Oleh : Tri Silvia
(Member Revowriter Tangerang)
#MuslimahTimes — Bagaikan orang yang membangun istana pasir. Istananya bisa terbangun dengan indah, namun karena rapuhnya bahan yang dipergunakan, maka ia akan menghancurkan dirinya sendiri. Perumpamaan yang tepat untuk orang-orang yang mengatasnamakan dirinya penguasa. Mereka koar-koar telah membangun negeri, tapi dengan menggunakan hutang. Bangunannya indah namun rapuh, juga membahayakan eksistensi negeri.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama, hutang negara Indonesia saat ini telah melesat jauh dibandingkan periode sebelumnya. Berdasarkan catatan BI yang diperoleh dari Kompas.com (22/6/2018), jumlah Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir April 2018 berada pada angka 356,9 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 4.996,6 triliun (kurs Rp 14.000 per dollar AS).
Nominal yang berbeda diungkapkan oleh peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Riza Annisa Pujarama, bahwa hingga saat ini utang luar negeri Indonesia telah mencapai Rp 7.000 triliun, jumlah tersebut merupakan total utang pemerintah dan swasta. (Kompas.com, 21/3/2018)
Jumlah yang sangat mencengangkan. Tapi akan lebih mencengangkan jika mendengar jumlah hutang negara yang harus di tanggung per kepala penduduk Indonesia. Tahun lalu saja, ibu Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan jumlah rasio utang Indonesia yang sebesar 27% dari Gross Domestic Product (GDP) yang sekitar Rp 13.000 triliun, maka setiap masyarakat di Indonesia memiliki utang sebesar US$ 997 per kepala (Rp 13 juta). Lalu bagaimana dengan hari ini? (detikFinance.com, 17/4/2017)
Sikap Pemerintah
Dengan jumlah hutang yang sangat mencengangkan tersebut, tidak membuat pemerintah Indonesia jengah dan menyerah dengan hutang yang ada. Pemerintah justru memilih untuk menyepelekan dengan membandingkan utang Indonesia dengan utang negara lain yang dianggap masih jauh lebih KECIL dan AMAN.
Gubernur Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Utang Luar Negeri Indonesia yang hampir Rp 5.000 triliun tersebut masih dalam kategori aman dengan tiga indikasi. Pertama, outstanding utang terhadap rasio PDB (Produk Domestik Bruto) yang masih dianggap Aman. Sri Mulyani menuturkan bahwa total nominal utang pemerintah masih jauh dari batas yang ditetapkan. Di mana, batas yang diatur maksimal 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). “Dibanding seluruh PDB tetap di bawah 29% kan sekitar itu,” ungkapnya. (detikFinance.com, 25/6/2018)
Kedua, kemampuan bayar DSR (debt service ratio) yang aman. Debt Service Ratio (DSR) adalah jumlah pembayaran bunga dan cicilan pokok utang luar negeri jangka panjang dibagi dengan jumlah penerimaan ekspor. Jika DSR semakin besar, maka beban utang luar negeri semakin berat dan serius. Dalam hal ini DSR utang Indonesia masih dianggap kecil dan Aman.
Ketiga, hedging ULN (utang luar negeri) swasta non korporasi diyakini Perry membuat ULN dari sisi level dan kemampuan bayar serta manajemen risiko cenderung jauh dari bahaya. Adanya ketentuan tentang kehati-hatian dalam pengelolaan utang membuat ULN swasta non korporasi wajib untuk melakukan hedging. “Data kami menunjukkan bahwa 90 persen dari swasta non bank melakukan hedging atau lindung nilai terhadap risiko nilai tukar dan mereka juga melakukan manajemen risiko terhadap likuiditasnya,” ujar Perry. (Kompas.com, 22/6/2018)
Selain itu, diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam kuliah umumnya di Kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Tangerang Selatan, Senin (17/4/2017). Walau cukup tinggi, namun nominal utang Indonesia tersebut nyatanya masih lebih rendah dibandingkan dengan negara lain. “Kalau anda jadi orang Amerika Serikat, di sana setiap kepala menanggung utang US$ 62.000. Sedangkan kalau di Jepang sebesar US $85.000 per kepala,” terang Sri Mulyani. Menurutnya, utang sebesar US$ 997 per kepala itu tentu tidak terlalu membebani masyarakat Indonesia yang rata-rata populasinya sebagian besar adalah golongan produktif atau di usia kurang dari 30 tahun. (detikFinance.com, 17/4/2017)
Sikap yang terlalu optimis, membuat pemikiran pemerintah jauh dari kata rasional, bahkan terkesan membodohi.
