Oleh: Aminah Darminah, S.Pd.I.
(Muslimah Peduli Generasi)
#MuslimahTimes — Pro kontra minuman beralkohol terus terjadi sekalipun akibat maraknya peredaran minuman beralkohol, rakyat banyak yang menjadi korban mati sia-sia akibat menengguk minuman ini. Tetapi, sampai saat ini belum ada aturan yang tegas menghentikan produksi dan distribusi minuman beralkohol.
Anggota dewan dari PPP mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, punya alasan yang kuat untuk membuka kembali pembahasan RUU larangan minuman beralkohol. Wakil sekretatis jendral PPP Achmad Baidowi alias Awiek meyakini RUU ini sangat urgen untuk menjadi UU. Bukan hanya demi umat Islam tetapi, juga generasi penerus bangsa. Awiek menyatakan, masyarakat sudah merindukan adanya aturan larangan minuman beralkohol sebab, setiap hari ada saja korban berjatuhan akibat alkohol. menurutnya, hampir tiap bulan ada korban bahkan korban meninggal, ia menegaskan besarnya keuntungan minuman keras di sektor pariwisata tidak sebanding dari generasi muda yang rusak. begitu juga dari sisi ekonomi (Liputan6 19/11/2020).
Menanggapi usulan anggota dewan dari PPP untuk mengesahkan RUU minol menjadi UU tidak semua anggota dewan menyetujuinya. Anggota Fraksi Golkar John Kenedy Aziz memandang RUU larangan minuman beralkohol bertentangan dengan semangat UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang baru saja disahkan. Menurut dia, RUU larangan minuman beralkohol berpotensi mematikan UMKM yang memproduksi minuman beralkohol “Karena itu, kami Fraksi Golkar belum bersepakat untuk melanjutkan RUU ini sesuai ketentuan selanjutnya” (Kompas.co, 17/11/2020).
Sekalipun kejahatan yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman beralkohol nyata terjadi ditengah-tengah masyarakat seperti pemerkosaan, tawuran, kecelakaan, kekerasan bahkan berujung pasa kematian, dari tahun 2018-2020 ada 223 kasus akibat minuman beralkohol. Alih-alih anggota dewan memprioritasnkan RUU ini menjadi UU malah menolak dengan alasan faktor ekonomi.
Penolakan ini sesuatu yang wajar sebab, pertama, sistem ekonomi kapitalis orientasinya hanya keuntungan materi tampa memperhatikan kemaslahatan rakyat. Dalam sistem ekonomi kapitalis halal dan haram bukan sesuatu yang diperhatikan, jika haram tetapi menguntungkan maka dianggap legal untuk diproduksi dan diperjual belikan.
Salah satu alasan penolakannya karena mengancam UMKM dan sektor pariwisata sejatinya, yang terancam kepentingannya adalah para pengusaha kapitalis mulai dari perusahan minuman beralkohol, distributor, peminum.
Kedua, penguasa dalam sistem demokerasi hanya berperan sebahai legislator, yang pro kepada pengusaha kapitalis tampa memprioritaskan penjagaan dan keselamatan jiwa rakyat. Padahal penguasa dipilih oleh rakyat dalam rangka mengurusi urusan rakyat bukan sebaliknya justru abai terhadap kepentingan dan keselamatan rakyat.
Walhasil ini membuktikan bahwa penguasa kapitalis demokerasi hanya mementingkan keuntungan materi, regulasi yang dibuat tidak memperhatikan halal dan haram, bukti bobroknya demokerasi tidak pro terhadap rakyat maka, mustahil minuman beralkohol dilarang secara total dalam sistem demokerasi.
Dalam Islam minuman beralkohol sedikit atau banyak hukumnya haram tampa pengecualian. Rosulullah bersabda “Setiap yang memabukkan adalah haram apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram (HR. Ahmad). Syariat mengharamkan minuman beralkohol semata-mata untuk kemaslahatan umat manusia agar terjaga dari berbagai kerusakan seperti rusaknya akal, merusak hati, ginjal, diabetes sampai menyebabkan kanker.
Syariat Islam yang agung memiliki mekanisme yang tegas dalam menghentikan produksi, distribusi dan penggunaan minuman beralkohol dalam rangka menjaga kemulyaan manusia: Pertama, dalam Islam pemimpin adalah junnah ia adalam penjaga kemaslaharan rakyat, menjaga keselamatan akal dan jiwa rakyat dengan melarang semua jenis makanan yang tidak memilki standar halal toyyiban tampa pengecualian.
Kedua, standar hukum yang diterapkan halal dan haram. Sesuatu yang menguntungkan tetapi mengandung keharaman maka akan dilarang secara total. Sekalipun alasan untuk kepentingan adat, farmasi maupun pariwisata.
Ketiga, memberikan hukuman yang tegas kepada 10 aktivitas berhubungan dengan minuman beralkohol yaitu pemeras yang minta diperas, peminumnya, pembawanya, yang meminta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya, dan yang minta dibelikan. Pemiinum khamar akan diberi saksi cambuk 40 atau 80 kali. Islam akan memberikan hukuman takzir yaitu hukuman yang diserahkan kepada pemimpin dan peradilan melalui ijtihad keduanya.
Konsekwensi tauhid seorang muslim tidak akan mencari-cari alasan untuk menghalakan yang haram, sekalipun itu menguntungkan. Setiap muslim wajib taat secara total. Sudah saatnya ummat menerapkan Islam kaffah dalam seluruh aktivitas kehidupan.
Wallahualam.
Sumber Foto : SINDONews