Oleh. Rut Sri Wahyuningsih
(Institut Literasi dan Peradaban)
Muslimahtimes.com–Dua hal yang semakin miris dampaknya, yaitu pinjaman online dan judi online. Mengambil sebuah guyonan di media sosial, “Gak Bahaya Ta?” ( Gak bahayakah=Jawa, pen.) Kalau dibiarkan tanpa ada upaya perubahan yang hakiki?
Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan adanya laporan temuan kasus pembunuhan di dalam kosan diwilayah Kukusan, Beji, Kota Depok. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis. Berdasar hasil penyelidikan mayat adalah mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19.
MNZ dipastikan meninggal karena luka tusuk dari seniornya, AAB, 23. Berdasarkan pemeriksaan medis, ditemukan 10 luka tusuk di bagian dada korban. Pelaku sendiri mengaku menargetkan MNZ sebagai korban karena tahu memiliki banyak harta. Dari harta itu rencananya akan dipakai oleh pelaku untuk melunasi utang pinjol
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam (jawapos.com, 5/8/2023). Gara-gara terjerat pinjol gelap mata hingga punya niatan menghilangkan nyawa untuk menguasai harta korban. Fakta ini kebetulan terendus media, berapa banyak di lapangan yang lebih miris kejadiannya namun tak terekspos?
Masih hangat juga di jagat media, seorang anggota DPR yang main gim judi slot saat menunggu sidang paripurna di mulai. Meski ia membantah dan kini sudah dipecat dari keanggotaan, mantan wakil rakyat itu tak pernah dipenjara. Banyak netizen eks pemain gim yang memastikan bahwa yang terpampang di tablet ibu wakil rakyat itu judi online dan menyayangkan mengapa gaji yang diambil dari pajak rakyat digunakan untuk judi, begitu juga fasilitas yang dipinjamkan instansi bukan untuk kepentingan rakyat.
Kapitalisme Batasi Peran Negara
Namun, apa kata Menkominfo kita yang baru? Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan. Tepatnya hanya Indonesia dan Brunei yang masih ilegal. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menambahkan semua yang terkait judi online berasal dari luar Indonesia (cnbcindonesia.com, 20/7/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan dalam kurun waktu satu minggu terakhir, yakni 13 Juli-19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.
Budi mengakui sulitnya memberantas situs perjudian online yang semakin marak di Tanah Air. Bahkan ia mengibaratkan hal tersebut seperti melawan hantu. “Ini orangnya gelap. Judi online itu kan seperti melawan hantu,” ungkapnya dalam telekonferensi pers di Jakarta (voaindonesia, 22/7/2023). Meski kita sudah memiliki UU ITE juga belum bisa menjerat praktik judi dan pinjaman online. Undang-undang itu masih membutuhkan adanya lembaga yang berwenang menjalankannya, pun masih diributkan kewenangannya akan dibawah kementerian atau presiden langsung. Belum lagi dengan keputusan MA, bahwa perundang-undangan akan berlaku dua tahun dari sejak disahkan.
Bukankah ini artinya makin bertambah kondusif kriminalitas di negeri ini, sebab negara tak 100 persen ada untuk rakyatnya. Semua harus “didiskusikan” dengan semua stakeholder ( baca: pengusaha) yang berkepentingan terhadap kasus maupun perundang-undangannnya. Negara hanya regulator kebijakan, tak lebih.
Islam Atasi Kriminalitas Online dari Akar
Kemajuan digitalisasi tak bisa dihindari, akan selalu ada mutakhirisasi setiap waktu, sebab ia adalah produk dari sain atau pemikiran manusia yang secara alamiah akan terus berkembang. Masalah muncul jika sistem yang mengawal perkembangan itu bukan sistem yang memproduksi kebaikan bahkan bukan di dasari dengan akidah yang kuat.
Mengapa harus akidah? Sebab berhubungan dengan kemaslahatan manusia, dan tidak ada yang paling sempurna kecuali akidah Islam yang memuat iman sekaligus aturan. Akidah sekuler hanya melahirkan kapitalisme sebagaimana hari ini, sepanjang masih ada manfaat akan terus dipelihara. Tak peduli nyawa rakyat melayang karenanya.
Judi dan pinjaman online tumbuh subur karena desakan ekonomi yang kian berat. Pasca pandemi Covid-19, banyak perusahaan berikut usaha yang belum stabil. Akar persoalannya juga karena kapitalisme yang menjadikan riba dan berbagai transaksi nonriil sebagai tonggak perekonomian. Padahal sesuatu yang tidak riil pasti akan meledak atau hancur pada akhirnya.
Negara, masih dengan konsepnya “memandirikan” rakyat dengan mencabut subsidi, tak menyediakan lapangan kerja yang memadai, pendidikan mahal, kesehatan apalagi, untuk jaminan kebutuhan pokok malah mematok harga, sehingga pedagang kecil kelimpungan, pengusaha partai besar senang. Belum lagi dengan terbuka lebarnya kran impor, berbagai usaha rakyat hancur karena tak mampu bersaing.
Wajarlah jika kemudian muncul pikiran jalan pintas mendapatkan harta yaitu dengan judi, atau pinjam, apalagi modal hanya gadget. Tak ada istilah berpikir sebelum bertindak, kalah dengan promosi kemudahan dan berbagai bonus lainnya. Apa mau dikata, taraf berpikir rakyat memang sedang merosot, apalagi sekularisme juga memisahkan agama sebagai pedoman dalam kehidupan. Rasa takut hilang, sebab agama hanya ada di pojok sudut bersajadah.
Islam mengharamkan judi dengan segala bentuknya. Allah Swt. berfirman yang artinya,”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS an-Nisa: 43). Maka akan ada sanksi dan hukum yang tegas untuk menjerakan.
Demikian pula dengan maraknya pinjaman online, negara akan mewujudkan kesejahteraan secara langsung maupun tidak, langsung dengan subsidi dari Baitulmal, sedang tidak langsung adalah dengan membuka lapangan pekerjaan, pengadaan pelatihan maupun permodalan. Untuk kebutuhan pokok publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan negara akan memberikan secara gratis kepada individu rakyat. Pendanaan kembali dari Baitulmal, sebab pajak dan utang luar negeri bukan komponen pokok dalam negara Islam. Maka, hal yang paling urgen adalah meninggalkan sistem batil ini dan berjuang menerapkan syariat Islam Kaffah. Tak ada jalan lain untuk mengadakan perubahan, terlebih ini adalah bagian dari ibadah kaum muslim. Wallahu a’lam bish showab.