
Oleh. Rahma Al-Tafunnisa
Muslimahtimes.com–Kemaksiatan demi kemasiatan terus terjadi. Kemaksiatan yang tentunya bisa merugikan individu, juga masyarakat bahkan negara. Tak cukup terjadi hanya sekali, seolah-olah maksiat ini menjadi suatu perbuatan candu yang sulit untuk disembuhkan. Dari maksiat terkait zina bahkan sampai judi online. Akibat perkembangan teknologi yang semakin canggih dan moden, semakin memudahkan pula bagi masyarakat untuk mengakses berbagai macam informasi termasuk judi online.
Tempo.co, Jakarta – Seorang laki-laki berinisial THP ditemukan meninggal akibat bunuh diri pada Ahad malam, 25 Februari 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laki-laki berusia 27 tahun itu diduga depresi akibat kecanduan judi online. Insiden tersebut terjadi di Pangkalan LPG 3 kilogram. H. Bambang Sri Murdiyono, Jalan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Menurut pemeriksaan awal bahwa korban meninggal dikarenakan depresi karena bermain judi online.
THP adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menjadi korban bunuh dari akibat judi online di negeri ini. Bagaikan fenomena gunung es yang hanya terlihat dipermukaan saja. Seolah-olah masalah ini tidak bisa teratasi selama ini.
Banyak dari mereka yang bermain judi online demi mendapatkan materi dengan cara instan. Salah satu alasan banyaknya penduduk sangat meminati judi online adalah akses judi onlie yang sangat mudah dibandingkan dengan judi secara langsung. Hanya dengan mengisi kuota dan bermodalkan uang yang tidak seberapa, meraka bisa mengakses permainan haram tersebut. Kondisi ini cerminan buruknya sistem ekonomi yang gagal mensejahterakan dan gagalnya sistem pendidikan mencetak generasi berkepribadian Islam.
Dalam perkembangannya, tumbuh suburnya judi online memberikan dampak sosial dan ekonomi yang buruk bagi tatanan masyarakat. Salah satu indikasi dampak buruknya judi online adalah tingginya angka bunuh diri yang terlilit hutang pinjol. Mau tidak mau, mereka harus meminjam uang pula, juga secara online, demi memuaskan nafsu mereka untuk bermain judi online. Karena mereka sangat berharap bisa kaya secara instan. Mereka berpikir setelah mereka kaya, mereka bisa melunasi hutang yang dipinjam melaluji pinjol tersebut. Miris bukan? Kondisi masyarakat kita yang haus akan materi, terlebih cara mendapatkannya dengan cara tidak benar.
Kasus bunuh diri sudah sangat banyak terjadi. Kebanyakan mereka stres karena tidak menang dan tidak mampu melunasi hutang meraka yang semakin hari semakin menumpuk. Apalagi dalam sistem kapitalis ini tentunya terdapat bunga yang sangat besar. Membayar bunganya saja meraka kesulitan, apalagi membayar pinjaman pokoknya. Tentunya ini mengakibatkan kondisi keuangan masyarakat menjadi buruk dan mendorong bertambahnya penduduk miskin.
Meskipun pemerintah sudah melakukan pemblokiran, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), telah memblokir lebih dari 3,7 juta situs judi online sejak tahun 2018 hingga Oktober 2024. Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah memblokir sekitar 380.000 situs judi online dalam waktu satu bulan terakhir. Pemblokiran ini dilakukan dalam upaya menekan praktik perjudian online yang merugikan masyarakan. Namun tidak cukup karena pelaku/penyedia permainan sangat banyak. Negara membutuhkan komitmen kuat dan peralatan hebat.
Islam mengharamkan perjudian, karena itu negara Islam tak mungkin menyediakan fasilitas untuk keharaman. Oleh karena itu, negara pasti mampu memblokir semua akses perjudian baik online ataupun judi secara langsung. Negara tidak akan membiarkan masyarakat terjerat kejamnya ribawi yang akan merugian mereka. Judi online adalah salah satu dari sekian banyak varian keharaman yang tentu akan ditindak tegas oleh negara. Penyedianya akan ditindak tegas dan diberikan hukuman jera, juga pemainnya akan diberikan sanksi pula. Bentuk hukumannya sepenuhnya diserahkan kepada ijtihat Khalifah karena muamalah riba dalam kategori hukuman ta’zir.
Islam akan memberikan atau membuka peluang pekerjaan sebesar-besarnya, sehingga masyarakat tidak akan kesulitan mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Jika dia sudah tidak mampu bekerja, maka beban atau tanggung jawab menafkahi akan ditanggung oleh anggota keluarga yang lain. Jika tidak memiliki anggota keluarga, maka negara akan menjamin kehidupannya secara penuh. Negara juga akan menggratiskan pendidikan, kesehatan dan keamanan sehingga biaya hidup akan relatif terjangkau. Kemudian negara juga akan memberikan fasilitas melalui Baitul Mal. Masyarakat dapat meminta bantuan jika tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena maraknya judi online berawal dari merasa sulitnya mencari pekerjaan atau sulitnya mendapakan uang. Sehingga tidak sedikit yang kecanduan judi online, juga mengambil dana dari pinjaman oline (pinjol).
Sayangnya, yang kita saksikan sekarang ini halal dan haram sudah menjadi abu-abu. Yang haram terlihat halal, yang halal pun bisa terlihat haram. Inilah kondisi sistem kapitalis sekuler yang menghasilkan individu-individu yang acuh pada aturan agamanya. Syariat dianggap hanya sebatas simbol semata, maka terjadilah kerusakan di muka bumi ini. Saksikanlah
Wallahu a’lam bi ash- shawwab