Oleh. Henyk Widaryanti
(Dosen Swasta)
Minuman keras (miras), apa pun namamu
Tak akan kureguk lagi
Dan tak akan kuminum lagi
Walau setetes (setetes)
Mirasantika – Roma Irama
Penggalan lagu Rhoma Irama dengan judul Mirasantika di atas rasanya cocok mewakili kondisi perputaran miras di negeri ini. Ajakan Bang Rhoma menjauhi miras patut diacungi jempol. Namun miras kembali meminta tumbal. Seakan negeri ini tidak berhenti dirundung pilu karena minuman ini. Junaedi Tulas dirawat di rumah sakit karena ditikam saat pesta miras bersama. Peristiwa itu terjadi di Pasar Unyil, Kecamatan Tikala (12/03/19). (manado.tribunnews.com) Sebelumnya, seorang pemuda (27) yang terpengaruh minuman keras berani memperkosa nenek (61). Kasus ini terjadi di Samarinda, saat sang nenek hendak sholat subuh ke masjid. (kompas.com) Selain itu seorang bonek juga meregang nyawa akibat menelan miras di Alun – Alun Bandung sebelum menyaksikan laga persebaya dan persib. (tribunnews.com)
Korban miras berjatuhan. Minuman ini mengandung senyawa yang dapat menghilangkan kesadaran. Sehingga orang – orang yang terpengaruh minuman ini akan melakukan tindakan di luar akal. Apalagi jika miras oplosan yang dikonsumsi. Senyawa yang berbahaya bisa meracuni tubuh hingga berakibat kematian.
Banyaknya pecandu miras dapat disebabkan 2 hal. Pertama keinginan para pecandu sendiri. Mereka telah terbiasa mengkonsumsi minuman haram tersebut. Bagi mereka yang bermodal, akan memilih miras yang bermerk. Namun bagi kaum menengah ke bawah akan cenderung membuat miras oplosan. Hal ini justru sangat berbahaya. Karena para pecandu hanya meramu minuman tersebut ala kadarnya. Sehingga dapat memunculkan senyawa berbahaya seperti metanol.
Sebab kedua adalah adanya peredaran miras yang tak kunjung sirna. Ditambah lagi para produsen yang tidak pernah jera. Sebenarnya sudah berkali – kali aparat menangkap, hingga memusnahkan barang haram tersebut. Namun bisnis ini semakin menjamur. Hal ini mereka lakukan karena ingin mendapatkan keuntungan yang banyak.
Pandangan Islam Mengenai Miras
Sebagai seorang muslim, sudah menjadi kebiasaan jika sebelum bertindak mengetahui pandangan Islam terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan Islam adalah ajaran yang komprehensif. Ajaran yang sempurna dan paripurna. Setiap muslim dalam beraktivitas hendaknya mendambakan ridho Allah. Sehingga mereka tidak akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maa-idah : 90-91)
Dan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810)).
Khamr adalah segala jenis minuman yang memabukkan. Tanpa terkecuali miras. Sebagaimana sabda Rosulullah “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya.” (Shahiih Muslim (III/1588, no. 2003 (75)). Baik sedikit ataupun banyak tetap diharamkan. Karena khamr/miras dilaknat dalam sepuluh hal, yaitu “Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya.” (at-Tirmidzi (III/193, no. 1925)).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam melarang segala bentuk aktivitas berkenaan dengan miras. Sehingga seorang muslim tidak boleh memproduksi, mengkonsumsi maupun mendistribusikan miras.
Perlu Solusi Tuntas
Agar miras tidak lagi meresahkan, perlu solusi tuntas. Pertama bagi individu, dibutuhkan penguatan keimanan. Ini bisa diperoleh dari sekolah dan keluarga. Peran keluarga yang agamis sangat penting bagi pergaulan. Dengan keimanan yang kuat seseorang akan mengetahui mana yang benar dan salah. Mereka tidak akan mudah terjerumus pada pergaulan yang bebas.
Kedua adalah kontrol masyarakat. Masyarakat yang memiliki kesamaan pemikiran tentang keharaman miras. Serta faham mengenai akibat negatifnya, akan memiliki perasaan tidak suka terhadap barang haram tersebut. Sehingga mereka senantiasa mengontrol peredarannya. Mengadakan ronda, melaporkan jika ada peristiwa terkait, bahkan melakukan pendekatan dengan para peminum.
Ketiga adalah peran negara. Tidak bisa dipungkiri bahwa negara memiliki peran paling besar. Negara adalah pembuat kebijakan. Sehingga negara perlu menegaskan aturan miras. Tidak hanya mengontrol peredarannya, namun memberikan sanksi bagi pembuat, pengedar dan pengkonsumsinya. Selain itu negara dapat membuat kurikulum yang mengedepankan keimanan dan ketakwaan. Dengan demikian akan terbentuk kepribadian pada baik pada masyarakat.
(Wallaahua’lam)