Oleh: Tri SilviaÂ
(Pengamat Kebijakan Publik)Â
Muslimahtimes.com-Holywings mendadak jadi perhatian masyarakat saat ini. Bukan karena prestasi pastinya, melainkan kontroversi. Iklan yang beredar beberapa hari lalu berhasil pecah, membuncah semua orang yang masih punya akal untuk berpikir jernih. Tak rela nama Nabinya diolok-olok sedemikian rupa dengan menyandingkannya dengan kemaksiatan yang tak bisa ditoleransi dalam Islam.
Mereka membuat promosi yang menyediakan satu botol miras gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria setiap hari kamis. Dengan bahan promosi yang begitu mencolok, berita itu pun dengan cepat masuk ke media sosial dan menggemparkan netizen Indonesia. Kemarahan luar biasa ditampakkan oleh mereka. Mulai dari banjirnya kecaman, hingga gugatan hukum yang melahirkan konsekuensi penahanan oleh pihak kepolisian.
Adapun kecaman muncul dari berbagai tokoh dan elemen masyarakat semisal para anggota DPR dan MUI. Selain itu ada pula kecaman yang datang dari berbagai Ormas dan kelompok masyarakat. Begitu besarnya kegeraman mereka atas promosi yang dilakukan Holywings, mereka pun mengadakan swipping dan konvoi langsung ke outlet-outlet tersebut seperti yang dilakukan oleh ormas pemuda GP Anshor beberapa hari yang lalu.
Beberapa komunitas lagi bahkan telah melayangkan gugatan hukum kepada pihak Holywings, seperti yang dilakukan oleh tim Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), FBI (Forum Batak Indonesia), Organisasi masyarakat Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama tim advokat dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air). Dan buntut dari berbagai gugatan ini, enam orang bagian dari Holywings pun dinyatakan bersalah dan ditangkap pihak kepolisian.Â
Setelah mengalami gugatan demi gugatan hukum tersebut, pihak Holywings kini pun berhadapan dengan penutupan outlet-outlet mereka. Tak tanggung-tanggung, 21 outlet mereka di wilayah Jakarta telah ditutup dan dicabut izin usahanya oleh pemerintah setempat, bukan karena promosi yang berbau pelecehan tersebut melainkan sebab pendirian outlet yang bermasalah dan tidak memenuhi standar yang berlaku. Selain di Jakarta, beberapa outlet mereka di wilayah Bogor dan Surabaya pun mengalami kondisi yang hampir sama yakni ditutup dan disegel sementara. (Kompas.com, 28/6/2022)Â
Setelah deretan masalah ini terjadi, pihak Holywings pun menyampaikan permintaan maaf, sembari mengutarakan tentang nasib tiga ribu karyawannya yang akan kehilangan pekerjaan jika outlet-outlet nya ditutup. Lalu, akankah masalah ini selesai begitu saja? Seperti kasus-kasus sebelumnya, cukup dengan permintaan maaf ataupun klaim gangguan jiwa pada tersangkanya, lantas membuat kasus tersebut ditutup?
Tidak, semua hal yang terjadi tentunya tidak semudah itu diselesaikan. Agama bukan lelucon dan bukan pula barang komersil yang bebas dicederai sebagai ajang promosi. Sehingga permintaan maaf bukanlah akhir dari segalanya, ada yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yakni berupa hukuman yang menjerakan. Agar di kemudian hari tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan hal serupa dengan apa yang dilakukan Holywings.Â
Islam adalah agama dengan penjagaan atas akidah terbaik. Aturannya tidak akan memperkenankan terjadinya tindak pelecehan terhadap aturan Islam, nabinya, ataupun para pemeluknya. Islam sangat menjaga akidah. Jangankan penghinaan terhadap Islam dan Rasul-Nya, perbuatan murtad sekalipun termasuk hal yang sangat fatal dalam Islam. Sebab bagi orang-orang yang tetap bersikeras untuk keluar dari Islam setelah didakwahi, maka ia akan diberi hukuman mati.
Belum lagi berbagai contoh tindakan yang dilakukan oleh para khalifah pengganti khulafaur rasyidin terkait pelecehan yang dilakukan para musuh Islam. Katakanlah pada masa Khalifah Abdul Hamid, Khalifah ke-34 dari Utsmaniyah. Kala itu pernah ada kabar berita tentang pertunjukan teater yang berbau pelecehan kepada Rasulullah saw di Prancis. Mendengar hal tersebut, Khalifah Abdul Hamid pun murka dan berusaha untuk memberikan ultimatum keras kepada duta besar Prancis yang ada di ibu kota, dan memerintahkannya untuk menghentikan acara teater tersebut. Tak lama setelah itu, kegiatan teater itu pun sontak dibatalkan.Â
Semua hal di atas menunjukkan bahwa Islam teramat tegas pada orang-orang yang mempermainkan agama. Alhasil, hal-hal yang terbukti bernuansa pelecehan dan tindak mempermainkan agama akan ditindak dengan tegas, tanpa ampun meski sudah ada permintaan maaf. Pasalnya, semua hal tersebut telah diaturkan dalam hukum syarak yang wajib diamalkan tanpa kurang sedikit apapun. Permintaan maaf harus dilakukan, namun hukuman tetap wajib dijalankan. Ketegasan semacam inilah yang bisa memberikan efek jera kepada para pelakunya, sehingga mereka pun tidak akan menganggap kejahatan mereka sebagai tindak kejahatan yang sederhana.
Selain itu, terkait dengan peredaran minuman keras. Hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan. Pasalnya, minuman keras itu haram hukumnya dikonsumsi, apalagi sampai diedarkan secara legal di tengah masyarakat. Tak ada batasan kadar alkohol yang diperbolehkan, sebab seberapa persen pun kadarnya, jika bersifat memabukkan dan untuk dikonsumsi masyarakat (dalam hal ini termasuk umat Islam), maka tetap tidak diperbolehkan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang artinya,Â
Dari Anas bin Malik, dia berkata;
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat sepuluh golongan dikarenakan khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminum, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkan, orang yang menjual, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membeli, dan orang yang minta dibelikan.” (HR. Tirmidzi)Â
Hadis di atas menjelaskan tentang keharaman khamr atau minuman keras, tidak hanya melingkupi para peminumnya saja, melainkan semua orang yang berkaitan dengan tindakan tersebut pun terkena dosa juga. Termasuk dalam hal ini para pemegang kebijakan. Sudah seharusnya pemerintah saat ini mengharamkan peredaran miras, berapapun kadarnya. Alhasil, penutupan outlet-outlet Holywings yang menjual minuman keras pun harusnya memang sudah sedari awal dilakukan, dan segera menggantikannya dengan outlet-outlet lain yang menjual makanan, minuman ataupun produk lain yang halal untuk dikonsumsi.Â
Sungguh, berbagai pengaturan seperti itu hanya dapat dilaksanakan dalam sistem Islam, bukan sistem Kapitalisme yang saat ini masih diterapkan. Pasalnya, hitungan untung-rugi kotor tidak akan bisa diterima dalam penerapan aturan sebagaimana di atas. Hanya keridaan Sang Pencipta lah yang menjadi tumpuan dari penerapan semua aturan-aturan tersebut. Dan insyaAllah, ketika aturan-aturan tersebut diterapkan secara keseluruhan, maka keberkahan akan berlimpah ruah mengisi ruang kehidupan seluruh anggota masyarakat yang ada di wilayah tersebut, tanpa terkecuali.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Al-Qur’an, yang artinya :
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf : 96)Â
Wallahu A’lam bis Shawwab