Oleh. Trisnawaty Amatullah
(Aktivis Dakwah Kampus Makassar)
#MuslimahTimes — Pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU Senin (5/10/2020) memicu aksi di berbagai daerah. Sejak selasa 6 oktober 2020, buruh, pelajar, mahasiswa dan masyrakat pada umumnya serentak turun ke jalan. Banyak korban berjatuhan, bahkan dikabarkan ada yang meninggal dunia dan luka-luka. Aparat keamanan merespon aksi dengan cara-cara yang represif. Sangat disayangkan!. Membiarkan darah anak negeri tumpah membasahi bumi. menambah rasa muak dalam diri masyarakat. Penolakan akan kebijakan zalim ini bergejolak di Sosmed. Gelombang penolakan atas pengesahan Omnibus Law Ciptaker mendominasi trending topic Twitter Indonesia (KOMPAS.com). Tagar #TolakUUCiptaker, #DPRPengkhianatRakyat, #CabutOmnibusLaw, #StopRugikanRakyat.
Perubahan adalah hal yang thabii (alami) dalam kehidupan. Tatkala masyarakat merasakan ketidakadilan dan kezaliman rezim. Kebijakan zalim oleh rezim merupakan dampak penerapan sistem rusak demokrasi sekuler. Lahir dari ideologi kapitalisme. Pemisahan agama dari kehidupan sebagai asasnya. Manfaat atau materi sebagai tolak ukurnya. Menghasilkan aturan yang tak memanusiakan manusia. Democracy is from the people, by the people, and for the people telah menipu kita. Hanya omong kosong Berbagai kebijakan justru menzalimi rakyat Sejatinya hanya untuk pemilik modal. Hal ini sejalan apa yang diungkapkan Presiden Rutherford B.Hayes pada tahun 1876 democracy ‘from company, by company and for company’. Husain Matla dalam bukunya “Demokrasi Tersandera ?’ Mengungkapkan, “Dari sang perintis demokrasi, Amerika serikat (AS). Ternyata bidang politik dan ekonomi di negeri ini tak mencerminkan kedaulatan rakyat tapi “kedaulatan konglomerat”. Demokrasi menegaskan Vox Populi Vox Dei (suara rakyat adalah suara tuhan). Hakekatnya demokrasi adalah sistem kufur. Rule of game demokrasi menjadikan kedaulatan tertinggi ada pada rakyat bukan pada Assyari’yaitu Allah swt, alquran tidak boleh menjadi sumber hukum.
Gelombang untuk menuntut perubahan tak bisa dielakan. Pertanyaannya apakah cukup dengan ganti rezim atau ganti presiden ? Sejarah telah mencatat bangsa ini telah dipimpin mulai dari tokoh proklamator, jenderal, kiyai, perempuan bahkan wong ndeso wong cilik. Tapi, masih jauh dari kesejahteraan. Ini sebagai bukti, jika perubahan hanya terjadi pada wajah pemimpin tapi tidak disertai dengan perubahan tatanan hukum dan aturan (sistem), hanya menghasilkan perubahan wajah rezim. Rezim saat ini tetap sama dengan rezim- rezim sebelumnya. Menjalankan kebijakan liberal, pro-pasar (kapitalis) ketimbang pro-rakyat. Tidak adanya perubahan kebijakan pada rezim disebabkan karena mereka telah dikendalikan oleh tatanan aturan yaitu ideologi kapitalisme. Ideologi ini telah melahirkan kebijakan yang mengedepankan kepentingan bisnis para pemilik modal. Perubahan harus dimulai dengan mengubah ideologi (sistem) kemudian sistem ini akan menetapkan siapa sosok pemimpin yang seharusnya dipilih rakyat. Inilah perubahan hakiki. Mengganti sistem buatan manusia dengan sistem pencipta manusia yaitu stem Islam (khilafah).
