Oleh. Widi Yanti
(Tim Redaksi Muslimahtimes.com)
Muslimahtimes.com–Konflik Israel dan Palestina belum kunjung usai dan selama ini dianggap jika akarnya adalah masalah agama. Kondisi di wilayah ini masih mengkhawatirkan. Dikabarkan enam warga Palestina tewas dan hampir 20 lainnya luka-luka pada Selasa (25/10) pagi dalam serangan besar-besaran oleh pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki. Dilansir kantor berita AFP, Perdana Menteri (PM) Israel, Yair Lapid, mengatakan bahwa Wadih Al Houh, seorang pemimpin dari koalisi baru pejuang Palestina yang dijuluki “The Lions’ Den”, termasuk di antara mereka yang tewas dalam serangan di kota Nablus, Tepi Barat utara tersebut. Militer Israel menangkap tiga orang yang diduga anggota kelompok militan Lions’ Den di Tepi Barat yang diduduki. Satu dari ketiga warga Palestina itu termasuk Muhammad al-Nabulsi, saudara dari seorang militan penting Palestina.
Pada bulan Ramadan tahun lalu, di Jalur Gaza terjadi aksi saling menyerang terus dilakukan oleh kedua belah pihak yang mengakibatkan ratusan korban jiwa berjatuhan dan banyaknya bangunan yang hancur. Puluhan ribu warga Palestina pun terpaksa mengungsi karena kehilangan tempat tinggal. Mayoritas konflik Palestina dan Israel kali ini bersumber dari upaya hukum sekelompok pemukim Yahudi yang hendak menggusur warga Palestina dari tempat tinggalnya di wilayah Syekh Jarrah, Yerusalem Timur. Kemudian, putusan pengadilan awal tahun ini mendukung klaim pihak Yahudi dan berhasil membuat marah warga Palestina.
Konflik antardua negara ini merupakan permasalahan internasional. Salah satu pemicunya adalah klaim sejarah beserta minimnya dukungan bangsa-bangsa terutama bangsa Arab. Di sisi lain, beberapa negara Barat menjadi pendukung Israel sebagai institusi kaum Yahudi. Mereka menolak kemerdekaan Palestina meskipun kabar terbaru, dalam forum OKI 2022 berkomitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
Negeri Palestina mempunyai banyak keistimewaan. Di sana terdapat Masjid Al-Aqsa yang dijadikan kiblat pertama kaum muslimin. Terdapat Kubah Shakhra sebagai tempat mikhraj Nabi Muhammad saw. Di tempat ini kemenangan besar pasukan Islam yang dipimpin oleh seorang Shalahuddin Al-Ayyubi melawan kaum Kristen dalam Perang Hithin. Di tanah ini pula Perang Ain Jalut yang dipimpin oleh Quthuz dan Baibaras memenangkan perlawanan dari pasukan kafir Mongol. Selain itu negeri ini berstatus sebagai tanah kharaj.
Jika dikembalikan pada fakta sejarah, Palestina, Suriah, Lebanon dan Yordania merupakan wilayah Syam. Wilayah ini menjadi bagian dari Khilafah Islamiyyah melalui penaklukan di masa Khalifah Abu Bakar dalam Perang Ajnadin hingga Khalifah Umar bin Khattab. Oleh karena itu tanahnya berstatus kharaj. Yaitu tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun dengan jalan damai. Tanah kharaj ditetapkan sebagai milik kaum muslimin hingga hari kiamat meski hak gunanya diberikan kepada warga setempat.
Pada masa Khalifah Umar, beliau pernah diminta oleh Bilal, Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair untuk membagi tanah tersebut kepada pasukan muslim sebagai ghanimah, menolak hal tersebut. Beliau menyebutkan sebagaimana dalam surat Surat Al-Hasyr ayat 7 yang Artinya: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras”.
Ayat ini menegaskan bahwa tanah ini juga menjadi bagian dari kaum muslimin hingga hari kiamat sehingga tak seorang muslimpun yang ada kecuali dia juga mempunai hak atas fa’i ini. Inilah tanah kharaj, milik kaum muslim diseluruh dunia. Bukan hanya penduduk Palestina. Satu-satunya yang mempunyai otoritas di Palestina adalah Khalifah sebagai pemimpin kaum muslimin.
Jika ada pihak yang mempunyai perjanjian berkaitan penguasaan terhadap wilayah ini maka tidak bernilai sedikitpun dalam pandangan hukum Islam. Bahkan terhadap kompleks masjid Al-Aqsa, meski penduduk Illiyah (Baitul Maqdis) diberi hak untuk menetap disana tetapi dikecualikan dari kompleks tersebut. Karena itu bukan hal mereka, melainkan hak kaum muslimin. Selain itu dalam klausul perjanjian mereka dengan Umar, yang dikenal dengan Ahdah Umariyyah, dinyatakan secara tegas bahwa orang-orang Yahudi tidak boleh menetap di Baitul Maqdis. Perjanjian itu berlaku hingga sekarang. Tidak ada satu Khalifah yang mengubahnya. Karena itu saat Sultan Hamid II didatangi Theodore Hertzi agar mengizinkan orang Yahudi menetap disana, beliau menolak dengan keras.
Peristiwa pendudukan kaum kafir terhadap wilayah Palestina pernah dilakukan oleh tentara Salib. Berhasil dikalahkan oleh pasukan muslimin dibawah pimpinan Shalahuddin al-Ayyubi. Sampai saat ini Yahudi berusaha untuk menduduki wilayah Palestina. Bahkan mengusir dan membunuh kaum muslim di sana. Hanya dengan keberadaan Khilafah yang mampu memberi solusi atas hal ini.