Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt
(Pemerhati Masalah Anak dan Generasi, Tinggal di Kota Tangerang)
#MuslimahTimes –– Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Indonesia Arist Merdeka Sirait mendukung langkah pihak Polresta Tangerang yang menjerat BS, 38, dengan undang-undang perlindungan anak karena dinilai telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni N, 17.
Pimpinan Pondok Pesantren Salafi Al Amin di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang itu menurut Arist telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban, meskipun tindakannya itu diawali nikah siri.(Tangerangnews.com, Desember 2018).
Sistem sekuler kapitalis sungguh telah menghasilkan aturan kehidupan yang sangat semrawut. Bagaimana bisa seorang perempuan usia 17 tahun yang telah dinikahkan secara siri oleh walinya dengan seorang laki-laki usia 38 tahun dan memenuhi rukun nikah dalam agama yang dianutnya dikatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ?, hanya karena pihak perempuannya baru berusia 17 tahun.
Sementara, ada anak-anak bau kencur yang masih tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama banyak yang terjerat sindikat prostitusi. Melacurkan diri, bukan karena kebutuhan ekonomi semata, namun disinyalir karena modus memenuhi gaya hidup dan kesukaan.
Hukum yang sungguh sangat tidak sesuai dengan naluri manusia, yang secara fitrahnya menghendaki jaminan terjaganya nasab dan kesucian.
Menikah dipersoalkan, berzina dibiarkan. Memang seperti itulah yang terjadi dalam sistem sekuler kapitalis. Sebuah sistem yang tidak mengenal batas kesucian, tidak mengenal halal dan haram, tidak mengenal konsep penjagaan nasab. Tersebab sekuler kapitalis hanya mengenal konsep untung rugi, termasuk didalamnya dalam masalah penetapan usia menikah, dengan dalih melakukan aktivitas perlindungan anak dari kejahatan seksual.
Wajarlah jika hari ini, prostitusi dikalangan anak dibawah umur (kurang dari 17 tahun bagi perempuan), marak terjadi. Karena kehidupan saat ini berada dalam kungkungan sistem sekuler kapitalis, yang membuat belia matang dini akibat pola hidup yang tidak benar, yaitu pola hidup yang mempermasalahkan yang halal dan membiarkan yang haram.
Islam adalah solusi
Islam dengan seperangkat aturannya, memiliki mekanisme yang sangat elegan dalam mengatur sebuah pernikahan. Sederhana namun elegan.
Syariat Islam tentang pernikahan, Allah SWT turunkan semata-mata untuk menjaga kesucian dan nasab manusia. Tersebab dari syariat tentang pernikahan ini, muncul berbagai peran sosial manusia. Lahir hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu manusia.
Menikah dalam Islam, tidaklah semata- mata untuk memenuhi kebutuhan seksual semata, namun lebih dari itu. Adalah untuk membentuk rumah tangga dan keluarga yang melahirkan peran-peran khas setiap individu manusia. Dimana peran itu hanya dapat lahir dari ikatan pernikahan. Semisal menjadi suami, isteri, ayah, ibu, nenek, kakek, dan seterusnya, yang masing-masing peran memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Perempuan hanya sah dinikahkan oleh walinya, yaitu ayahnya dan seterusnya dari garis ayah. Tidak ada batasan umur minimal seorang perempuan boleh dinikahkan. Syariat ini turun melalui contoh yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW saat menikahi Aisyah binti Abu Bakar ra. Fakta sejarah ini tidak bisa dihapus dan tidak bisa dipungkiri. Menghapus dan memungkiri fakta sejarah ini sama dengan melakukan penodaan agama Islam. Karenanya, memperkarakan pernikahan anak perempuan yang dinikahkan oleh walinya baik nyata ataupun siri, kepada seorang laki-laki yang siap memikul tanggung jawab, sama dengan melakukan penodaan ajaran agama Islam.
Sebaliknya, Islam memandang, jika terjadi hubungan seksual diluar pernikahan baik dilakukan secara terpaksa maupun sukarela ataupun suka-suka. Maka Islam menghukuminya sebagai aktivitas zina, bernilai dosa dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal, dimana pelakunya akan mendapatkan hukuman yang sangat pedih. Dijilid seratus kali jika pelakunya belum pernah menikah, atau dirajam hingga mati jika pelakunya sudah pernah menikah.
Dengan cara inilah, maka Islam memiliki mekanisme menjaga kesucian dan nasab manusia. Islam memerintahkan orang-orang yang sendirian untuk segera menikah, jika mereka telah sanggup memikul beban dan tanggung jawab.
Sebaliknya, Islam melarang perbuatan zina dan hal-hal yang dapat mengantarkan pada aktivitas zina, menghukum pelaku zina dengan hukuman yang sangat berat.
Karenanya dalam Islam, tidak ada masalah berapapun usia seorang perempuan dinikahkan oleh walinya. Karena ketika seorang perempuan dinikahkan oleh walinya kepada seorang laki-laki yang telah sanggup untuk memikul beban dan tanggung jawab, maka pada saat itulah, terjadi peralihan tanggung jawab atas kehidupan perempuan yang dinikahkan oleh walinya tersebut. Dari ayah kepada suaminya. Tidak akan terjadi penelantaran hak hidup seorang perempuan dalam Islam. Sungguh Allah SWT telah mengaturnya sedemikian indah.
Karenanya, saatnya seluruh kalangan, baik ditingkat pemerintahan maupun ditingkat rakyat biasa, memahami ajaran agamanya, sehingga mampu mengetahui bagaimana cara bijak melindungi anak, tanpa merampas hak hidupnya untuk menikah. Karena menikah adalah halal, jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan RasulNya.
Wallahualam.