Sistem Islam (khilafah) tidak akan bisa tegak dengan melakukan kompromi dengan demokrasi, kita bisa mengambil pelajaran apa yang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw, ketika Abu Jahal dan para pasukannya menawarkan kekuasaan (bermusyarakah) kepada beliau melalui pamannya, dengan tegas beliau menjawab, “ Wahai paman, seandainya mereka sanggup meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan urusan dakwah ini, aku tidak akan pernah melakukannya, hingga Allah memenangkan agama-Nya atau aku mati karenanya.” (Siroh Ibnu Hisyam). Metode Syar’i menegakkan khilafah adalah sebuah aktivitas yang harus ditetapkan berdasarkan dalil syara’. Bagi seorang muslim wajib mengikuti metode dakwah Rasulullah saw dalam membangun sistem Islam (khilafah) di Madinah, hal ini sesuai dengan perintah Allah swt dalam firmannya, “sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (TQS. Al-Ahzab [33]: 21).
Aktivitas dakwah sebelum tegaknya Islam (Darr Al-kufr) dengan mengikuti aktivitas dakwah Rasulullah di Makkah. Rasulullah memulai dakwah dengan seorang diri kemudian membentuk kelompok dakwah politik (kutlah siyasih) artinya Rasulullah tidak berdakwah sendiri melainkan dakwah berjamaah dengan aktivitas politik melakukan ash-shiraa’ al-fikri(pergolakan pemikiran) dan al-kifaah as-siyaasi (perjuangan politik), berdakwah untuk merubah pemikiran dengan bentuk menyeru, debat dan dialog kekerasan. Aktivitas dakwah di Makkah melaui tiga tahapan : 1. Marhalah At-Tatsqif (Tahap pembinaan dan pengakderan). Aktivitas ini dimulai sejak Rasulullah saw diutus sebagai rasul sesuai seruan Allah dalam Q.S al-Muddatsir[74] : 1-2, secara sirriyah (sembunyi). Dimulai dari istrinya khadijah r.a, sepupunya Ali bin Abi Thalib r.a, mantan budaknya Zaid dan sahabatnya Abu bakar As-Shiddiq r.a. orang yang telah masuk islam dikumpulkan di rumah sahabat Arqam bin abi Arqam (Daar al-Arqam) sebagai markas kutlah (kelompok dakwah). Rasulullah membina mereka dengan pemahaman islam yang kuat akan islam sehingga menghasilkan individu yang bersyakhsiyyah islamiyah dan siap mengemban dakwah. 2. Marhalah tafa’ul ma’a Al-Ummah (tahap interaksi dengan umat), Rasulullah dan para sahabat yang telah digembleng, memulai dakwah secara terang-terangan sesuai firman Allah dalam Q.S Al-haijr[15] : 94).
Pada tahapan ini dilakukan ash-shiraa’alfikri (pergolakan pemikiran) dan al-kifaah as-siyaasi (perjuangan politik), dakwah dilakukan dengan melakukan benturan antara islam dengan selain islam baik berupa pemahaman (mafahim), tolok ukur (maqayis), maupun keyakinan (qanaat). 3. Istilaam al Hukmi (Tahap penerimaan kekuasaan). Meski telah memasuki tahapan ini, tahapan pertama dan kedua tetap dilakukan. Tahapan ini diawali dengan aktivitas tholab an-nushrah terhadap Ahlu Quwwah, Rasulullah saw mendatangi kabilah-kabilah Arab untuk menyeru mereka kepada islam, menawarkan dirinya untuk dilindungi dalam mendakwahkan islam serta diberi kekuasaan penuh untuk menerapkannya atas umat islam. Thalabun an-nushrah merupakan wahyu dari Allah swt yang sifatnya wajib. Hingga akhirnya nushroh diberikan dari suku Aus dan Khazraj yang dikenal dengan kaum Anshar. Di tahapan ketiga ini, Rasulullah hijrah ke Madinah, setelah para pemimpinnya dan mayoritas masyarakatnya telah siap menerima islam sebagai metode kehidupan. Dengan kata lain telah terbentuk opini umum dari kesadarn umum. Sebagai seorang yang mengaku muslim sepatutnya kita mengikuti metode dakwah Rasulullah Saw. Wallahu ‘allam