Oleh. Hawilawati, S.Pd
Muslimahtimes.com–Bencana banjir telah melanda wilayah Sumatera selama lebih dari satu bulan. Hingga kini, bantuan logistik masih sulit didistribusikan akibat akses jalan dan jembatan yang terputus. Di sejumlah wilayah terisolasi, warga bertahan hidup dengan persediaan seadanya. Negara seolah hadir setengah hati, sementara rakyat dipaksa menanggung risiko hidup yang kian berat.
Tragisnya, bencana tidak hanya merenggut nyawa akibat terjangan air, tetapi juga melalui kelaparan pascabencana. Gubernur Aceh menyampaikan bahwa sejumlah warga meninggal dunia bukan karena hanyut, melainkan akibat kelaparan di desa-desa yang terisolasi dan belum tersentuh bantuan logistik (Acehnews.id, 5 Desember 2025). Fakta ini menyingkap wajah kelam penanganan bencana: ketika mitigasi dan distribusi bantuan gagal, rakyat menjadi korban berlapis.
Banjir besar yang memporak-porandakan kehidupan di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh bukanlah peristiwa tanpa sebab. Ia bukan semata bencana alam, melainkan konsekuensi dari absennya mitigasi bencana yang sistemik dan berkelanjutan. Alam memang memiliki hukum, tetapi kehancuran hari ini lahir dari kebijakan manusia.
Deforestasi masif di Indonesia bukanlah peristiwa baru. Ia merupakan proses panjang sejak negara menjadikan hutan sebagai komoditas ekonomi. Selama lebih dari lima dekade, arah kebijakan pembangunan telah menempatkan kepentingan modal di atas keselamatan alam dan rakyat. Data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mencatat bahwa deforestasi netto Indonesia pada 2024 masih mencapai 175,4 ribu hektare (Planologi.kehutanan.go.id, 21 Maret 2025). Fakta ini menunjukkan bahwa alih fungsi hutan terus berlangsung, meskipun berbagai program rehabilitasi kerap diklaim berjalan. Dengan demikian, bencana ekologis yang terjadi hari ini sejatinya bukan semata musibah alam, melainkan buah dari deforestasi sistemis yang dilegalkan oleh kekuasaan.
Deforestasi sistemis telah berhasil merusak hutan, memusnahkan flora-fauna, serta menghancurkan keseimbangan ekosistem. Hutan yang sejatinya berfungsi sebagai mitigasi alami penyerap air, penahan banjir, dan penjaga keseimbangan iklim, kehilangan daya lindungnya. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, alam tak lagi mampu menahan limpahan air. Banjir pun hadir sebagai keniscayaan.
Alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan proyek pembangunan atas nama ekonomi berkelanjutan, dengan regulasi yang lemah dan permisif, hanyalah alibi. Pada hakikatnya, hutan dieksploitasi menjadi komoditas keserakahan oligarki demi memenuhi kepentingan pasar global. Keuntungan diraup segelintir elite, sementara risiko ekologis diwariskan kepada rakyat.
Ironisnya, setelah bencana terjadi, solusi yang ditawarkan kerap dangkal dan tidak menyentuh akar masalah. Masyarakat dihimbau untuk menanam pohon dan menjaga alam, sementara kebijakan negara justru tetap membiarkan hutan dimonopoli oleh korporasi besar. Ketika rakyat diminta bertanggung jawab, negara justru bersembunyi di balik regulasi yang dibuatnya sendiri.
Padahal mitigasi bencana bukanlah konsep tunggal, melainkan mencakup tiga fase penting. Pertama, fase sebelum bencana (preventif), seperti perlindungan hutan, pelarangan deforestasi, penataan tata ruang berbasis ekologi, pembangunan daerah resapan air, serta audit lingkungan terhadap seluruh proyek ekonomi. Fase ini justru paling sering diabaikan karena dianggap menghambat investasi.
Kedua, fase saat bencana (respon dan evakuasi), meliputi evakuasi cepat, distribusi logistik yang merata, dapur umum, jaminan pangan, layanan kesehatan darurat, serta akses aman menuju wilayah terdampak. Fakta adanya warga meninggal akibat kelaparan menunjukkan lemahnya kehadiran negara pada fase ini.
Ketiga, fase pascabencana (rehabilitasi dan recovery), yang mencakup penyediaan hunian layak, relokasi ke wilayah aman, pemulihan infrastruktur permanen, pemulihan mata pencaharian, serta dukungan psikososial dan trauma healing.
Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada fase darurat, melainkan harus menjamin keberlanjutan hidup rakyat.
Dalam perspektif Islam, negara bukan sekadar regulator atau fasilitator kepentingan ekonomi. Negara adalah institusi ri‘ayah, pengurus dan pelindung urusan rakyat. Rasulullah saw menegaskan: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa keselamatan rakyat dalam situasi bencana adalah kewajiban syar‘i, bukan pilihan kebijakan.
Kelalaian negara dalam mencegah kerusakan alam dan menjamin kebutuhan dasar rakyat merupakan bentuk pengabaian amanah kekuasaan. Allah Swt juga mengingatkan: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap kebijakan yang membahayakan rakyat termasuk eksploitasi SDA yang memicu bencana adalah bentuk kezaliman struktural.
Islam bahkan menegaskan kewajiban berhukum kepada wahyu Allah:
“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ma’idah: 45)
Bencana hari ini bukan sekadar musibah alam, melainkan cermin kegagalan sistem kekuasaan yang menuhankan pertumbuhan ekonomi dan mengorbankan keselamatan rakyat. Selama negara tetap tunduk pada logika kapitalisme yang melegalkan perusakan alam demi keuntungan segelintir elite, mitigasi akan terus absen dan bencana akan terus hadir.
Hanya dengan kembali menjadikan wahyu Allah sebagai pedoman kekuasaan, negara dapat benar-benar hadir sebagai penjaga nyawa, pelindung alam, dan pengurus rakyat. Tanpa itu, setiap air bah yang datang sesungguhnya adalah peringatan: bahwa kekuasaan yang abai terhadap amanah akan selalu melahirkan petaka.
Wallāhu a‘lam bi ash-shawāb.
