Oleh. Riza Maries Rachmawati, S.Pd
muslimahtimes.com – Lagi-lagi wajah dunia pendidikan negeri ini tercoreng oleh kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa kampus nomor satu di Indonesia. AAB yang dikenal sebagai seorang mahasiswa yang pintar dan aktif berorganisasi di kampusnya tega membunuh rekannya sendiri yang merupakan seniornya. MNZ korban pembunuhan ABB ditemukan dikolong tempat tidur kamar indekos di wilayah Kukusan Beji, Jawa Barat pada hari Jumat 4 Agustus 2023. Saat ditemukan korban terbungkus plastik hitam, kaki terikat lakban dan terdapat sejumlah luka di tubuhnya.
Pelaku mengaku tidak memiliki masalah pribadi sama sekali dengan korban. Motif pembunuhan adalah pelaku putus asa menghadapi masalah utang-utangnya. AAB mengalami kerugian saat melakukan bisnis investasi kripto sehingga harus menutupinya dengan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pada teman-temannya. Desakan untuk membayar utang inilah yang membuat pelaku kalut sehingga ingin menguasai barang berharga milik korban dan berakhir dengan membunuhnya.
Sungguh miris tindakan kejahatan yang dilakukan para pelajar Indonesia dari hari ke hari semakin bertambah. Berdasarkan data e-MP Robinpsanal Bareskrim Polri yang di akses pada Kamis 10 November 2022. Data pada Januari sampai Oktober 2022 sebanyak 4,2 persen dari jumlah kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap jiwa teridentifikasi sebagai pelajar dan mahasiswa. Berbagai kejahatan yang dilakukan oleh peserta didik ini menunjukan ada yang salah dengan sistem pendidikan yang diterapkan di negeri ini.
Sistem pendidikan yang diterapkan saat ini adalah sistem pendidikan sekuler yang melahirkan perilaku liberal (bebas). Sistem sekuler hanya berorientasi pada kerja dan materi minim dari orientasi pembentukan kepribadian mulia (Islam). Peserta didik sibuk mengejar materi dan segala hal yang mengikuti hawa nafsunya tidak dipahamkan bagaimana bersikap sesuai syariat dalam menyelesaikan persoalan hidupnya. Seperti kasus pembunuhan mahasiwa yang dilatarbelakangi masalah investasi kripto dan pinjaman online bernilai puluhan juta rupiah. Dari kasus ini tampak generasi mendambakan hidup mewah dengan cara instan. Mereka rela melakukan berbagai cara termasuk berutang riba demi mengikuti bisnis investasi digital yang transaksinya banyak mengandung keharaman. Di sisi lain, negara abai terhadap kerusakan generasi. Generasi hanya dipandang sebagai objek eksploitasi yang diarahkan untuk menghasilkan pundi-pundi uang bagi negara. Inilah dampak penerapan sistem pendidikan sekuler-kapitalis di negeri ini.
Sejatinya generasi akan terselamatkan dari perilaku bobrok hanya dengan Islam kaffah. Penerapan Islam kaffah dalam bingkai negara terbukti mampu menghasilkan peradaban gemilang dan generasi berkualitas dan berkepribadian Islam didalamnya. Penerapan sistem pendidikan Islam yang berasaskan aqidah Islam akan memahamkan generasi tentang jati dirinya sebagai hamba Allah sehingga mereka akan selalu berhati-hati dalam beramal. Mereka akan hanya beramal sesuai dengan syariat Islam, bukan yang lain. Tujuan pendidikan Islam adalah mendidik genersi berkepribdian Islam yang handal dalam tsaqafah Islam dan iptek. Mereka akan menyibukan diri dalam menghasilkan karya-karya terbaik demi membangun peradaban Islam.
Para peserta didik tidak akan disibukan pada kegiatan bisnis atau mencari uang sebab negara menjamin pendidikan gratis setiap warga negara dan menutup segala bentuk bisnis yang diharamkan Islam. Mereka mendapatkan fasilitas yang memadai untuk menempuh pendidikan bahkan sangat memungkinkan negara memberikan santunan setiap bulannya. Sebagaimana telah terjadi pada masa Khalifah Al Ma’mun, pada masa itu para pelajar mendapat beasiswa berupa asrama, makan, minum, kertas, pena dan lampu serta uang satu dinar per bulan atau kurang lebih Rp4.000.000/bulan.
Tidak hanya melalui sistem pendidikan, terbentuknya masyarakat islami akan mencegah generasi melakukan tindakan kejahatan sebab masyarakat terbiasa beramar makruf nahi munkar. Di samping itu negara Islam sebagai pengurus urusan umat akan menjaga dan mengawasi agar tayangan-tayangan yang menyebar luas di masyarakat hanya tayangan yang mendidik dan mencerdaskan. Bukanlah tayangan yang mengajak dan mengajari seseorang berbuat maksiat.
Adanya penerapan sanksi Islam yang tegas bagi pelaku maksiat termasuk pembunuhan tentu akan mencegah masyarakat melakukan tindak kejahatan. Sebab sistem sanksi Islam memiliki 2 fungsi yang itu jawabir atau penebus dosa bagi pelaku dan zawajir atau pencegah bagi masyarakat. Dengan penerapan sanksi tegas yang berasal dari Allah ini, maka insyaallah nyawa tidak akan dipandang remeh oleh siapa pun. Sungguh tegaknya aturan Islam Kaffah dalam kehidupan bernegara akan menyelamatkan generasi dari tindak kriminal yang merugikan.
Wallahu’alam bi shawab.