Agustin Pratiwi S.Pd
MuslimahTimes– Lagi, penistaan terkait ajaran Islam kembali terjadi. Pada tahun 2016, viral video pidato penistaan akan sebuah ayat Al-Quran oleh seorang Gubernur DKI kala kunjungan kerja. Tentunya kita masih ingat dengan isi dari video tersebut. Sang Gubernur mengatakan banyak orang telah dibohongi oleh surat Al Maidah ayat 51.
Hal ini tentu menyakiti hati umat Islam hingga membangkitkan ghiroh kaum muslimin di Indonesia untuk bersatu membela Islam. Lautan manusia memenuhi Monas dan Bundaran HI pada 2 Desember 2016, aksi bela Islam tersebut dikenal dengan 212.
Naas, walaupun kasus 2016 silam membuahkan hasil dengan di hukumnya pelaku penista, namun kasus penistaan agama ini kembali terjadi.
Komika yang menjadikan agama sebagai candaan. Puisi yang membandingkan antara khimar dan konde. Ajaran Islam yang dianggap membahayakan negara. Hingga penghinaan kepada kekasih Allah yang kita cintai, Rasulullah Muhammad SAW.
Miris bin ironis, penistaan ini terjadi di sebuah negara dengan penduduk yang mayoritas memeluk agama Islam. Ketiadaan pemberlakuan hukum tegas bagi para pelaku penista agama menjadikan kasus ini berulang lagi dan lagi. Bahkan dapat dipastikan kasus sejenis akan terus berulang selama negara masih menganut demokrasi sekuler yang menjunjung tinggi HAM. Atas nama HAM, setiap orang bebas untuk berpendapat, berkata, berbuat apapun. Selain itu, maraknya penistaan ini, tersebab negara memberikan ruang untuk kaum kafirin dan munafikin melakukan serangan terhadap ajaran Islam.
Sesungguhnya di dalam hati kaum kafir dan munafiq senantiasa tersimpan kebencian terhadap Islam, kepada kaum muslimin serta kepada Nabinya. Allah berfirman dalam surat At taubah ayat 65-66 yang artinya “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja, katakanlah, mengapa kepada Allah dan ayat-ayatNYA serta RasulNYA kamu selalu berolok-olok? Tidak perlu kamu meminta maaf, karna kamu telah kafir setelah beriman. Jika kami memaafkan sebagaian dari kamu(karna telah tobat) niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) karna sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang(selalu) berbuat dosa”.
Akankah kita diam seperti setan bisu terkait hal ini? Allah SWT berfirman dalam surat At taubah ayat 71 yang artinya, “Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar”. Maka memilih bersabar dengan berdiam diri tanpa pembelaan kala Islam dinistakan berarti telah berpihak pada kemaksiatan yang terjadi.
Rasulullah SAW juga telah mengingatkan kita dalam sebuah hadisnya : “Barang siapa dari kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Artinya, siapapun ia selama agamanya adalah Islam ia harus menghentikan sebuah kemungkaran yang ada dihadapannya. Ia harus berusaha merubahnya sebagai konsekuensi keimanan.
Islam memiliki hukum yang keras dan tegas bagi siapa saja yang melakukan penistaan kepada ajaran Islam, termasuk kepada nabi Muhammad SAW. Islam mengharamkan penistaan itu. Dalam sebuah hadis yang dirwayatkan oleh Abu Daud, disebutkan dahulu di jaman nabi ada seorang suami yang membunuh isterinya sebab sang isteri terus menerus mengejek nabi Muhammad SAW, ketika disampaikan kepada nabi, Rasul bersabda: saksikanlah sesungguhnya darah wanita itu adalah sia-sia, yakni tak ada tuntutan. Hadis ini berarti saat itu Rasul membenarkan sikap laki-laki tadi untuk membunuh isterinya karna selalu mengejek Rasulullah Muhammad SAW.
Namun pemberlakukan sanksi ini tak bisa dilaksanakan kecuali dengan adanya negara yang menerapkan hukum islam secara keseluruhan dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam sistem persanksiannya. Dalam Islam, halal hukumnya untuk membunuh penista agama. Hukum Islam yang tegas bagi para pelaku penista agama dapat menebus dosa pelaku itu sendiri dan dapat memunculkan efek jera bagi yang lainnya untuk melakukan kasus yang sama, maka dengan adanya efek jera ini penistaan kepada Nabi tidak akan terus terulang.
Inilah pentingnya menghadirkan kembali negara Islam yang berperan sebagai pelindung bagi umat muslim. Yang bisa menjaga aqidah kaum muslimin sekaligus memberi sanksi tegas pada penista Islam, juga wadah menerapkan Islam secara kaffah. Negara Islam inilah yg sangat urgen keberadaannya untuk menghentikan berbagai upaya penistaan agama.
Wallahu a’lam bissawab