Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt.
(Pemerhati Generasi dan Kebijakan Publik)
MuslimahTimes.com – Seperti biasa, di setiap bulan Ramadan, akan muncul THR (Tunjangan Hari Raya), dan kali ini Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja) sampai akan menerbitkan edaran wajib membayar penuh THR oleh pengusaha kepada para karyawannya, dan akan memberikan sanksi pada perusahaan yang melanggar aturan surat edaran Kemnaker tersebut.
Sepintas sepertinya pemerintah cukup berempati pada nasib kesejahteraan para karyawan. Namun, ada sisi lain yang terlupakan oleh pemerintah, bahwa THR bukan jaminan sejahtera karyawan apalagi rakyat pada umumnya. Sebab THR hanya bersifat hadiah tahunan yang diberikan pada para pekerja yang nilainya tak sebanding dengan kenaikan harga bahan pokok yang terjadi secara serempak di tahun ini. Gas, BBM, listrik, PPn yang otomatis akan mengerek naik harga barang dan jasa lainnya.
Tetap saja, kewajiban menyejahterakan masyarakat atau lebih tepatnya seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali adalah negara dan pemerintah. Sebab pemerintah memiliki kekuasaan untuk menghasilkan peraturan yang bisa mewujudkan harapan sejahtera seluruh rakyat.
Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengelola sumber daya alam milik umum dan negara. Dan dari hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut akan dihasilkan banyak kekayaan yang bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Pembagiannya bisa dalam bentuk subsidi seluruh kebutuhan pokok masyarakat, membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat dan melayani seluruh kebutuhan rakyat secara gratis tak berbayar.
Karenanya memang pemerintah dituntun agar tidak hanya cerdas dalam menghasilkan surat edaran yang bisa menekan para pengusaha untuk membayar penuh THR para karyawannya. Namun, yang sangat penting adalah pemerintah dituntut cerdas dalam mengelola harta kepemilikan umum/masyarakat dan harta kepemilikan negara. Sebab kecerdasan pemerintah dalam mengelola harta kepemilikan umum dan harta kepemilikan negaralah yang sebenarnya akan mengantarkan terwujudnya kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat. Terpenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Bukankah Allah Swt dan Rasul-Nya telah memberikan hak pengelolaan harta kepemilikan umum/masyarakat kepada pemerintah untuk kemudian hasilnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, sehingga bisa dihasilkan BBM gratis, listrik gratis, gas gratis, jalan tol gratis, dan seluruh pelayanan publik bisa diakses dengan mudah dan gratis. Jikapun tidak gratis, harganya tetaplah bisa terjangkau oleh seluruh rakyat tanpa kecuali, sebab besarnya nilai subsidi yang diberikan negara dalam hal pelayanan publik.
Rasulullah saw bersabda :
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Jelas tergambar dalam hadis di atas, bahwa padang rumput (gunung, hutan belantara, padang penggembalaan (savana)), air (lautan, danau, sungai, mata air), dan api (gas, listrik dan BBM/barang tambang dan energi) adalah milik umum atau milik masyarakat yang dikelola oleh negara untuk kemudian hasilnya diserahkan kepada pemiliknya yaitu masyarakat dalam bentuk subsidi atau hasil murni dari proses pengelolaan, semisal listrik, BBM, gas yang dialirkan langsung ke rumah warga masyarakat sesuai kebutuhannya.
Jadi, tidak akan sampai terjadi proses eksploitasi sumber daya alam baik yang bisa diperbaharui maupun yang tidak bisa diperbaharui, sebab dikelola sesuai kebutuhan saja bukan keinginan. Maka, hal ini akan mampu untuk menghindarkan diri dari kerusakan lingkungan.
Sedangkan urusan THR adalah terkait dengan akad kerja antara pekerja dengan perusahaan tempat ia bekerja. Allah Swt dan Rasul-Nya dengan tegas mewajibkan pada manusia untuk memenuhi akad yang telah dibuat, termasuk dalam urusan pembayaran THR.
Rasulullah saw dalam sebuah hadis qudsi bersabda :
ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺃَﻧَﺎ ﺧَﺼْﻤُﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ : ﺭَﺟُﻞٌ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﺑِﻲ ﺛُﻢَّ ﻏَﺪَﺭَ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮْﻓَﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ
“Tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan.” (HR. Bukhari)
Sesimpel dan sesederhana itulah Allah Swt dan Rasul-Nya mengatur bagaimana cara agar negara dan pemerintah mampu mengantarkan dan merealisasikan harapan sejahtera bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. Tidak mengandalkan dan menekan para pengusaha untuk membayar THR tepat waktu dan secara penuh artinya tidak dicicil kepada karyawannya, sebab hal itu hanya terkait dengan penunaian akad yang telah disepakati antara pekerja dan pengusaha.
Tugas utama negara dan pemerintah adalah menyejahterakan seluruh warga masyarakatnya, seluruh rakyatnya tanpa kecuali dengan satu jalan yaitu mengikuti pesan-pesan yang telah di sampaikan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya, yang semuanya terangkum indah dan lengkap dalam sistem syariat Islam kaffah. Manusia tinggal menjalankannya saja, tanpa perlu bersusah payah untuk membuat syariat tandingan yang tidak akan pernah mampu mengungguli syariat-Nya.
Sebab jaminan keunggulannya, tergambar jelas dalam sabda Rasulullah saw :
اْلإِسْلاَمُ يَعْلُوْ وَلاَ يُعْلَى. “
“Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.” (HR. Ad-Daruquthni).
Wallahu’alam.