Kurniapeni Rahayu, S.Pd
MuslimahTimes– Memang benar kata pepatah, cinta dan benci itu beda tipis. Nampaknya inilah yang terjadi pada rezim. Setelah satu tahun pencabutan badan hukum HTI berlalu, namun bayang-bayang HTI tak pernah sirna. Banyak fakta yang terjadi masih dikaitkan dengan HTI.
Viralnya foto siswa MAN 1 Sukabumi mengibarkan bendera al liwa dan ar rayyah, dikhawatirkan Anggota DPR Komisi VIII Ace Hasan Syadzily terkait dengan “organisasi terlarang”.
Dilansir dari Tempo.co (20/07/19), ia mengomentari foto tersebut serta menautkannya kepada Menteri Agama Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin. Ace meminta Lukman untuk segera mengklarifikasi dan mencari tahu kebenaran foto yang diunggah oleh akun @Karolina_bee11 itu.
“Seharusnya Madrasah apalagi yang dikelola Kemenag harus mengedepankan semangat NKRI daripada penggunaan bendera yang identik dengan organisasi yang terlarang,” kata Ace malui akun twitternya @acehasan76 pada Sabtu, 20 Juli 2019 pukul 21.45.
Paginya, Lukman merespon tautan Ace. Dia mengatakan sejak Sabtu malam, Kementerian Agama sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kebenaran foto tersebut. Sejak semalam sudah ada tim khusus dari pusat yang ke lokasi untuk investigasi. Saat ini proses penanganan di lapangan masih sedang berlangsung. Kami serius menangani kasus ini,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun twitternya @lukmansaifuddin pada Ahad, 21 Juli 2019 pukul 11.26.
//Menyamakan Standar//
Apa yang dikatakan Menag terkait investigasi yang dilakukan terhadap siswa-siswa pengibar bendera al liwa dan ar rayyah memunculkan tanya. Memang apa salahnya mengibarkan bendera yang tertulis “laaillaha illallah muhammadur rasulullah” itu? Apakah karena identik dengan “organisasi terlarang”, maka pengibarnya pasti terkena “radikalisasi” pengikutnya?
Sejatinya, bendera yang masyhur dikenal bendera tauhid itu adalah bendera umat Islam, bukan bendera organisasi mana pun, khususnya HTI. Sehingga, tak perlu kiranya para petinggi negara dengan sigap menindak pengibarnya, bahkan melakukan investigasi detik itu juga. Terlebih, selalu mengaitkan bendera tauhid dengan HTI. Bukankah HTI sudah “dibubarkan”?
Kecakapan penegakan hukum ini tidak boleh tebang pilih. Jika terhadap ide Islam, rezim bisa “sak dek sak nyet” (seketika itu juga) mengambil tindakan hukum. Seharusnya, pada para koruptor, juga berlaku demikian.
Begitulah wajah hukum hari ini. Ketika keadilan tidak bertahta di singgasananya, yang ada hanya kezaliman. Keadilan hanya akan terjadi ketika Islam menjadi aturan bersama, yang dipahami kemudian diterapkan bersama, terwujud dalam pemikiran, perasaan dan peraturan warga negara dan pelaksananya.
Dalam Islam, hukum Allah menjadi standar. Tidak ada satu hukum pun yang bisa berlaku adil kecuali milikNya. Karena Dialah yang menciptakan manusia, mengetahui baik dan buruk ciptaanNya. Sehingga Allah pasti tahu, aturan seperti apa yang pas untuk mengiringi kehidupan manusia.
Ibnu Abbas ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw., saat berkhutbah pada Haji Wada’, antara lain bersabda:
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ»
Wahai manusia, sungguh telah aku tinggalkan di tengah-tengah kalian suatu perkara yang jika kalian pegang teguh niscaya kalian tidak akan tersesat selamanya: Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan Malik).
Allah SWT berfirman:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
Apapun yang kalian perselisihkan, putusannya (kembali) kepada Allah (TQS asy-Syura [42]: 10).
Mari kita jadikan aturan Allah dalam standar perbuatan kita. Terlebih jika kita adalah orang yang memiliki kekuasaan di tengah-tengah umat. Agar kelak di yaumul hisab, bukan azab Allah yang mendatangi kita, melainkan rahmatNya.
[Mnh]