Oleh. Ayu Mela Yulianti
(Pemerhati Generasi dan Kebijakan Publik)
MuslimahTimes.com – Hari ini, terjadi polemik tentang penggunaan ganja medis, akankah dilegalisasi ataukah tidak. Mengingat ganja medis bukanlah ganja utuh, akan tetapi merupakan produk derivatif dari tanaman ganja. Penampakannya berbeda dengan ganja sebagai mariyuana, sebab ganja medis bisa berupa ekstraksi pohon ganja yang bisa sangat berbeda penampakannya sebab merupakan produk derivatif dari tanaman ganja.
Ganja medis merupakan istilah baru di dunia kedokteran. Digunakan dokter untuk mengobati pasien. Ganja medis belum populer penggunaannya di Indonesia, namun telah banyak digunakan dan dikenal di dunia medis di luar negeri, bahkan telah mengalami legalisasi.
Ganja medis diperoleh dari hasil ekstraksi tanaman ganja yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia, berupa efek psikoaktif artinya bisa memengaruhi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan efeknya ke arah mental.
Hanya saja, sebab ganja medis ini berasal dari hasil ekstraksi tanaman ganja, kalangan dokter sendiri di Indonesia, tidak merekomendasikan ganja media ini sebagai salah satu obat yang direkomendasikan untuk mengobati pasien, sebab tetap memiliki efek psikoaktif bagi yang mengonsumsinya.
Lebih jauh lagi, seperti yang dilansir dari laman BNN, April 2022, bahwa Asmoro, 2021, menyatakan jika di Indonesia, seluruh bagian dari tanaman ganja mulai dari biji, buah, hingga jerami serta hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja dilarang untuk digunakan sebagai terapi dalam pelayanan kesehatan. Dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ganja masuk ke dalam narkotika golongan I sebab memiliki potensi ketergantungan yang tinggi. Pengaturan narkotika golongan I tertuang dalam pasal 8 UU tersebut yaitu dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan dalam jumlah yang terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Terang saja, hal tersebut menjadi bahan pertimbangan yang betul-betul harus diperhatikan dalam proses legalisasi ganja medis di Indonesia. Sebab kepentingan ganja medis untuk dijadikan terapi obat bagi suatu penyakit dinyatakan lebih banyak mengandung efek negatif berupa ketergantungan dibanding efek positifnya.
Selain juga, andai ganja medis mendapatkan legalitas penggunaannya, walaupun dengan banyak catatan, akan membuat agenda pemberantasan narkoba akan semakin sulit, sebab terjegal dengan legalitas yang telah dimiliki ganja medis, sekali lagi seandainya dilegalisasi. Sebab orang akan dengan mudah mendapatkan dan menggunakan ganja medis karena telah mendapatkan legalitas untuk diperjualbelikan. Sehingga peredaran dan penggunaan narkoba akan semakin masif terjadi. Padahal narkoba adalah musuh bersama bagi bangsa ini, sebab menjadi jalan empuk bagi proses perusakan generasi muda.
Inilah polemik yang kita petik manakala permintaan terhadap barang haram atau barang yang terkategori barang haram sebab diekstraksi dari barang haram adalah tinggi dan menguntungkan dalam sistem hidup saat ini yang sekuleristik kapitalistik. Yaitu akan mengalami perubahan status, dari haram menjadi halal, dari tidak boleh menjadi boleh, dari ilegal menjadi legal. Sebab karakteristik dasar sistem sekuler kapitalisme adalah tidak peduli dengan aturan-aturan yang lahir dari keyakinan agama dan menjadikan manfaat dan keuntungan materi duniawi sebagai satu-satunya tata nilai yang diberlakukan dan diperhitungkan, tidak peduli walaupun harus menabrak norma agama dan norma sosial kemasyarakatan. Maka, sangat wajar jika sistem sekuler kapitalisme akan dengan mudah mengubah status hukum sebuah benda, antara lain dari haram menjadi halal, dari tidak boleh menjadi boleh dari ilegal menjadi legal seperti penggunaan ganja dan produk derivatifnya.
Padahal para ahli telah memperingatkan tentang bahaya ganja dan produk derivatif nya. Dan lebih jauh lagi Baginda Rasulullah saw, jauh-jauh hari telah memperingatkan kepada manusia, bahwa setiap zat yang memabukan dan melemahkan adalah haram dikonsumsi, sebagaimana yang dituturkan oleh Ummu Salamah r.a., bahwa Rasulullah saw bersabda :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
Artinya : “Bahwa Rasulullah SAW telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir)”. (HR Abu Dawud no. 3689 dan Ahmad no. 26676).
Maka, selamanya hukum bagi zat yang melemahkan dan memabukan adalah haram untuk dikonsumsi, sebab bisa melemahkan badan dan menghilangkan kesadaran (akal). Hukum tersebut tidak akan berubah, menjadi halal walaupun banyak yang meminta dan membutuhkannya, sehingga siap untuk membeli dan memborongnya.
Sehingga dengan kekakuan hukum yang telah ditetapkan atas setiap zat yang memabukan dan melemahkan semisal ganja dan produk derivatifnya adalah haram untuk dikonsumsi. Akan mendorong manusia untuk mencari bahan alternatif lain yang halal yang bisa dijadikan sebagai obat untuk terapi para pasien yang membutuhkannya. Tidak kemudian menghalalkan benda yang haram dan melegalkan produk ilegal.
Sebab pada faktanya, memang ada banyak alternatif produk yang bisa dijadikan sebagai obat untuk mengobati pasien tanpa harus menggunakan benda yang mengandung zat yang diharamkan semisal ganja dan produk derivatifnya. Sehingga dengan konsistennya pada hukum yang telah ditetapkan yaitu melarang menggunaan ganja dan produk derivatifnya untuk digunakan bukan dengan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka tugas BNN (Badan Narkotika Nasional) dan negara akan semakin mudah dalam menjaga kesehatan jiwa dan raga para pemuda penerus bangsa, dan tidak membuat kantong negara menipis dan membuat defisit anggaran hanya gara-gara mengurusi anak negeri yang tersandung banyak kasus narkoba yang harus diobati dengan biaya pengobatan yang tidak murah.
Maka, menjadi hal yang tidak diperlukan pada akhirnya, untuk melakukan legalisasi ganja medis, sebab tidak mendesak penggunaannya, selain juga masih banyak obat lain yang dapat digunakan untuk terapi medis pada pasien.
Wallahualam.