Siti Masliha, S.Pd
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Muslimahtimes– Ingatan kita masih segar terkait dengan seorang gadis berusia 15 tahun yang membunuh balita tidak lain adalah tetangganya sendiri. Dia menyerahkan diri ke polisi setelah membunuh balita tersebut. Sang gadis sering menonton film-film horor dengan adegan kekerasan, yaitu Slender Man dan Chucky. Mungkin ini salah satu pemicu mengapa sang gadis melakukan kekerasan berupa pembunuhan. Kejadian ini berlangsung sekitar bulan Maret 2020. Hal ini sangat mengejutkan publik. Pasalnya seorang gadis remaja yang seharusnya belajar di bangku sekolah untuk mengenyam pendidikan demi masa depannya hal ini justru berbanding terbalik. Sang gadis justru melakukan kriminalitas yang tak layak dia lakukan. Hal yang paling mengejutkan sang gadis melakukan pembunuhan tanpa disertai rasa bersalah.
Tak berselang lama tepatnya bulan Mei 2020 publik kembali disuguhkan berita terkait sang gadis. Namun kali ini bukan sang gadis yang melakukan kekerasan, namun dialah yang menjadi korban kekerasan. Tepatnya sang gadis mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. Naudzubillah.
Dilansir dari cnnindonesia, gadis berusia 15 tahun berinisial NF yang menjadi pelaku dugaan pembunuhan anak berusia 6 tahun ternyata juga merupakan korban pelecehan seksual. Kini, NF dinyatakan hamil akibat pelecehan seksual. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengatakan hal itu diketahui usai NF menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di RS Polri Kramat Jati. “Terungkap bahwa NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya hingga kini hamil 14 minggu,” kata Harry dalam keterangannya, Kamis (15/4).
Harry mengatakan bahwa NF berada dalam dua posisi, yakni sebagai pelaku pembunuhan dan korban pelecehan seksual. “Kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan,” ujarnya.
Sungguh miris kejadian yang menimpa sang gadis. Dia adalah pelaku sekaligus korban. Dampak psokologis bagi sang gadis adalah trauma yang berkepanjangan. Hal ini akan berpengaruh kepada tingkah lakunya. Tekanan dari pelaku berakibat sang gadis melakukan kekerasan. Akhirnya dia melampiaskan gejolak jiwanya dengan melakukan pembunuhan. Hal ini bak lingkaran setan yang tidak akan ada ujungnya. Para pelaku melakukan kekerasan seksual kepada sang gadis. Sang gadis melakukan melampiaskan gejolak jiwanya dengan membuhun seorang balita.
Kasus yang serupa tidak hanya terjadi saat ini saja. Peran orang tua sangatlah penting dalam menyertai tumbuh kembang anaknya. Orang tua adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya. Meski anaknya sudah beranjak remaja orang tua tidak boleh berlepas tangan terhadap pendidikan anaknya. Serangan liberalisme yang menggerogoti bangsa ini membuat generasi muda terbawa arus kebebasan. Pergaulan bebas, tontonan menjadi kiblat mereka, dan hal ini berpengaruh dalam prilaku mereka sehari-hari.
Tidak ada sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual membuat lingkaran setan ini tidak akan pernah terputus. Para pelaku tidak jera ketika melakukan kekerasan tersebut. Penjara bukanlah solusi untuk memutus rantai kekerasan seksual ini. Para pelaku pelaku kekerasan seksual mencari mangsa (korban), korban akan mencari mangsa lagi begitu seterusnya. Hal inilah yang menjadi penyebab kekerasan seksual yang terjadi di negara kita tidak tersolusikan secara tuntas. Butuh sistem yang dapat memutus lingkaran setan kekerasan seksual agar hal ini tidak semakin menjalar. Berharap pada kapitalisme dengan asas sekulerisme, untuk menutus lingkaran setan kekerasan seksual bagai mimpin di siang bolong. Karena pada dasarnya sekulerisme memisahkan agama dalam kehidupan. Sekulerisme menyandarkan akal manusia untuk membuat hukum, yang pasti hasilnya akan cacat. Butuh solusi sistemik untuk memutus lingkaran setan kekerasan seksual.
Sistem Islam Solusi dari Permasalahan Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual atau Kejahatan seksual dalam bahasa Arab disebut jarimatul jinsiyyah. Jarimatul jinsiyyah adalah semua tindakan, perbuatan dan perilaku yang ditujukan untuk memenuhi dorongan seksual baik antara pria dengan wanita, atau antara sesama jenis, atau antara manusia dengan hewan. Semuanya ini dalam pandangan Islam termasuk kejahatan seksual karena diharamkan oleh Islam (Dr Ali Al Hawat, jaraim al jinsiyyah hal 16).
Sebelum kita menyelesai permasalahan kejahatan seksual di negara kita terlebih dahulu kita mengurai permasalah ini. Ada beberapa faktor yang melatar belakangi kejahatan seksul ini dan semua faktor tersebut harus diselesaikan. Seperti yang disampaikan oleh Imam Ghazali “agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan, pasti hilang”. Akidah jelas meruparan pondasi kehidupan, baik bagi individu, masyarakat maupun negara. Halal-haram harus menjadi standar tindakan, perbuatan, dan perilaku dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara. Ini bisa diwujudkan dengan keterkaitan yang kuat kepada hukum.
Dengan begitu barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi dan distribusikan di tengah masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Maka di dalam negara Islam tidak boleh ada barang dan jasa yang haram diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. dari sini gambar, VCD, situs, majalah, tabloid, acara televisi atau di sosial media yang berbau porno tidak akan ditemukan. Kerena itu memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya dianggap sebagai tindakan kriminal.
Selain faktor barang dan jasa di atas, pada saat yang sama kehidupan pria dan wanita juga dipisah. Berkhalwat (berdua-duan) dan ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita juga diharamkan. Ikhtilath diperbolehkan di tempat umum dengan tujuan yang dibenarkan oleh Syara’ seperti jual-beli, umrah, haji, dan sebagainya. Dengan adanya pemisahan secara total dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara maka stimulasi rangsangan seksual ini pun bisa dihilangkan. Semua ini untuk memastikan agar pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara benar-benar sehat dan tidak memicu terjadinya tindak kriminal.
Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut ditutup rapat mulai hulu hingga hilir maka hal ini akan memutus mata rantai kejahatan seksual di negara kita. Jika masih ada yang malakukan kejahatan seksual maka negara akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku. Negara tidak akan menoleransi sedikitpun kejahatan seksual ini. Tujuan dari sanksi ini adalah Zawâjir (pencegah) berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Jika ia mengetahui bahwa membunuh maka ia akan dibunuh, maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Juga sebagai jawâbir (penebus) dikarenakan dapat menebus sanksi akhirat. Adapun sanksi kejahatan seksual tergantung dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Jika pelaku berhasil membujuk korban dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman diberi uang, atau yang lainnya. Maka dia akan dihukum selama 4 tahun dan dicambuk. Pelakunya bisa laki-laki maupun perempuan, korbanya juga bisa laki-laki maupun perempuan.
Begitulah cara negara Islam mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini, kejahatan seksual ini bisa diatasi dari hulu sampai hilir. Inilah sistem Islam, satu-satunya sistem yang bisa menyelesaikan kejahatan seksual ini dengan sempurna. Karena inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. Wallahu a’lam.