Oleh.Vera Carolina, SP
(Aktivis dakwah)
Muslimahtimes– Wabah covid 19 belum berakhir, orang terinfeksi terus meningkat. Hingga 1 juni 2020 jumlah pasien terinfeksi covid di Indonesia berjumlah 26.940 orang. Para dokter dan tenaga medis siaga mengobati dan merawat pasien covid 19 dan menjadi garda terdepan berjasa dalam penanganan kasus wabah ini. Besarnya Peran mereka patut diapresiasi dan dihargai. Keselamatan dan pemberian gaji harus diperhatikan dengan baik oleh pemerintah. Namun, fakta di lapangan terdapat persoalan yang dihadapi para dokter dan tenaga medis lainnya hingga berujung mogok kerja karena ketidakpuasan pembayaran gaji yang terlambat diberikan pemerintah berakhir dengan pemecatan/PHK.
Dikutip dari Kompas.com (18/5/2020) bahwa di RSUD Ogan ilir sumatera Selatan menggelar aksi protes dengan cara melakukan mogok kerja. Hal itu dilakukan menyusul adanya tambahan tugas untuk menangani pasien positif corona. Padahal resiko yang diterima petugas medis tersebut tak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima sebab gaji mereka hanya 750 ribu per bulan. Ditambah alat pelindung diri (APD) di rumah sakit tersebut minim dan tidak disediakan rumah singgah. Bahkan insentif yang di janjikan pemerintah daerah setempat dinilai tidak jelas.
Minimnya APD untuk dokter dan tenaga medis menambah besar kemungkinan penyebaran covid 19. Secara global Hingga 7 mei 2020 Tercatat 989 tenaga kesehatan meninggal dunia akibat covid 19, sedangkan di indonesia dengan jumlah covid 12.400 kasus positif terdapat 895 kematian termasuk 55 tenaga kesehatan. Hal ini berarti dalam setiap 100 kematian terdapat 6-7 orang petugas kesehatan yang meninggal (The conversation.com).
Pentingnya APD bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam menangani covid 19 agar kasus kematian tidak bertambah. Maka yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah negara. Negara wajib memberikan fasilitas-fasilitas bagi dokter dan tenaga kesehatan agar dapat membantu optimalisasi kerja mereka. Negara juga wajib memperhatikan keselamatan mereka karena mereka sebagai garda terdepan melawan wabah covid 19.
Tingginya resiko penularan covid 19 bagi dokter dan tenaga medis sangat wajar dihargai dengan pemberian insentif dan gaji yang besar oleh negara. Jika fasilitas APD saja minim serta gaji terlambat dibayarkan, bagaimana dokter dan tenaga kesehatan bisa bekerja optimal? Persoalan ini harus terselesaikan secara jelas dan tuntas, tentu diperlukan cara pandang tertentu dalam menyelesaikan persoalan. Islam mempunyai solusi yang khas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
//Solusi dalam Islam//
Islam memandang pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar kolektif yang ditanggung oleh negara. Negara bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas. Sebab Rasulullah SAW bersabda “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Negara sebagai pelaksana syariah secara kaffah dengan pengelolaan kekayaan negara berkemampuan finansial penuh untuk memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, berkualitas terbaik baik pelayanan medis terbaik, penguasaan ilmu pengetahuan dan keahlian terkini, ketersediaan obat dan alat kedokteran terbaik hingga gaji dan beban kerja yang manusiawi serta terpenuhi aspek ketersediaan, kesinambungan dan ketercapaian. Sehingga fasilitas-fasilitas kesehatan termasuk APD merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan seluruh rumah sakit serta unit terkecil instansi kesehatan. Demikianlah tuntunan ajaran Islam yang mulia.
Dalam Islam, konsep ijarah (kontrat kerja) diatur dalam islam. Adaya musta’jir (orang yang mempekerjakan) berkewajiban membayar gaji ajir ( pekerja). Musta’jir berkewajiban membayar gaji/upah sesuai dengan kesepakatan dengan ajir. Ajir di Upah berdasarkan nilai jasa atau manfaat yang dihasilkan dari jasanya untuk orang lain. Semakin bernilai jasa seseorang maka Upah yang diterima akan semakin besar. Sebagai Contoh jasa dokter yang nilai kemanfaatannya lebih besar terhadap orang lain sehingga upah jasa dokter juga besar. Pada masa peradaban islam seorang dokter bisa mendapat imbalan tiap bulan sebesar 15 dinar. Ia pun mendapatkan apartemen lengkap dengan perabotannya, seperangkat pakaian mewah, dan seekor keledai terbaik. Rasulullah SAW bersabda “ Berikan kupada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering”. (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini perintah yang wajib ditunaikan para majikan. Haram hukumnya menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan syar’i. Demikianlah islam memberikan solusi atas persoalan manusia secara tuntas.