
Oleh. Azimah Ummu Zaidan
Muslimahtimes.com–Maraknya bisnis prostitusi online dari tahun ke tahun menampakkan hasil yang signifikan apalagi dampaknya sangat luar biasa bagi mental generasi saat ini. Kondisi ini tentu menimbulkan kegelisahan bagi orang tua khususnya dan masyarakat pada umumnya. Jika mereka mempunyai anak gadis dengan diperparah kondisi lingkungan pergaulan yang serba bebas tanpa ada kontrol yang kuat tentu akan berdampak menjadi generasi pembebek alias terbawa arus kebebasan tanpa batas.
Lokasi penginapan merupakan salah satu tempat yang hampir rata-rata dijadikan tempat melanggengkan bisnis ini. Bahkan untuk tarif kamar serta jasa seks bebas ini diukur dengan tarif berdasarkan kualitasnya yang prima mulai dari kecantikannya, kemolekan tubuhnya, jasa pelayanan yang super, tempat penginapan hotel tentu tarif ini sangat mahal. Bagi lelaki hidung belang yang tajir yang memperoleh jabatan tinggi dengan aset bisnis yang mentereng tak menjadi persoalan demi memuaskan nafsu birahinya.
Keberadaan bisnis ini sudah menggila ke ranah media sosial lewat aplikasi tertentu dan diaplikasikan secara online memudahkan para pelaku tetap survive tanpa henti. Bayangkan, menggilanya para konglomerat mencari uang meskipun dengan cara penipuan, kecurangan, perjudian, dll akan diterjang asalkan bisa membeli kenikmatan seksualitasnya dengan poros pemikiran yang bejat ini yang akan semakin merusak mental. Bukan hanya kalangan konglomerat saja tetapi kalangan biasa saja juga berlomba-lomba ingin sukses kaya raya menghalalkan segala cara dengan suatu pandangan kalau kaya raya membeli apapun mampu termasuk membeli wanita. Naudzubillahi mindzalik
Dilansir terkini.id dari Solopos via Okezone pada Senin, 28 Februari 2022, praktik prostitusi di Indonesia bukan hal yang mudah untuk diberantas. Apalagi belakangan ini praktik tersebut berkembang pesat dengan sistem online. Kementerian Sosial pada 2018 lalu menyatakan Indonesia merupakan negara dengan jumlah lokalisasi paling banyak di dunia.Hal ini menunjukkan bahwa praktik prostitusi di Indonesia sebenarnya sudah ada dan menjamur sejak dulu. Koordinator Nasional Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) mengungkapkan bahwa estimasi jumlah pekerja seks perempuan di Indonesia mencapai kisaran 230.000 orang pada 2019.
Menggilanya praktik ini tentu harus kita cari akar persoalannya terlebih dahulu. Mewabahnya praktik ini ibarat penyakit yang harus kita cari apa persoalannya dan kita carikan jalan untuk menyembuhkannya. Akar persoalannya adalah tidak lain diterapkannya aturan kebebasan tanpa batas yakni bebas bertingkah laku. Kebebasan ini menggerakkan manusia untuk bebas membuka aurat, bebas mencari uang dengan menghalalkan segala cara, bebas bermesraan di tempat umum, bebas menikmati kesenangan hidup, bebas bergaul bebas meskipun bukan muhrimnya, dll. Kebebasan inilah yang dijunjung tinggi karena dilindungi atas nama HAM selama tidak mengganggu kepentingan orang lain.
Wujud dari kebebasan tanpa batas ini semakin massif tatkala didukung adanya tontonan media yang tidak mendidik, lingkungan keluarga yakni minimnya peran orang tua dalam mengedukasi dan mengkontrol anaknya sebagai hasil dari fitrah kasih sayangnya terlebih keberadaan mereka lebih memprioritaskan kecintaan terhadap dunia dalam mengejar materi, lingkungan pergaulan masyarakat yang tidak kondusif, selain itu tidak ada sanksi yang tegas dari negara terhadap pelaku kemaksiatan.
Lantas, bagaimanakah cara Islam menuntaskan persoalan ini ? yakni dengan mengatur pemikiran yang salah tersebut karena pemikiran kebebasan tanpa batas jelas bertentangan dengan Islam. Islam mengatur kebebasan bertingkah laku dengan tidak membiarkannya berjalan tanpa batas. Dalam hal bertingkah laku Islam membolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Adapun tentang batasan wanita menutup aurat, batasan pergaulan laki-laki dan perempuan, batasan seorang wanita melakukan perjalanan jauh, batasan wanita hendak pergi keluar rumah, batasan mencari nafkah tentulah semua itu diatur oleh Islam dengan merujuk kepada Al Qur’an dan as-Sunnah. Begitu juga jika ingin memenuhi kebutuhan seksualnya maka harus diaplikasikan dalam bingkai pernikahan karena itulah yang akan menghindari dari perzinaan dan menjaga nasab (keturunan)
Konsep pemikiran yang batil yakni kebebasan tanpa batas inilah yang harus dijernihkan terlebih dahulu agar dapat diubah menjadi pemikiran yang shahih karena berjalan diatas pemikiran yang sahih inilah akan membentuk pemahaman seseorang tentang Islam serta dapat mempengaruhi tingkah laku seseorang dari rendah menjadi luhur.
Maka pemikiran yang shahih itu harus bersandar pada asas akidah Islam agar dapat berjalan sesuai dengan aturan Allah. Pemikiran itu pula harus diaplikasikan oleh individu, masyarakat dan negara. Tanpa peran negara yang memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan dari Allah atas bentuk kemaksiatan yakni perzinaan maka akan mustahil bisnis prostitusi ini akan terselesaikan.
Dari Ibnu Umar r.a dari Nabi saw. sesunggguhnya bersabda:
“Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya.” (HR.Muslim)
Wallahu ‘alam bis showab