Oleh. Hawilawati, S.Pd
Muslimahtimes.com–Satu tahun sudah program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan. Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan pembentukan 33.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh pelosok Indonesia. Namun, hingga 19 Januari 2026, baru tercatat sekitar 21.000 SPPG yang terealisasi (Metronews.com 21/01/2026). Meski secara kuantitas masih di bawah target, alokasi dana untuk program ini sangat fantastis. Dalam proyeksi RAPBN 2026, anggaran MBG menembus angka Rp335 triliun, dengan kebutuhan operasional harian mencapai Rp1,2 triliun demi melayani 82,9 juta penerima manfaat.
Namun, alih-alih menjadi solusi tuntas bagi pemenuhan gizi dan kecerdasan bangsa, implementasi MBG justru memicu berbagai persoalan serius. Anggaran fantastis tersebut tampak belum berbanding lurus dengan kualitas eksekusi, sehingga memerlukan evaluasi mendalam demi keselamatan generasi mendatang.
Pertama: Urgensi Higienitas dan Keamanan Pangan
Sejak awal pelaksanaannya, MBG diwarnai oleh beragam kasus keracunan massal yang sangat mengkhawatirkan. Penyajian makanan dalam skala besar seharusnya menjunjung tinggi aspek kualitas dan keamanan pangan secara ketat, mengingat sasarannya adalah anak-anak yang memiliki kerentanan fisik tinggi. Meski pemerintah mengklaim program ini sebagai upaya preventif stunting, rantai produksi dari hulu ke hilir tampak belum memenuhi standar higienitas yang memadai.
Data menunjukkan sepanjang tahun 2025, ribuan kasus keracunan tercatat di berbagai daerah. Hingga Januari 2026, jumlah korban telah menembus angka memprihatinkan, yakni 21.254 orang. Pada bulan Januari 2026 saja, muncul 1.242 kasus baru, termasuk insiden besar di Kabupaten Grobogan yang melibatkan 780 siswa (Tempo.co 2026). Fakta ini menjadi alarm keras adanya ketimpangan antara mengejar kuantitas layanan dengan kewajiban menjaga keselamatan jiwa rakyat. Tanpa pengawasan sanitasi yang mumpuni, program ini justru menjadi ancaman kesehatan baru bagi anak didik
Kedua: Standar Gizi Seimbang dan Profesionalisme Pengelola
Program strategis nasional seperti MBG idealnya dikelola oleh ahli gizi kompeten untuk memastikan mutu asupan setiap siswa terpenuhi secara presisi. Namun di lapangan, kenyataannya pahit; banyak menu ditemukan jauh dari standar gizi seimbang. Beberapa laporan menunjukkan dominasi junk food serta makanan olahan (Ultra Processed Food/UPF) yang minim nutrisi penting.
Terkait hal ini, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, pada September 2025 telah secara tegas melarang penggunaan UPF dalam menu harian (CNN Indonesia 26/01/2025). Meski larangan resmi telah diterbitkan, efektivitas pengawasan di lapangan tetap menjadi tantangan besar. Tanpa sistem kontrol ketat dari tenaga profesional, distribusi makanan rawan disusupi produk industri murah demi mengejar margin keuntungan semata. Konsumsi makanan tidak sehat yang tidak terpantau secara ahli bukan hanya mengganggu tumbuh kembang fisik dan kognitif anak, tetapi juga menunjukkan lemahnya profesionalisme pengelolaan negara.
Ketiga: Jaminan Halal dan Kemandirian Pangan Lokal
Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, kehalalan pangan merupakan prinsip fundamental yang berkaitan erat dengan Ketahanan Nasional. Isu mengenai penggunaan wadah makan impor yang terindikasi mengandung unsur babi baru-baru ini mencederai kepercayaan publik dan stabilitas sosial.
Memberikan nutrisi bagi generasi bukan sekadar soal menghilangkan rasa kenyang, melainkan soal keberkahan (halalan thayyiban), baik pada bahan makanan maupun sarana penyajiannya.
Di sisi lain, anggaran harian sebesar Rp1,2 triliun seharusnya menjadi stimulus utama bagi produktivitas petani, peternak, dan nelayan lokal. Sangat ironis jika dana sebesar itu justru mengalir ke kantong importir. Ketergantungan pada bahan baku impor bukan hanya melemahkan kedaulatan pangan, tetapi juga berisiko menjebak Indonesia dalam paradoks kerentanan pangan (food trap) yang mengancam stabilitas nasional jangka panjang. Pangan harusnya dikelola secara mandiri dari bumi pertiwi sendiri.
