
Oleh. Sri Parmiati
Muslimahtimes.com–Dalam beberapa berita di berbagai daerah para penegak hukum di negara kita berhasil mengungkap maraknya penyebaran narkoba. Pada Selasa 13 Mei 2025 Di Tanjung Balai Karimun diberitakan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kg dan kokain seberat 1,2 ton, yang berusaha masuk ke perairan Indonesia. Melalui konferensi pers, Jumat 16 Mei 2025 Panglima Komando Armada I Laksda Fauzi menjelaskan bahwa lima pelaku adalah berkewarganegaraan asing asal Thailand dan Myanmar.
Diberitakan pula Direktorat Reserse Narkoba Riau berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu seberat 17,37 kilogram dari luar negeri, yang satu tersangkanya merupakan napi yang diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut. Sedangkan di kota besar Jakarta tepatnya di wilayah Pantai Indak Kapuk Jakarta Utara, Direktorat Reserse Polda Metro Jaya berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
BNN ( Badan Narkotika Nasional ) memperkirakan bahwa potensi nilai transaksi narkotika di Indonesia bisa mencapai nilai Rp524 trilliun per tahun. Bukan suatu hal yang membanggakan dari berita-berita tersebut tapi justru menunjukkan bahwa penyebaran narkoba saat ini sudah semakin meluas di berbagai penjuru dunia termasuk di negara kita. Sangat mudah mendapatkan narkoba dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan diri sendiri semata.
Hal ini tentu membuat hati kita sebagai orang tua sangatlah miris, sangat khawatir dengan anak-anak kita khususnya. Umumnya kita khawatir dengan para generasi muda sebagai generasi penerus, apa jadinya nanti apabila negara kita dipegang para generasi yang kecanduan akan narkoba, akan dibawa ke mana negara kita nantinya? Bisa dipastikan akan muncul kerusakan di mana-mana.. Besarnya nilai transaksi narkoba menunjukkan maraknya peredarannya, karena banyak permintaan dan mendatangkan keuntungan materi yang besar.
Lemahnya penegakan hukum bagi produsen, pengedar, dan pemakai narkoba membuat semakin merajalelanya narkoba di berbagai kalangan. Keuntungan besar yang sangat menjanjikan membuat bisnis narkoba ini seperti tidak benar-benar dilarang. Hal ini tentu tak lepas dari pengaruh Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, mendorong gaya hidup bebas tanpa peduli halal dan haram, semua dihitung berdasarkan kentungan secara materi semata tanpa peduli kerusakan yang akan terjadi sebagai akibatnya.
Penindakan hukum setengah hati, banyak ditemukan narkoba yang katanya tidak bertuan dan tidak diusut tuntas siapa pemiliknya, gembong narkoba jarang tersentuh membuat peredarannya sulit diberantas. Karena bisnis narkotika ini mereka anggap sebagai bisnis yang sangat menguntungkan dan dalam waktu singkat dapat membuat mereka maeraup keuntunganyang sangat besar.
Islam memandang narkoba sebagai barang haram, sudah jelas bahwa setiap yang memabukkan adalah haram hukumnya (sesuai HR.Bukhari no 6637 dan Muslim no 3729). Dalam QS. Al.A’raf :157 yang artinya “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
Dalam hal ini pemberantasan penyebaran narkoba yang semakin memprihatinkan ini, maka negara mempunyai peran yang amat sangat penting. Negara harus memberikan sanksi tegas kepada para pelaku, baik pengguna, pegedar dan produsen. Negara juga harus melakukan pembinaan dan pendidikan akan bahayanya narkoba.
Dan satu-satunya solusi dari masalah ini adalah penerapan syariat Islam secara Kaffah, dengan kembali pada aturan Al Qur’an dan hadis ,penerapan hukum Islam tanpa memilah-milah akan membawa pada kemanfaatan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.