Oleh. Endang Widayati, S.E
Muslimahtimes.com–Senin, 30 Maret 2026, akan tercatat sebagai salah satu hari paling kelam dalam sejarah peradaban modern. Parlemen Israel (Knesset) secara resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati yang secara eksplisit dan eksklusif menyasar warga Palestina.
Dosen Hukum Internasional Universitas Negeri Semarang (Unnes), Saru Arifin, menilai regulasi tersebut bermasalah, berpotensi sebagai genosida secara formal, dan diskriminatif karena secara implisit menyasar kelompok etnis tertentu, yaitu warga Palestina (www.hukumonline.com, 02/04/2026).
Undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum biasa, ia adalah deklarasi terang-terangan bahwa nyawa manusia Palestina memiliki derajat yang berbeda di mata aparatus hukum Zionis. Ia adalah lembaga pembunuhan dengan jubah legalitas.
Dunia internasional, termasuk negeri-negeri muslim sebagaimana biasanya, merespons dengan kecaman. Negara-negara Eropa angkat bicara. Kelompok hak asasi manusia mengutuk. Resolusi mungkin akan bergulir di forum-forum internasional. Namun, berdasarkan pengalaman panjang yang telah mengajarkan kita, tidak akan mengubah satu pun batu bata dari tembok apartheid yang menghimpit rakyat Palestina.
UU Hukuman Mati: Lebih dari Sekadar Kebijakan Hukum
UU hukuman mati bagi tahanan Palestina bukan lahir dari kekosongan. Ia adalah puncak dari eskalasi sistematis yang telah berlangsung berdekade-dekade, pengepungan Gaza, pencaplokan tanah, penghancuran pemukiman, pembunuhan massal, dan kini pelembagaan eksekusi negara secara diskriminatif berdasarkan identitas etnis dan kebangsaan.
Yang perlu dibaca lebih dalam adalah mengapa undang-undang ini lahir justru sekarang. Jawabannya bukan karena kekuatan Zionis yang semakin kokoh, melainkan sebaliknya karena perlawanan rakyat Palestina yang tak pernah padam. Setelah puluhan tahun pengepungan, pembantaian, dan teror, rakyat Palestina masih berdiri. Maka, lahirlah undang-undang ini sebagai sebuah ancaman eksistensial yang sejatinya adalah pengakuan bahwa intimidasi selama ini telah gagal total.
Ini selaras dengan firman Allah Ta’ala:
“Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah ridha kepadamu hingga engkau mengikuti agama (millah) mereka.” (TQS. Al-Baqarah: 120)
Ayat ini bukan hanya berbicara tentang dimensi teologis semata, melainkan juga tentang watak politik peradaban yang tidak akan berhenti menekan hingga Islam dan kaum Muslimin tunduk sepenuhnya. UU hukuman mati ini adalah manifestasi terbaru dari watak tersebut.
Kegagalan Respons Dunia: Buah Sistem Cacat
Liga Arab bersidang. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengadakan pertemuan darurat. Pernyataan-pernyataan keras dikeluarkan. Namun tidak ada satu pun negara Muslim yang memutus hubungan diplomatik secara menyeluruh, menghentikan ekspor minyak, membekukan aset, atau mengambil langkah strategis nyata yang akan membuat Tel Aviv dan Washington benar-benar merasa tertekan.
Salah satu ironi terbesar dari krisis Palestina adalah bagaimana umat Islam terus berharap kepada lembaga-lembaga internasional, seperti PBB, Mahkamah Internasional, Dewan Keamanan yang sejak awal berdirinya dirancang bukan untuk melayani kepentingan keadilan universal, melainkan untuk mengkonsolidasikan hegemoni kekuatan pemenang Perang Dunia II.
Harapan kepada sistem yang cacat ini mengingatkan pada peringatan Allah Ta’ala:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang kafir sebagai wali (pelindung/pemimpin) selain orang-orang mukmin. Apakah kalian ingin memberikan kepada Allah alasan yang nyata untuk (menghukum) kalian?” (TQS. An-Nisa’: 144)
Menyerahkan nasib Palestina sepenuhnya kepada mekanisme internasional yang dikendalikan Amerika Serikat adalah persis seperti yang dilarang dalam ayat ini, yaitu menjadikan pihak yang bukan bagian dari umat sebagai penyelamat utama.
