Oleh. Retno Jumilah
MuslimahTimes.com– Permasalahan minyak goreng di Indonesia tidak kunjung selesai. Mulai dari harga minyak goreng mahal, kelangkaan minyak goreng, hingga anjloknya harga bahan baku karena adanya larangan ekspor dari pemerintah. Kali ini pemerintah membuka keran ekspor minyak goreng setelah sempat disetop kurang dari sebulan. Karena pasokan dalam negeri aman dan pertimbangan kesejahteraan petani sawit.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO dan Domestic Price Obligation atau DPO. Seiring dengan dibukanya lagi ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya. Airlangga memastikan kebijakan yang baru ini sebagai langkah untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat.
Pencabutan larangan ekspor CPO ini memastikan adanya perbaikan harga tandan buah segar (TBS) petani sawit, meskipun belum sepenuhnya normal. Namun, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat rakyat masih mengalami kesulitan karena harga minyak goreng telanjur tinggi. Ditambah belum ada kejelasan penuntasan kasus mafia minyak goreng yang mengambil keuntungan besar dari ekspor dan dari kenaikan harga di dalam negeri.
Utak-Atik Kebijakan, Siapa yang Diuntungkan?
Permasalah yang tak kunjung selesa, membuat pemerintah terus utak-atik kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, kenyataanya kebijakan yang diambil tak menyelesaikan masalah dan menimbulkan masalah baru bahkan merugikan rakyatnya.
Misalnya kebjikan larangan ekspor berdampak buruk bagi petani sawit dan sebaliknya menguntungkan para eksportir. Kok bisa? Jika hasil panen di Indonesia hanya untuk kebutuhan domestik saja, perusahaan akan berpikir untuk mematok nilai beli sawit dengan harga yang lebih murah dan akan merugikan petani sawit. Di sisi lain, akan menguntungkan eksportir karena mereka bisa menyetok CPO sebanyak-banyaknya. Ketika pintu ekspor dibuka maka mereka menjual dengan harga lebih tinggi.
Kali ini, kebijakan ekspor telah dibuka. tentunya menjadi angin segar bagi pelaku pengusaha eksportir dan produsen sawit. Para eksportir bebas melakukan ekspor untuk mencari keuntungan yang besar. Namun, rakyat masih dirugikan karena harga minyak goreng masih tinggi hanya mengalami penurunan yang sedikit.
Rantai Masalah
Rantai masalah minyak goreng harus ditelisik secara mendalam. Masalahnya bukan sekadar kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, tetapi permasalahan yang sangat krusial, peran negara sebagai pelayan umat. Tugas negara sejatiya adalah melayani dan memenuhi kebutuhan rakyatnya sampai terpenuhi semuanya. Kebutuhan pokok yang harus dipenuhi adalah kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
Negara wajib sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai pedagang. Bukan hanya memastikan kebutuhan rakyat tersedia di pasar, namun seluruh rakyat mampu mengakses kebutuhan tersebut. Negara harus mengadakan bahan baku secara mandiri, mengolahnya dan mendistribusikan kepada rakyatnya secara merata dan adil. Peran ini memang harus dijalankan oleh negara, bukan didominasi oleh pihak swasta. Jika pihak swasta ikut berkontribusi, akan membuka jalan para mafia.
Dominasi individu atau pihak swasta akan berpotensi memunculkan permainan harga dan terjadi kelangkaan. Inilah sistem ekonomi kapitalisme, dimana negara memang berperan sebagai fasilitator semata, bahkan negara lepas tangan dalam mengurusi kebutuhan rakyatnya.
Para kapitalis juga akan menciptakan mekanisme atau struktur harga komoditas di pasaran karena harga akan memengaruhi keseimbangan ekonomi secara otomatis. Jadi tidak heran, mereka tidak peduli larangan ekspor dan justru akan menjatuhkan harga komoditas di tingkat petani dengan harga yang lebih murah.
Tata Kelola dalam sistem Ekonomi Islam
Dalam Islam, Allah Swt memberikan hak pada setiap orang untuk menjual dan membeli barang sesuai yang dia sukai. “Sesungguhnya jual beli itu (sah karena) sama-sama suka”. (HR Ibnu Majah)
Namun, Allah melarang negara mematok harga komoditas untuk umum sehingga memaksa mereka melakukan transaksi jual beli sesuai harga patokan tersebut.
“Harga pada masa Rasulullah saw. pernah membumbung, lalu mereka melapor, Ya Rasulullah, seandainya saja harga ini engkau atok (tentu tidak membumbung seperti ini).” Beliau saw menjawab , sesungguhnya Allahlah Maha Pencipta, Maha Penggenggam, Maha melapangkan, Maha Pemberi Rezeki dan Maha Menentukan Harga. Sesungguhnya aku sangat ingin menghadap kehadirat Allah sementara tidak seorang pun yang menuntutku karena suau kezaliman yang aku lakukan kepadanya dalam masalah harta dan darah.” (HR Ahmad)
Melambungnya harga memang kadang tidak bisa kita hindari. Hal ini pernah terjadi pada zaman krisis politik, peperangan dsb. yang menyebabkan tidak tercukupinya barang dipasaran akibat penimbunan atau kelagkaan barang. Namun, solusi masalah ini bukan dengan mematok harga.
Jika kelangkaan akibat adanya penimbunan jelas Allah haramkan. Jika barangnya memang langka bukan karena penimbunan, maka penguasa melakukan langkah preventif untuk menyediakan barang tersebut di pasar dengan mendatangkanya dari berbagai tempat. Sehingga, kenaikan harga bisa dicegah dan kelangkaan dapat terantisipasi.
Khalifah Umar bin Khatab pada masa paceklik yang disebut tahun kekeringan-kelaparan di Hijaz akibat kelangkaan makanan pada tahun itu, sementara harga telah melonjak akibat kelangkaannya-tidak mematok harga tertentu untuk makanan. Khalifah Umar mengirim surat dan mendatangkan makanan dari Mesir dan Syam ke Hijaz sehingga harga turun tanpa perlu melakukan pematokan harga. Permasalahn hari ini negara kurang berperan dalam menyediakan kebutuhan rakyatnya, sehingga individu mengambil peran yang dominan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Wallahuallam