Keempat: Disorientasi Anggaran dan Luka Hati Guru Honorer
Banyak pakar menilai program MBG belum sepenuhnya matang karena anggarannya menyedot sektor strategis lainnya, terutama pendidikan. Dalam RAPBN 2026, anggaran pendidikan memang mencapai 20% APBN atau Rp769,1 triliun, namun sekitar Rp223,6 triliun (67%) justru dialokasikan untuk MBG. Sisanya diambil dari pos kesehatan sebesar Rp24,7 triliun dan ekonomi Rp19,7 triliun (Detik.com 30/12/2025). Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 31 UUD 1945 karena secara drastis mengurangi porsi operasional murni pendidikan.
Di tengah keterbatasan anggaran pendidikan tersebut, muncul rencana pengangkatan instan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN berdasarkan Pasal 17 Perpres No. 115 Tahun 2024. Langkah ini menuai kecaman karena melukai rasa keadilan jutaan guru honorer yang masih hidup jauh dari layak. Para guru yang telah mengabdi bertahun-tahun harus melalui proses birokrasi panjang dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang sangat selektif, sementara tenaga baru di program MBG diberikan jalur istimewa menggunakan dana yang sejatinya dipangkas dari pos pendidikan itu sendiri.
Kelima: Represi Suara Kritis dan Hak Publik
Kritik yang datang dari siswa, orang tua, maupun pihak sekolah terkait implementasi MBG kerap kali direspons dengan sikap represif atau ancaman. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai bahwa program ini berisiko berubah menjadi instrumen kekuasaan yang menekan ekosistem sekolah dan membungkam suara anak-anak (Medcom.id 13/01/2026).
Penting untuk diingat bahwa MBG bukanlah pemberian cuma-cuma dari penguasa, melainkan program yang didanai sepenuhnya oleh pajak rakyat. Oleh karena itu, rakyat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan evaluasi dan koreksi. Anak-anak adalah subjek yang harus dilindungi hak-haknya, bukan sekadar objek eksperimen kebijakan yang tergesa-gesa.
Perspektif Islam: Pengurusan Kebutuhan Primer Sebagai Amanah Negara
Dalam Islam, kebutuhan primer manusia (sandang, pangan, dan papan) merupakan hak dasar yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara. Pemenuhannya tidak cukup hanya melalui program bantuan yang bersifat pragmatis, tetapi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan sesuai prinsip amanah.
Solusi memenuhi kebutuhan primer rakyat dalam sistem Islam dapat dilakukan melalui langkah-langkah strategis:
Membuka Lapangan Pekerjaan
Negara wajib menyediakan peluang kerja yang luas agar setiap kepala keluarga dapat mandiri secara ekonomi dan mampu menafkahi keluarganya tanpa tergantung pada bantuan sosial.
Mewujudkan Ketahanan Pangan Lokal yang Terjangkau:
Negara wajib mengoptimalkan produksi dalam negeri guna menjamin harga pangan yang selaras dengan daya beli masyarakat. Hal ini sekaligus memutus ketergantungan impor yang rentan terjebak dalam fluktuasi global.
Menerapkan Sistem Ekonomi Islam (Nidhomul Iqthisodiy)
Dalam sistem ini, negara mengelola sumber daya alam (SDA) secara amanah untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi atau elit. Kekayaan publik dimanfaatkan untuk membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan secara adil.
Penutup
Program MBG sejatinya menyentuh kebutuhan primer yang dalam pandangan Islam wajib dikelola negara sebagai amanah syar’i, bukan sekadar komoditas proyek. Sebagai ra‘in (pengurus), negara memegang mandat untuk menjamin kehalalan, keamanan, dan kualitas pangan demi melindungi jiwa serta akal generasi.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Imam atau pemimpin adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. al-Bukhari & Muslim).
Tanpa landasan amanah, kebijakan yang hanya berorientasi pada efisiensi anggaran dan pencitraan populis akan menjadi ancaman bagi masa depan. Sudah saatnya negeri ini kembali pada penerapan syariat Allah secara kaffah agar pengurusan rakyat berjalan dengan penuh keadilan, bersih dari kepentingan materi, dan mampu menjemput keberkahan yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia. Wallahu’alam Bishowwab.
