Oleh. Asha Tridayana
#MuslimahTimes — Saat ini hijab bukanlah hal yang asing lagi di kalangan masyarakat. Justru keberadaan hijab telah menjadi salah satu tren yang diminati kaum hawa. Dari orang dewasa hingga anak kecil pun sudah familiar, bahkan mulai dibiasakan untuk mengenakannya sejak dini. Dulu hijab hanya dikenakan oleh mereka yang dianggap paham agama. Namun kini, wajibnya hijab sudah menjadi pemahaman bagi kebanyakan muslimah. Terbukti adanya fenomena hijrah di kalangan artis maupun masyarakat biasa.
//Hijab Kewajiban Bukan Pilihan//
Seperti yang kita tahu bahwa hijab menjadi kewajiban bagi setiap Muslimah yang telah terkena taklif hukum, tidak peduli apapun status sosialnya. Hal ini tidak ada keraguan ataupun perbedaan sejak diturunkannya perintah berhijab. Karena telah jelas bersumber dari nash syara dan pandangan fuqaha dalam kitab mu’tabar. Dimana dijelaskan hijab yang dimaksud untuk menutup aurat terdiri dari khimar dan jilbab.
Khimar sebagai penutup kepala yang menjuntai sampai dada, sedangkan jilbab merupakan baju kurung yang menutupi seluruh tubuh sampai dengan telapak kaki. Sehingga yang terlihat hanyalah wajah dan telapak tangan, begitulah hijab yang seharusnya. Sesuai firman Allah swt dalam surat Al Ahzab ayat 59 : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Selain itu juga dijelaskan dalam surat An Nur ayat 31 : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
Ayat-ayat di atas menunjukkan wajibnya seorang muslimah menutup aurat secara sempurna sesuai dengan syariat Islam.
Hijab menjadi identitas seorang Muslimah yang beriman. Dan kewajiban hijab tidak menunggu akhlak seseorang menjadi baik, justru dengan hijab menjadikan Muslimah termotivasi untuk mengubah akhlaknya sesuai syariat Islam. Adanya hijab melindungi perempuan dari kejahatan, sekaligus mengontrol diri dari perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan dan bertentangan dengan syariat Islam.
Sungguh Islam memuliakan dan menjaga kehormatan perempuan dengan hijab tanpa membatasi perannya. Bagaikan mutiara yang terlindungi cangkang tanpa mengurangi sedikitpun keindahannya.
Namun seiring berjalannya waktu, muncul oknum bahkan tokoh yang dipercaya masyarakat justru menebar ajaran atau pemikiran yang keliru tentang kewajiban hijab. Mulai dari pergeseran makna hijab yang sesungguhnya hingga membebaskan kewajiban hijab. Mereka beranggapan jika masyarakat ataupun tokoh terdahulu tidak berhijab tidak masalah. Dan hal ini dijadikan patokan bagi para Muslimah saat ini untuk meninggalkan hijab dan berdalih bahwa hijab bukanlah kewajiban. Padahal ancaman bagi mereka yang tidak berhijab sangatlah jelas,
Rasulullah saw bersabda : “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).
Di antara makna berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
//Peran Negara Dalam Menjamin Kewajiban Berhijab//
Jika dilihat kondisi sekarang ini, pemerintah lebih fokus mengurus kepentingan sendiri dan kelompoknya. Mereka lebih disibukkan dengan hal-hal yang menjamin eksistensinya sebagai penguasa. Sedangkan rakyat yang menjadi tanggung jawabnya bukan lagi prioritas. Masyarakat dibiarkan begitu saja memenuhi segala kebutuhan hidup tanpa perlindungan bahkan terkesan tidak dipedulikan. Termasuk dalam pelaksanaan kewajiban sesuai syariat Islam, masyarakat tidak didorong apalagi difasilitasi sehingga semakin menjadikan masyarakat jauh dari kebenaran. Ditambah lagi pembiaran yang dilakukan pemerintah atas oknum-oknum yang menyebarkan ajaran keliru serta opini-opini yang bertentangan dengan syariat Islam bahkan menyesatkan dari pemahaman yang seharusnya. Hal ini menyebabkan publik menjadi rancu dan salah paham. Seperti keberadaan hijab yang tidak lagi dianggap wajib, membolehkan para Muslimah membuka aurat asalkan berakhlak baik, membatasi penggunaan hijab, bahkan menjadikan hijab sekedar tren berbusana semata.
Sungguh memprihatinkan, begitu keras ancaman yang diberikan Allah swt bagi muslimah yang tidak menutup aurat. Namun, pemerintah justru membiarkan pemahaman keliru beredar di masyarakat dan parahnya tokoh publik yang memberikan pernyataan tersebut.
Hal ini jelas berbanding terbalik jika Islam diterapkan secara kaffah. Ketika menjadi khalifah, Rasulullah memerintahkan muslimah untuk mengenakan hijab yaitu khimar dan jilbab saat keluar rumah. Bahkan jika ada seorang muslimah yang tidak memiliki hijab, maka muslimah lain harus meminjaminya. Hal ini dilakukan karena begitu wajibnya menutup aurat sesuai dengan perintah Allah swt. Dan Rasulullah sebagai pemimpin negara mengatur dan memastikan masyarakatnya memenuhi setiap kewajiban tersebut, termasuk hijab bagi para Muslimah.
Kewajiban menjalankan syariat Islam mendapatkan jaminan penuh, fasilitas memadai dan pemerintah juga memotivasi serta memastikan pelaksanaannya. Khalifah tidak sekedar menjadi pemimpin tapi juga sebagai pelayan umat. Dimana khalifah juga ikut mengondisikan lingkungan di setiap lapisan masyarakat agar para muslimah dapat memenuhi kewajibannya menutup aurat. Ini semua hanya dapat terwujud ketika Islam diterapkan secara sempurna dalam institusi khilafah. Adanya kekhilafahan akan menjamin dan melindungi seluruh umat termasuk menjaga kehormatan para perempuan. Tidak diragukan lagi, karena sejarah telah membuktikan begitu luar biasa pembelaan yang dilakukan khalifah dalam melindungi perempuan.
Wallahu’alam bishowab.