Oleh: Fath A. Damayanti, S.Si (Pemerhati Lingkungan dan Politik)
Muslimahtimes – Menteri Agama, Fachrul Razi, menegaskan, sebagai institusi yang diberi amanah untuk menjadi leading sector, Kementerian Agama terus memperkuat implementasi moderasi beragama. Menurut Menag, moderasi beragama diimplementasikan dalam sejumlah program strategis, antara lain review 155 buku pendidikan agama, pendirian Rumah Moderasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan penguatan bimbingan perkawinan. Kemenag, lanjut Fachrul, juga mengintegrasikan moderasi beragama melalui bimbingan perkawinan, karena keluarga merupakan tempat transmisi nilai-nilai yang paling kuat, materinya tidak hanya terkait konsep pernikahan dalam Islam, tapi juga membahas persoalan kesehatan dan moderasi beragama. Nilai-nilai moderasi beragama juga diinternalisasikan oleh Kemenag melalui program ToT guru dan dosen, penyusunan modul membangun karakter moderat, serta madrasah ramah anak. Menag mengaku sedang mematangkan ide menggelar lomba ceramah toleransi, menulis cerita pendek tentang toleransi, hingga lomba karikatur toleransi dan kerukunan umat beragama (okezon.com, 3/7/2020).
Memasuki tahun ajaran 2020/2021, madrasah menggunakan kurikulum Pendidikan Agama Islam atau PAI dan Bahasa Arab yang baru. Kurikulum tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama atau KMA 183 tahun 2019. Sebagai tindak lanjut KMA 183 tahun 2019, nantinya madrasah akan menggunakan buku yang sebelumnya telah dinilai Tim Penilai Puslibang Lektur dan Khazanah Keagamaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meletakkan materi sejarah khilafah, jihad, dan moderasi beragama secara korelatif dalam berbagai bentuk perjuangan muslim. Dengan materi tersebut, maka perbedaan KMA 183 tahun 2019 dengan KMA 165 tahun 2014 adalah adanya perbaikan substansi materi pelajaran. Secara umum tidak ada perbedaan karena pelajaran tetap terdiri atas Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab (news.detik.com, 11/7/2020).
Kurikulum moderasi makin kuat mendapat legitimasi dengan beberapa perubahan KMA untuk pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Moderasi yang dilakukan seolah-oleh menunjukkan bahwa ajaran Islam itu radikal dan penuh dengan kekerasan sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang. Demikian pula, pengalihan materi khilafah dan jihad dari mata pelajaran fiqh ke mata pelajaran sejarah juga dibahas dengan perspektif moderasi. Jihad digambarkan dengan makna bersungguh-sungguh, sehingga ketika para pelajar sudah belajar dengan sungguh-sungguh itu termasuk jihad. Demikian pula dengan materi Khilafah, adanya moderasi kurikulum akan menjadi sebuah sejarah tanpa perlu diterapkan karena merupakan kisah romantisme masa lalu.
Moderasi seperti ini sangat berbahaya karena akan mengakibatkan generasi umat tidak mengenal ajaran agamanya. Menganggap bahwa ajaran Islam, terutama jihad dan khilafah bukanlah sesuatu yang wajib untuk diterapkan. Bahkan akan menyesatkan generasi yang seharusnya memperjuangkan tegaknya khilafah bisa berbalik menentang ajaran islam dan menyingkirkannya dari kehidupan. Kaum muslim secara sadar digiring untuk menerapkan sekularisme dengan adanya moderasi, padahal sudah sangat jelas sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam, hal. 17). Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Apalagi menegakkan Khilafah adalah wajib menurut syariah Islam. Bahkan Khilafah merupakan “tâj al-furûd (mahkota kewajiban)”, dan menjadi satu-satunya sistem yang diterapkan selama 13 abad. Ketika diterapkan semua masyarakat di dalamnya sejahtera dan terlindungi. Bahkan tegaknya Khilafah adalah janji Allah, yang suatu saat –suka tidak suka- akan terwujud, sebagaimana Rosulullah SAW bersabda:“Periode kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu datang periode khilafah aala minhaj nubuwwah (kekhilafahan sesuai manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah ta’ala mengangkatnya. Kemudian datang periode mulkan aadhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa. Selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah ta’ala. Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam.” (HR Ahmad; Shahih).
Pun dengan jihad, jihad menurut bahasa adalah mengerahkan segenap kemampuan, di dalam Al Qur’an pun terdapat makna jihad diantaranya dalam QS. Al-Ankabut 69 dan QS. Al-Furqan 52. Menurut syariah jihad adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam perang di jalan Allah, baik secara langsung berperang, maupun dengan memberikan bantuan untuk perang, misalnya bantuan berupa harta, pendapat, memperbanyak pasukan perang dan lain-lain. Jihad yang dimaksud disini adalah perang untuk meninggikan kalimat Allah dan menghilangkan berbagai bentuk halangan fisik yang mengganggu dakwah Islam. Metode yang digunakan mencontoh apa yang dilakukan oleh Rosulullah SAW. Jihad merupakan bagian dari isi Al-Qur’an yang tidak bisa dipisahkan bahkan dihilangkan, dan penolakan terhadap ayat-ayat tersebut menunjukkan penolakan kepada Al-Qur’an secara keseluruhan.
Islam hadir untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh manusia, hal ini terbukti selama tiga belas abad, Negara Islam menikmati kesejahteraan yang tak tertandingi melalui penerapan aturan-aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Pendidikan yang menjadi tanggung jawab negara untuk menanganinya, dan termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat. Semua masyarakat baik muslim atau selain muslim akan mendapat perlakuan yang sama dan tidak ada diskriminasi bahkan Negara menjaga, melindungi keyakinan, kehormatan termasuk harta bendanya.
Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, sebagaimana firman Allah: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Aku ridhai islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al-Maidah : 3).
Pendapat-pendapat miring yang ditujukan terhadap Islam harus diluruskan, sehingga masyarakat memahami bahwa Islam tak seburuk yang disangkakan. Islam pun tak pernah menggunakan jalan kekerasan, bahkan memberikan solusi yang untuk semua permasalahan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahua’lam bishawab [*].