Oleh. Fath A. Damayanti, S.Si (Pemerhati Lingkungan dan Politik)
Muslimahtimes.com–Melansir data milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam cnbcindonesia.com (21/12/2023) tercatat jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungna kerja (PHK) pada Januari hingga Oktober 2023 mencapai 237.080 orang. Anak korban PHK juga terus konsisten meningkat selama periode yang sama dari 2.867 per Januari 2023 menjadi 45.576 per Oktober 2023. Sedangkan untuk Provinsi, jumlah PHK terbesar pada Januari hingga Oktober 2023 terdapat di Jawa Barat dengan jumlah 88.981 orang dan Provinsi dengan jumlah korban PHK terendah ada di Sulawesi Barat dengan jumlah 16 orang.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, sebagaimana dilansir dalam tirto.id (29/12/2023) secara resmi membubarkan tujuh BUMN secara permanen akibat memiliki kinerja yang buruk. Ketujuh BUMN tersebut yakni PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).
Kemudian di tahun 2024, berdasarkan hasil survei dari Resume Builder, diperkirakan akan terjadi PHK massal dimana dari 10 perusahaan 4 diantaranya kemugkinan akan melakukan PHK dengan alasan untuk mengantisipasi resesi sedangkan sebagian lainnya karena akan mengganti karyawan dengan kecerdasan buatan (AI).
Ketua Bidang Kebijakan Publik, Apindo Sutrisno Iwantono, menyampaikan PHK terjadi karena berubahnya tren investasi dan digitalisasi, sejak pandemi teknologi telah digunakan dalam dunia usaha dan AI akan banyak digunakan ke depannya. Untuk mengantisipasi penggunaan AI maka ditawarkan 2 pilihan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yaitu dengan penciptaan wirausaha baru sejak tingkat lulusan SMA dan insentif investasi oleh investor lokal. Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dimana PHK di tahun 2024 didorong oleh digitalisasi, khususnya pada sektor alas kaki, tekstil dan produk tekstil, dan manufaktur.
PHK yang dilakukan sebagian besar dengan alasan kinerja yang tidak baik atau menurun, antisipasi terhadap resesi dan kemajuan teknologi dalam AI. Ada juga karena tidak mampu menghadapi serbuan produk impor dan perlambatan ekonomi negara tujuan ekspor. Alasan-alasan ini sebenarnya adalah dampak dari sistem ekonomi yang diterapkan saat ini, ekonomi kapitalis yang berasaskan manfaat dan memuja pemilik modal. Paradigma yang digunakan adalah siapa yang terkuat dialah yang menjadi pemenang. Satu sisi, pengusaha juga lebih mengutamakan keselamatan perusahaannya dibandingkan nasib para karyawannya. Pemilik modal maupun pengusaha akhirnya merasa jumawa karena punya kekuatan untuk memesan kebijakan yang menguntungkan pihaknya.
Di sisi lain, peran negara pun lemah karena lebih memilih untuk tunduk pada pemilik modal maupun pengusaha. Negara tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Bahkan pengelolaan SDA dilakukan oleh asing yang justru mengurangi peluang terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat. Selain itu, maraknya investasi asing pada akhirnya hanya membuat rakyat sebagai buruh.
Islam menjamin kesejahteraan rakyat melalui berbagai mekanisme dalam bingkai sistem ekonomi Islam. Hal tersebut dapat berjalan dengan adanya pengaturan kepemilikan yang jelas. Ada tiga kepemilikan dalam Islam, kepemilikan individu, dan kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kepemilikan individu, seseorang boleh memanfaatkannya untuk usaha apa pun dan tidak dibatasi besarnya, asalkan diperoleh dengan cara halal. Kepemilikan negara, pengaturannya dikelola oleh Negara dan dimanfaatkan untuk keperluan Negara. Sedangkan kepemilikan umum, sumber dana ini adalah pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan tidak boleh dikelola bahkan diberikan kepada swasta atau asing, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan sendiri.
Rasulullah saw bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad), dalam hadis ini padang rumput, air dan api termasuk dalam kepemilikan umum. Artinya dikelola untuk kemaslahatan umat, dan tidak ada pelarangan untuk mengambil manfaat di dalamnya.
Pengelolaan keuangan negara yang senanatiasa berdasarkan hukum Islam akan membawa kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat baik muslim maupun nonmuslim. Pembagian pos-pos anggaran sangat teratur dan peruntukannya jelas sehingga tidak akan mengambil anggaran dan mengurangi pos anggaran yang lain. Salah satu pendapatan negara berasal dari hasil pengelolaan kepemilikan umum. Potensi sumber daya alam inilah yang akan dikelola dan menjadi asas bergeraknya ekonomi Negara.
Hanya dengan Islam kepemilikan umum akan dikelola dengan sebaik-baiknya dan kedaulatan Negara akan terjaga. Allah Swt berfirman: “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah:29).
Wallahu a’lam bish shawab