Oleh: Fath A. Damayanti, S.Si (Pemerhati Lingkungan dan Politik)
Muslimahtimes – Keluhan masyarakat soal tagihan listrik yang membengkak kembali merebak. Masyarakat memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA. Merespons keluhan-keluhan tersebut, PT PLN (Persero) angkat suara. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN (finance.detik.com, 7/6/2020).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan, perhitungan yang dilakukan PLN secara transparan. Oleh sebabnya, masyarakat yang tagihannya mengalami kenaikan bukan karena manipulasi atau kenaikan tarif melainkan karena pembatasan sosial. Menurut Bob, selama pandemi Covid-19, masyarakat diharuskan untuk melakukan kegiatan dari rumah baik untuk kegiatan bekerja hingga sekolah. Dimana tidak hanya orang tua tapi anak dan anggota keluarga lainnya harus di rumah. Maka otomatis penggunaan listrik akan bertambah sehingga ada kenaikan (cnbcindonesia.com, 6/7/2020). PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir. Yaitu lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya. Skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan solusi bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020 (sindonews.com, 7/6/2020).
Banyak kalangan yang mengeluhkan kenaikan tagihan listrik hingga berkali-kali lipat, dari pejabat, artis sampai masyarakat biasa. Sebagian pun menduga bahwa PLN menaikkan listrik diam-diam, namun pihak PLN mengelak telah menaikkan listrik selama wabah pandemi. Menurut PLN, kenaikan tagihan listrik dianggap wajar karena penggunaan listrik meningkat akibat penerapan Work Frok Home (WFH) dan Belajar Dari Rumah (BDR). PLN juga mengaku tidak ada cross subsidi (subsidi silang). PLN juga memberikan solusi dengan mencicil pembayaran kelebihan tagihan, dengan skema 40% dibayar di bulan Juni dan 60% dibayar di bulan Juli, Agustus dan September. Solusi seperti ini juga tak akan mampu menyelesaikan permasalahan yang ada karena pada akhirnya masyarakat tetap membayar lebih meskipun ada keringan dengan cara dicicil, padahal belum tentu pemakaian yang sebenarnya tagihannya sampai sebesar itu.
Terlihat bahwa solusi yang diambil Pemerintah tidak sesuai dengan permasalahan yang ada dan akan terus berulang jika sistem yang digunakan masih mengekor sistem Kapitalis, sistem yang menjunjung tinggi kemanfaatan. Penguasa tidak perduli dengan kondisi masyarakat dan terus mengeluarkan kebijakan yang membebani masyarakat. Melonjaknya tagihan listrik non subsidi hanyalah sebagian dari kebijakan Pemerintah yang tidak pro rakyat, janji-janji yang diumbar ketika kampanye hilang tak berbekas. Sistem ini telah tampak kerusakannya, banyaknya kemudharatan yang ditimbulkan seharusnya bisa membuka mata para penguasa tetapi yang terjadi malah semakin mendukung sistem tersebut dan menjegal sistem yang mampu mengembalikan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini akan berbeda ketika Islam menjadi dasar untuk menerapkan aturan dan kebijakan. Dalam Islam, listrik merupakan kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kebutuhan masyarakat. Sabda Rasulullah SAW: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang dan api.” (HR. Abu Dawud).
Api yang dimaksudkan dalam hadis tersebut termasuk di dalamnya adalah listrik, karena termasuk kepemilikan umum maka pengelolaannya tidak bisa dilakukan oleh individu, kelompok apalagi pihak asing. Setiap individu dipersilahkan untuk mengambil manfaat dari kepemilikan umum tanpa ada diskriminasi, tanpa syarat dan embel-embel lain karena listrik adalah milik bersama. Khalifah (pemimpin dalam Islam) akan mengawasi proses distribusi listrik tersebut dan menjamin seluruh rakyatnya mendapatkan akses listrik hingga ke daerah-daerah pelosok secara gratis. Negara akan mampu membiayai setiap pemenuhan kebutuhan masyarakat karena pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) hanya dikelola oleh negara dan hasilnya haruslah dikembalikan kepada kepada rakyat, dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Islam akan mengatur seluruh aspek kehidupan dan menjadi kewajiban umatnya untuk mengikuti semua aturan dan hukum (sistem) tersebut, serta wajib terikat dengan seluruh perintah dan larangan-Nya. Disamping juga wajib menjadikan Nabi Muhammad saw. Sebagai utusan Allah, yang wajib diikuti, diteladani dan diambil ajaran-ajarannya, dengan tidak mengikuti selain ajarannya, ataupun mangambil ajaran manusia yang lain. Dengan demikian Islam membawa aturan yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahan dalam setiap aspek kehidupan secara tuntas.
Kaum Muslim wajib memperjuangkan agar aturan Islam dapat diterapkan, karena hanya dengan Islam semua pengaturan tersebut dapat dijalankan secara maksimal, masyarakat terjamin dan pengelolaan sumber daya alam juga terjamin tanpa ada kecurangan. Berjuang mewujudkan agar Islam diterapkan secara kaffah, bukan setengah-setengah. Firman Allah SWT: “Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al-Kitab dan ingkar kepada sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada Hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Dan Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS Al-Baqarah: 85) [*].