Oleh. Nining Ummu Hanif
Muslimahtimes.com–Polemik soal batasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dikeluhkan oleh beberapa pemerintah daerah. Narasinya menjadi serius karena mengarah pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pembatasan ini seiring dengan adanya pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). TKD tahun 2025 dipangkas Rp50,6 triliun, sementara tahun 2026 sebesar Rp226 triliun, menjadi Rp693 triliun dari anggaran semula sebesar Rp919 triliun.(kompas.com, 29/3/26)
Tentu saja pemotongan TKD yang signifikan membuat pemerintah daerah kalang kabut. Pemerintah daerah dalam dilema, sebab untuk mengatasi kebijakan dari pusat itu, daerah sangat terbatas ruang fiskalnya. Di satu sisi mereka dituntut untuk mandiri, sedang di sisi lain untuk menaikkan pendapatan daerah mempunyai instrumen politik yang tinggi dan berisiko. Sementara anggaran daerah sebagian besar sangat bergantung pada transfer ke daerah (TKD) yang berasal dari pemerintah pusat.
Pemotongan TKD ini juga seolah menarik kewenangan daerah. Pemerintah pusat yang menerapkan pola seragam mengabaikan faktor keragaman. Karena bisa terjadi Kabupaten yang maju, sedang, dan tertinggal dipaksa mengikuti kebijakan yang sama.
Beberapa daerah terpaksa harus menghemat anggaran seperti yang dilakukan oleh gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena yang mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK. Sementara Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat untuk mencapai target efisiensi belanja pegawai.(bbc.com,26/3/26)
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan anggaran belanja sesuai kebijakan fiskal untuk tidak menghabiskan anggaran belanja terserap habis untuk pembelanjaan pegawai. Oleh karena itu, pengurangan pegawai dianggap sebagai opsi yang paling rasional.
Namun kabar terbaru membawa angin segar. DPR RI memastikan bahwa tidak akan ada PHK massal PPPK hanya karena tekanan anggaran daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse mengatakan bahwa regulasi tersebut justru memberikan masa transisi bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan anggaran secara bertahap.(sumatraekpres.bacakoran.com,5/4/26)
Keputusan Ambigu
Menurut data Badan Kepegawaian tahun Nasional tahun 2022, persentase Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah adalah 77 persen dari seluruh ASN Nasional. Apabila dirinci lebih detil, jumlah terbesar dari ASN adalah tenaga fungsional guru, tenaga medis, dan dosen.
PPPK yang menjadi target PHK sebenarnya banyak mengisi kekosongan dalam pelayan publik. Di antaranya tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Banyak di antara mereka sudah puluhan tahun menjadi tenaga honorer, bahkan ada yang baru beberapa bulan diangkat menjadi PPPK. Pemerintah dianggap tidak berlaku adil dan terkesan mengambil keputusan yang ambigu. Karena sudah tahu kalau belanja pegawai melebihi 30% tapi tetap mengangkat PPPK dan akhirnya terancam PHK. Sebenarnya ketika negara telah mengambil keputusan politik untuk menetapkan PPPK sebagai ASN setara PNS, negara juga memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjamin kepastian serta keberlanjutan keputusan tersebut.
PPPK menjadi target karena status PPPK adalah kontrak bukan permanen. Apabila masa kontraknya selesai maka berakhir juga masa kerjanya meskipun bisa ikut seleksi ulang untuk memperpanjang masa kerja. Ini adalah salah satu logika kapitalis yang menganggap tenaga kerja sebagai faktor produksi. Jadi bisa diputus sewaktu- waktu apabila dianggap tidak menguntungkan secara fiskal.
Sementara terjadinya krisis anggaran sangat wajar terjadi pada negara kapitalis. Karena keputusan politik yang diambil bukan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan negara sengaja mengorbankan pelayanan publik demi menjaga keseimbangan neraca fiskal sebagai prioritasnya. Negara hanya sebagai regulator yang kebijakannya demi kepentingan para kapital yang mengutamakan keseimbangan pasar bukan kepentingan rakyat. Jadi jelas bahwa kapitalisme telah gagal meriayah dan memberikan kepastian kesejahteraan rakyatnya.
Islam menjamin Layanan Publik
Paradigma Islam berbeda dengan kapitalis, Dalam siatem Islam, negara berkewajiban menjamin pelayanan publik. Negara wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah bersabda : “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Negara wajib menyediakan lapangan kerja yang luas dan pengupahan yang layak. Karena dalam Islam buruh/ pegawai diperlakukan sangat manusiawi. Hak- hak yang seharusnya diperoleh pekerja mesti dipenuhi oleh orang atau lembaga yang memperkerjakannya. Rasulullah bersabda : “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah)
Adapun sumber dana negara dalam menggaji pegawai berasal dari Baitumal. Selain itu sistem ekonomi Islam menetapkan sumber-sumber pendapatan baitulmal berasal dari fai, ghanimah, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari harta milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, dan barang tambang.
Negara Islam memprioritaskan terpenuhinya kebutuhan dasar individu rakyat seperti sandang, pangan , papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan bukan mekanisme pasar. Memastikan semua rakyat terpenuhi kebutuhan dasarnya tanpa dikomersialkan ataupun dikurangi.
Oleh karena itu diperlukan solusi mendasar yaitu penerapan Islam Kaffah bukan hanya solusi tambal sulam. Agar negara dapat menjamin kebutuhan rakyatnya tanpa kecuali.
Wallahu’alam bishowab
