Maraknya Praktik Klinik Aborsi, Potret Rusaknya Generasi
Oleh: Neng RSN
Muslimahtimes – Dua insan sedang kasmaran, menikmati kebahagiaan memadu cinta, lupa dengan semua aturan yang ada. Namun kebahagiaan itu seketika bergejolak menjadi ironi ketika tampak dua tanda garis merah. Muncul rasa panik, galau, malu dan gundah bergumul menjadi satu yang menyesakkan dada. Panik karena nyawa yang bernafas di rahim itu tiba-tiba hadir tanpa diinginkan. Galau ketika rahim semakin membesar namun belum tahu ke mana arah hidup ini. Malu ketika menyadari apa yang terjadi pasti akan menjadi buah bibir kerabat dan teman-teman. Gundah ketika memikirkan apakah sanggup menjadi orang tua di usia muda. Maka aborsi menjadi jalan pintas bagi mereka, algojo bagi anaknya sendiri.
Terciptanya masyarakat religius, bersih tanpa praktik aborsi tampaknya masih jauh dari harapan. Beberapa hari lalu, masyarakat kembali dikejutkan dengan terungkapnya praktik klinik aborsi. Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang dijalankan oleh dokter dan bidan yang merupakan residivis dan sudah menggugurkan 903 janin. Polisi meringkus tiga tersangka yakni MM alias Dokter A, bidan RM, serta SI. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang aborsi ilegal di klinik tanpa nama. Praktik itu juga diketahui juga diinformasikan secara Online. (m.cnnidonesia.com, 14/02/20)
Polda Metro Jaya layak mendapatkan apresiasi karena telah berhasil mengungkap praktik klinik aborsi ilegal tersebut. Meski berulang kali pihak Kepolisian menggerebek dan menangkap pelaku dan penyedia jasa aborsi di sejumlah tempat, namun masih saja kasus aborsi terjadi. Mengapa bisa demikian? Kapan akan berakhir?
// Akibat Sistem Kapitalis-Sekular //
Pengguguran kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin (fetus) atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya. (Wikipedia).
Aborsi menurut bahasa Arab adalah al-Ijhadh berasal dari kata “ajhadha – yajhidhu“ artinya wanita melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Dalam istilah fikih disebut “isqhoth“ (menggugurkan) atau “ilqaa” (melempar) atau “tharhu” (membuang).
Sedih dan marah rasanya melihat fenomena aborsi yang seakan-akan bukan masalah besar. Manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah Swt lengkap beserta akal dan hati nurani, namun begitu tega merampas hak hidup darah dagingnya sendiri.
Kasus aborsi di tanah air berbanding lurus dengan kenaikan presentasi pergaulan bebas yang semakin mengkhawatirkan. Mirisnya, di antara sekian banyaknya pelaku aborsi, sebagian besar justru berasal dari kalangan remaja berusia 15 -24 tahun. Astagfirullah al’adzim.
Dilansir oleh m.mediaindonesia.com, “Tingkat remaja yang hamil dan melakukan upaya aborsi, cukup tinggi mencapai 58%. Ini angka yang mengkhawatirkan,” ujar Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Purwatiningsih, dalam Policy Corner, di Kampus Program Magister dan Doktoral Studi Kebijakan UGM (m.mediaindonesia.com, 12/10/16).
Meskipun teks dalam Al-Quran dan As-Sunah tidak didapati secara khusus tentang aborsi, namun ada larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah Swt:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (QS. Al-Israa’: 33)
Parahnya, hal itu dijadikan peluang bisnis oleh pihak yang hanya memikirkan keuntungan. Apa yang terjadi pada generasi hari ini tentu tidak terlepas dari sistem kehidupan yang ada di negeri ini, yakni sistem kapitalisme-sekularisme yang memiliki konsep mencari keuntungan tanpa memperhatikan lagi aturan agama.
Dari sistem inilah lahir gaya hidup hedonis berasas liberal, yang pada akhirnya aktivitas pacaran, seks bebas, aborsi, dan aktivitas amoral lainnya menjadi hal biasa. Rusaknya ketahanan keluarga berakibat lemahnya keimanan dan ketakwaan individu. Tak hanya itu, sistem pendidikan yang hanya fokus kepada prestasi di atas kertas namun jauh dari akhlak yang baik.
Di sisi lain, masyarakat cenderung individual dan bersikap apatis. Ditambah kurangnya pengawasan terhadap tayangan di media. Serta hukuman yang diberikan tidak menjerakan para pelaku aborsi.
// Islam Solusi Paripurna //
Berbeda halnya tata kehidupan dalam Islam, yang tegak berlandaskan akidah yang sahih. Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap dan paripurna dalam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia serta mampu mencegah segala bentuk kerusakan dan kezaliman. Karena lahir dari Zat yang Maha Sempurna.
Aturan Islam akan menutup celah bagi masyarakat untuk berbuat kemaksiatan. Salah satunya dengan penerapan aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, di antaranya: menundukkan pandangan (ghadhdh al-bashar), menutup aurat bagi perempuan baligh (QS. Al Ahzab 59 & QS. An Nur 31), tidak berkhalwat (QS. Al Israa 32) dan sebagainya. Sistem sanksi yang diterapkan bersumber dari hukum syariat serta mengawasi secara ketat tayangan di media sekaligus memberikan sanksi pada media yang melanggar. Masyarakat memiliki kewajiban beraktivitas amar makruf nahi mungkar dan aktif sebagai kontrol di tengah-tengah umat.
Dengan demikian, negara adalah pilar penting bagi tegaknya tata kehidupan dalam aturan Islam, selain ketakwaan individu dan kontrol yang kuat dari masyarakat. Sepanjang jalan perubahan yang ditempuh sesuai dengan metode Rasulullah Saw, maka akan terwujudnya masyarakat yang religius bersih tanpa aborsi tidak lagi menjadi utopi. Wallahu a’lam bish shawab.