Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • May
  • 22
  • Astaghfirullah, Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Astaghfirullah, Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Editor Muslimah Times 22/05/2026
WhatsApp Image 2026-05-22 at 11.43.18
Spread the love

Oleh. Ariani

Muslimahtimes.com–Pada hari Kamis 7 Mei 2026, Polri menangkap 320 warga negara asing dan seorang WNI admin judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri , mengungkap peran 320 WNA sindikat judol tersebut. Mereka berperan sebagai telemarketing hingga penagihan. polisi juga menangkap seorang WNI yang berperan sebagai customer service yang pernah bekerja di markas judol di Kamboja sebelumnya  (news.detik.com,11-05-2026).

Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), data kuartal I 2026  (Januari-Maret) menunjukkan bahwa nilai deposit perjudian online mencapai Rp10,6 T dengan perputaran mencapai Rp40,3 T (news.republika.co.id, 11-05-2026).  Hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang (komdigi.go.id, 13-05-2026)

Hukum Indonesia Keok Memberantas Judol

Pelarangan Judi telah diatur dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Pelaku dikenai hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Namun pasal-pasal tersebut seperti macan ompong. Ironisnya, pihak yang sangat mudah terjerat kecanduan judol adalah anak-anak dan remaja karena banyak judi online memakai tampilan warna cerah, animasi, level, hadiah, dan suara kemenangan seperti video game. Anak sering tidak menyadari bahwa itu adalah perjudian. Sistem dalam judol sering memberikan kemenangan kecil di awal agar pemain merasa mudah menang. Hal ini memicu rasa senang dan ingin mencoba lagi. Saat menang atau hampir menang, otak melepaskan dopamin, yaitu zat kimia yang menimbulkan rasa senang. Anak akhirnya ingin terus bermain untuk mendapatkan sensasi tersebut.

Maraknya judol di Indonesia diduga kuat terkait erat dengan entitas bisnis perjudian yang memang legal di Kamboja. Entitas bisnis perjudian daring tersebut terindikasi melibatkan warga negara Indonesia, baik sebagai pekerja maupun pemodal. Perbedaan legalitas perjudian di kedua negara menjadikan isu judi daring yang pelik bagi pihak Indonesia.Sementara situs-situs judi yang dioperasikan dari Kamboja itu menyasar target pasar pejudi di Indonesia hingga kalangan menengah ke bawah (kompas.id, 3-08-2024). Tragisnya,pejabat negara malah terlibat sebagai backing. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menginformasikan sebanyak 12 orang pegawai Kemenkomdigi yang ditangkap menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs-situs judi online yang seharusnya diblokir untuk mendapatkan keuntungan. Diketahui ada 1.000 situs judi online yang tidak diblokir setelah pemiliknya membayar Rp8,5 juta untuk setiap situsnya (investortrust.id, 5-11-2025). Bisnis judi online langgeng di Indonesia karena ada simbiosis mutualisme, yaitu aparat yang menyokong peredaran bisnis online karena aparat pun mendapat cuan dari larisnya bisnis ini.

Hukum Islam Berdaya Dasyat Memberantas Judol

Gurita judol ini marak karena  kehidupan yang sekuler menghasilkan individu yang parameter hidupnya adalah untung atau rugi bukanlah halal atau haram. Dalam kehidupan sekuler, Pendidikan Aqidah sangatlah minim sehingga banyak insan mudah bermaksiat dan bergaya hidup hedon dengan orientasi dunia semata. Dalam negara dengan sistem Islam, hukum syarak secara tegas menindak pelaku judi. Hukuman tersebut bersifat jawabir (penebus siksa akhirat) dan  jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali) sehingga sangat efektif memberantas judi. Syaikh ‘Abdurrahmân al-Mâlikî menjelaskan secara khusus jenis sanksi ta’ziir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi. “Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan dia mengetahui, maka dia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.” (‘Abdurrahmân al-Mâlikî, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 99). .

Sistem Islam juga akan mencegah penguasa menjadi backing judi. Seluruh pegawai dan aparat yang berkerja pada negara Islam diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijârah (kontrak kerja) sesuai dengan hukum syariah. Kemaksiatan seperti aparat menjadi backing perjudian akan terhindar karena pegawai pemerintah termasuk pejabat adalah generasi yang dididik menggunakan syariat Islam sehigga kokoh aqidahnya. Seluruh pegawai dalam system Islam bekerja  tidak sekadar karena ingin mendapatkan upah namun mereka memahami bahwa bekerja melayani urusan rakyat merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan sebagaimana hadist Rasullah yaitu Siapa saja yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Siapa saja yang menghilangkan kesusahan dari seorang Muslim maka Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di Hari Kiamat (HR al-Bukhari dan Muslim).

Continue Reading

Previous: Urgen! Segera Akhiri Derita Palestina dengan Khilafah

Related Stories

Urgen! Segera Akhiri Derita Palestina dengan Khilafah WhatsApp Image 2026-05-22 at 11.37.25(1)

Urgen! Segera Akhiri Derita Palestina dengan Khilafah

21/05/2026
Dehumanisasi Muslim Palestina oleh Zionis: Krisis Kemanusiaan yang Kian Mengerikan WhatsApp Image 2026-05-20 at 21.08.20

Dehumanisasi Muslim Palestina oleh Zionis: Krisis Kemanusiaan yang Kian Mengerikan

20/05/2026
Layar di Tangan Anak, Bahaya di Depan Mata WhatsApp Image 2026-05-20 at 21.01.17

Layar di Tangan Anak, Bahaya di Depan Mata

20/05/2026

Recent Posts

  • Yang Terlupakan dari Menuntut Ilmu Hari Ini
  • Astaghfirullah, Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?
  • Urgen! Segera Akhiri Derita Palestina dengan Khilafah
  • Dehumanisasi Muslim Palestina oleh Zionis: Krisis Kemanusiaan yang Kian Mengerikan
  • Layar di Tangan Anak, Bahaya di Depan Mata

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Yang Terlupakan dari Menuntut Ilmu Hari Ini WhatsApp Image 2026-05-22 at 12.02.18

Yang Terlupakan dari Menuntut Ilmu Hari Ini

22/05/2026
Astaghfirullah, Indonesia Surga Mafia Judol Internasional? WhatsApp Image 2026-05-22 at 11.43.18

Astaghfirullah, Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

22/05/2026
Urgen! Segera Akhiri Derita Palestina dengan Khilafah WhatsApp Image 2026-05-22 at 11.37.25(1)

Urgen! Segera Akhiri Derita Palestina dengan Khilafah

21/05/2026
Dehumanisasi Muslim Palestina oleh Zionis: Krisis Kemanusiaan yang Kian Mengerikan WhatsApp Image 2026-05-20 at 21.08.20

Dehumanisasi Muslim Palestina oleh Zionis: Krisis Kemanusiaan yang Kian Mengerikan

20/05/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.