
Oleh. Ariani
Muslimahtimes.com–Runtuhnya bangunan empat lantai Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, bukan hanya tragedi lokal, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi keamanan konstruksi bangunan di Indonesia. Ahli Konstruksi dari Departemen Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Muji Himawan, menyebut keruntuhan tersebut jelas menunjukkan adanya kegagalan struktur (metrotvnews.com, 01-10-2025). Tim gabungan search and rescue (SAR) telah menemukan semua jenazah yang tertimbun dalam insiden ambruknya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. Terdapat 61 jenazah yang ditemukan dalam kondisi utuh, sedangkan sisanya adalah tujuh bagian tubuh (nasional.kompas.com, 07-10-2025)
Peristiwa ini begitu tragis. Banyak netizen menunjuk pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny yang harus bertanggung jawab dengan banyaknya korban jiwa akibat runtuhnya bangunan ponpes. Kementerian Agama bakal mengevaluasi kelayakan semua bangunan pondok pesantren dan rumah ibadah. Semua dilakukan sebagai bagian dari mitigasi agar peristiwa rubuhnya bangunan di Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terjadi di daerah lain. Hal ini dikatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar seusai membuka Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Internasional 2025 di Pesantren As’adiyah di Wajo, Sulawesi Selatan (kompas.id, 02-10-2025)
Di sistem negara sekuler, seperti Indonesia, napas pesantren didapat dari partisipasi wali santri dan beberap donator. Sehingga Pembangunan fisik ponpes tergantung dari dana yang mengalir dan tidak ada pengawasan mutu Pembangunan oleh penguasa. Hal ini berbeda dengan penguasa dalam sistem Islam. Dalam sistem Islam, penguasa bertanggung jawab menyelenggarakan Pendidikan dan menjamin ketersediaan infrastrukturnya. Hal ini selaras dengan hadist Rasullah yaitu “Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Sumber pembiayaan untuk pendidikan formal yang diselenggarakan negara bersumber dari kas negara yaitu baitulmal. Terdapat dua sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu : pos kepemilikan negara (fai`, kharaj ,ghanimah, khumus dan jizyah) dan pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas(ejournal.iainmadura.ac.id, 01-06-2014). Untuk masukan kepada khalifah tentang kualitas sarana prasarana pendidikan maka umat menyampaikan kepada majelis umat yang fungsi utamanya dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan di berbagai level dengan aktivitas musyawarah dan kontrol/muhasabah. jika masalah yang diangkat tidak membutuhkan pengkajian dan analisis yang mendalam, pendapat majelis umat dalam hal ini bersifat mengikat, misalnya: permintaan rakyat atas perbaikan kota-kota ,penjagaan keamanan termasuk perbaikan atau pemenuhan sarana prasarana Pendidikan
Kegemilangan sistem pendidikan Islam yang ditopang fasilitas infrastruktur layak dan kokoh tentu tidak terpisahkan dari sistem Islam secara kaffah.yaitu Khilafah. Sejarah emas pendidikan, keilmuan dan peradaban seperti yang telah ditulis dengan tinta emas tak terbantahkan. Pilar kejayaan Islam dan umatnya hanya akan terwujud ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah oleh Khilafah institusi yang menerapkannya.