Solusi Islam: Lebih dari Sekadar Retorika
Seorang penguasa memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Ia bukan sekadar pemimpin administratif dalam bingkai Islam, ia adalah raa’in (pengembala) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap jiwa yang ada di bawah tanggung jawabnya. Ia berkewajiban untuk melayani dan melindungi rakyatnya dari gangguan apapun.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tanggung jawab ini bukan hanya kepada rakyat di dalam perbatasan negaranya. Dalam kerangka ukhuwah Islamiyah yang melampaui batas-batas geografis buatan kolonialisme, tanggung jawab itu mencakup seluruh tubuh umat. Maka, langkah-langkah konkret yang seharusnya diambil meliputi: pemutusan hubungan diplomatik, embargo ekonomi terkoordinasi, penghentian normalisasi, dan penutupan wilayah udara serta laut bagi entitas yang mendukung genosida.
Karena itu, kaum muslimin butuh pemimpin yang berani dalam menghadapi orang-orang kafir penjajah. Pemimpin seperti ini tidak lahir dari rahim kapitalisme, sebab realitas telah menjawab dengan tegas bagaimana para pemimpin kapitalis saat ini. Umat butuh perubahan mendasar dengan mengembalikan kepemimpinan kepada sistem yang bersumber dari wahyu Allah.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (TQS. Al-Ma’idah: 45)
Kepemimpinan yang tidak tegak di atas fondasi hukum Allah tidak hanya lemah secara spiritual, melainkan ia lemah secara struktural. Ia tidak memiliki basis legitimasi yang kuat untuk melakukan pengorbanan strategis demi kepentingan umat, karena basis legitimasinya justru bergantung pada restu kekuatan global yang mendukung Zionis.
Di sisi lain, umat membutuhkan sebuah perubahan mendasar di segala lini kehidupan. Hal ini tidak akan terjadi melalui kudeta militer, revolusi jalanan tanpa arah, atau reformasi tambal-sulam. Ia harus terjadi melalui jalan yang telah dicontohkan Rasulullah ﷺ, yaitu dakwah yang terencana, ideologis, dan politik.
Rasulullah ﷺ tidak mengambil jalan pintas. Selama 13 tahun di Makkah, beliau membangun kesadaran ideologis di tengah masyarakat, mengubah cara pandang mereka tentang siapa Rabb mereka, apa sistem hidup yang benar, dan bagaimana seharusnya masyarakat dikelola. Kemudian beliau mencari nushrah (dukungan) dari para pemimpin klan dan suku untuk mewujudkan perubahan kepemimpinan. Barulah di Madinah, kepemimpinan Islam yang sesungguhnya berdiri.
Firman Allah Ta’ala:
“Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (keselamatan pada) hari Kiamat.” (TQS. Al-Ahzab: 21)
Apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ ini bukan pilihan. Hal itu adalah thariqah (jalan) yang telah Allah Ta’ala tunjukkan melalui perjalanan nabi-Nya. Dan ketika kita menyimpang dari metode ini, mengandalkan tekanan diplomatik semata, berharap kepada lembaga internasional, atau mencari solusi parsial tanpa menyentuh akar masalah, maka kita sedang mengulang kegagalan yang sama dengan wajah yang berbeda.
Allah Ta’ala telah memberikan janji yang pasti:
“Sungguh, Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakuat, Mahaperkasa.” (TQS. Al-Hajj: 40)
Janji ini nyata dan pasti. Namun, ia mensyaratkan sesuatu bahwa kita harus benar-benar bangkit untuk menolong agama Allah bukan dengan kecaman di media sosial, bukan dengan air mata yang segera mengering, melainkan dengan perubahan nyata yang dimulai dari kesadaran ideologis, dibangun melalui dakwah yang konsisten, dan diwujudkan dalam kepemimpinan yang benar-benar berdiri di atas cahaya Islam. Wallahu a’lam