Berkaca pada Negara yang KATANYA Membangun dengan Utang
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menyebutkan negara-negara yang mengandalkan utang untuk membangun infrastruktur. Yakni, Angola, Zimbabwe, Nigeria, Sri Lanka, Korea Selatan, Jepang, dan China. Dia mengatakan utang yang menjadi penopang pembangunan infrastruktur di negara tersebut nampaknya tidak semua memberikan hasil positif. Ada beberapa negara di antaranya justru berujung pada kegagalan alias bangkrut. (detikFinance.com, 21/3/2018)
Tersebutlah empat negara yang mengalami kebangkrutan, yakni :
Pertama, Zimbabwe. Negara Zimbabwe harus berutang kepada China dengan akumulasi nilai hingga saat ini mencapai US$ 4 juta atau Rp 54,8 triliun (kurs Rp 13.700). Akibat tak bisa mengelola utangnya dengan baik, Zimbabwe tidak bisa membayar utang dan akhirnya harus mengikuti keinginan negeri tirai bambu tersebut dengan mengganti mata uangnya menjadi yuan sebagai imbalan penghapusan utang. Hal itu berlaku sejak 1 Januari 2016, setelah pemerintahnya menyatakan tidak mampu membayar utang jatuh tempo pada akhir Desember 2015. Nasib untuk mengubah mata uang tidak hanya dialami oleh Zimbabwe, Angola pun mengalami hal yang sama.
Kedua, Nigeria. Dimana model pembiayaan melalui utang yang disertai perjanjian merugikan negara penerima pinjaman dalam jangka panjang. Cina mensyaratkan penggunaan bahan baku dan buruh kasar asal Cina untuk pembangunan infrastuktur di Nigeria.
Ketiga, Sri Lanka. Setelah tidak mampu membayar utang, akhirnya pemerintah Sri Langka melepas Pelabuhan Hambatota sebesar US$1,1 triliun.
Keempat, Pakistan, di mana Gwadar Port yang dibangun bersama China dengan nilai investasi sebesar US$46 miliar harus direlakan.
Sisanya? Mereka hidup dan bertahan dengan cara merampok dan menjajah negara-negara lainnya, dari berbagai macam aspek.
Menempatkan Konsep Utang Secara Tepat
Utang dalam sistem kapitalis dianggap memiliki peran strategis dalam memajukan segala hal, baik individu, perusahaan maupun negara. Dengan kata lain, utang dalam sistem kapitalis hampir selalu berkonotasi positif. Begitu lazimnya utang hingga tersebutlah sebuah persamaan akuntansi yang biasa disebut double entry, dimana utang dianggap sebagai salah satu pendukung utama terbentuknya aset, selain modal. Aset sama dengan utang ditambah modal.
Adapun dalam Islam, utang tergolong sebagai salah satu aktivitas muamalah manusia yang boleh saja dilakukan. Sebagaimana Firman Allah yang artinya,
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah ayat 245).
Secara umum, Allah memberikan kebolehan kepada umat untuk berutang. Akan tetapi, ada rambu-rambu khusus yang harus diperhatikan. Terkait dengan syarat, adab dan lainnya.
Adapun terkait pembahasan utang secara khusus, dalam hal ini utang negara. Maka jelas sekali bahwa utang jenis ini mengandung bahaya yang sangat besar, baik secara ideologis maupun politis, mengingat utang jenis ini pasti ribawi dan mengandung konsekuensi politis yang mengancam kedaulatan suatu negeri.
- Bahaya Ideologis
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Ayat di atas menjelaskan secara tegas terkait dengan keharaman riba. Selain itu, banyak pula hadis-hadis Rasulullah Saw yang mengindikasikan keharaman riba, diantaranya ;
“Jika perzinaan dan riba sudah merajalela di suatu negeri maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan azab Allah atas mereka.” (HR. Al-Thabrani & al-Hakim)
“Allah melaknat para pemakan riba, orang yang memberi riba, pencatat transaksi riba dan orang yang menjadi saksinya.”(HR. Ahmad)
- Bahaya Politis
Utang luar negeri yang menumpuk akan menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus diterima dan dilakukan oleh pihak pengutang. Tak ada yang gratis dalam paradigma kapitalis, utang ribawi jelas memiliki bahaya politis atas nasib negeri ini. Hal itu karena utang luar negeri, terutama utang program, menjadi alat campur tangan dan kontrol pihak asing terhadap kebijakan pemerintah. Tiga hal diantaranya;
Pertama, pembuatan kebijakan dan undang-undang yang pro negara pemberi utang.
Kedua, pengurangan subsidi untuk rakyat dalam RAPBN, sebagai jalan menutup pembayaran cicilan utang plus bunga ribawi yang mencekik.
Ketiga, pemberian konsesi penguasaan hak milik umum tertentu untuk diserahkan kepada pemberi utang.
Di atas merupakan tiga dari banyak kompensasi lain yang harus dilakukan oleh pihak pengutang pada pemberi utang. Yang kesemuanya memiliki potensi menghilangkan kedaulatan suatu negeri. Hal ini diharamkan karena Islam mengharamkan segala jalan yang mengakibatkan kaum kafir mendominasi kaum Muslim.
“…Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Nisa‘ : 141)
Islam telah meramu konsep utang dengan sangat tepat. Kebolehannya secara umum tidak kemudian melegalisasi apa yang dilakukan oleh pemerintah yakni membangun negeri dengan utang. Bahaya yang ditimbulkan dari utang luar negeri menjadikannya haram untuk diambil oleh kaum muslimin, lebih tepatnya Daulah Islamiyah, baik di masa lalu atau kelak di kemudian hari, yakni saat janji Allah tentang kembalinya Daulah Khilafah terlaksana. Segera, InsyaAllah.
Wallahu a’lam bis shawab
===============================================
Sumber Foto :