Oleh : Jesiati
#MuslimahTimes — Pesatnya pembangunan yang berlangsung di berbagai negara, berdampak negatif pada ekologi bumi yang menjadi tempat bernaung seluruh warga dunia. Pilihan pembangunan yang ekstraktif dan eksploitatif, ternyata mendorong dengan cepat kenaikan suhu planet bumi yang mencapai 1,5 derajat celsius pada 2018 berdasarkan catatan Intergovernmental Panel on Climate Change(IPCC). Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak kepada Negara untuk bisa mengambil langkah konkrit dan tegas dalam upaya penyelamatan bumi dari kehancuran ekologi (Mongabay, 22/4/2019).
Berdasarkan data Global Footprint Network tahun 2020, Indonesia mengalami defisit ekologi sebanyak 42%. Angka ini menunjukkan, konsumsi terhadap sumber daya lebih tinggi daripada yang saat ini tersedia dan akan menyebabkan daya dukung alam terus berkurang. “Kebijakan pembangunan ekonomi di Indonesia masih belum memperhatikan modal alam secara serius,” sebut guru besar IPB University dari Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM), Prof Dr Akhmad Fauzi, dilansir dari laman IPB University (mediaindonesia.com, 11/2/2021).
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)/Mining Industry Indonesia (MIND ID) Orias Petrus Moedak mengusulkan izin usaha pertambangan (IUP) berlaku seumur tambang. Menurutnya, hal ini bakal memberikan kepastian usaha bagi para penambang. “Berbicara soal waktu, minerba ini kan barang yang habis, baik itu kita habiskan langsung atau ditunda, ini pasti akan habis. Kebijakan dalam pengelolaannya mempengaruhi cara menambang kita,” ujar Orias dalam Sosialisasi Kebijakan Minerba, Kamis (10/2/2021). Menurutnya, jika IUP berlaku seumur tambang, penambang bisa memanfaatkan seluruh sumber daya minerba yang ada dengan maksimal. Karena jika tidak, penambang akan cenderung mengolah mineral dengan kadar yang lebih menguntungkan (liputan6.com, 11 Feb 2021).
Sumber daya alam dieksploitasi, tapi tidak sama sekali mengentaskan kemiskinan rakyat. Kesenjangan ekonomi para pemodal dan rakyat malah makin parah. Sistem demokrasi nyatanya telah memfasilitasi keserakahan para pemodal. Harta kepemilikan umum tidak terdistribusi merata bagi seluruh rakyat. Era pandemi yang serba sulit, ironisnya dunia malah mempublikasikan orang-orang terkaya di dunia dengan nilai kekayaan ribuan triliun. Sejatinya kekayaan tersebut dari menguasai sumber daya alam milik rakyat yang sebenarnya haram untuk dimiliki secara pribadi atau kelompok.
Penting bagi kita memahami biaya yang harus dibayar oleh generasi selanjutnya akibat kerusakan dari alam. Sumber daya alam bukan hanya untuk satu generasi saja. Tata kelola sumber daya alam harus terus diperbaiki untuk kesejahteraan generasi saat ini dan mendatang. Kerusakan yang cukup masif pada alam di Indonesia disebabkan oleh alih fungsi lahan. Laju pencemaran lingkungan khususnya air juga tinggi dan keberagaman alam juga sudah semakin berkurang. Ekonomi nasional melemah, pengabaian sumber daya alam berakibat memperbesar ketimpangan ekonomi sehingga mengalami defisit ekologi. Sumber daya alam yang mengalami defisit ekologi akan menjadi ancaman yang berlangsung lama meski penyebabnya sudah diatasi.
Ancaman difisit ekologi adalah bukti nyata kegagalan negara kapitalis, apalagi di tengah pandemi sungguh masalah datang bertubi-tubi. Jika pandemi ini berakhir, tak ada jaminan masalah akan berakhir. Kerusakan ekologi menjadi korban kepentingan kapitalisme tidak menjadikan ekonomi melejit. Indonesia tetap miskin bahkan jumlah orang miskin justru makin meningkat. Kemiskinan, kelaparan, penderitaan, akan terus menimpa sebagian besar umat manusia di muka bumi ini karena dalam desain kapitalisme, hanya segelintir orang yang berhak menikmati kekayaan alam dunia yang berlimpah ruah ini.
Pandangan Islam sumber daya alam semestinya dikelola sesuai syariat Islam dengan adanya Institusi Islam agar bumi ini beserta segala isinya senantiasa dialiri keberkahan oleh Allah Swt. “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf [07]: 96).
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Individu, kelompok atau negara tidak boleh memprivatisasi sehingga menghalangi individu atau rakyat memanfaatkannya. Harta semacam ketiga itu adalah milik umat secara berserikat. Negara dapat mewakili masyarakat mengelola dan mengatur pemanfaatannya agar semua bisa mengakses dan mendapatkan manfaat dari ketiganya secara adil dari harta-harta milik umum itu.
Institusi Islam mampu memenuhi semua jaminan kebutuhan pokok rakyatnya tanpa kekurangan sedikit pun. Sumber daya alam dalam Islam termasuk dalam harta kepemilikan umum di mana pengelolaannya dilakukan Institusi Islam. Hasil pengelolaan akan dikembalikan sepenuhnya kepada seluruh rakyat dalam bentuk berbagai pelayanan publik sehingga semua fasilitas dan layanan pendidikan, kesehatan, juga keamanan bisa didapatkan semua rakyat secara gratis.
Institusi Islam menjamin terwujudnya ketahanan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh Institusi Islam mewajibkan adanya sirkulasi kekayaan di antara seluruh rakyat, sehingga tidak terjadi hanya di antara segelintir orang. Jika di tengah rakyat terjadi kesenjangan yang lebar dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, maka Institusi Islam akan segera mengatasinya dengan mewujudkan keseimbangan ekonomi. Keseimbangan ekonomi menjadi paradigma Institusi Islam dalam melayani rakyatnya. Jika ada ancaman maka Institusi Islam menyuplai individu yang tidak sanggup memenuhi kebutuhannya. Sumber dana diambil dari harta Baitul Mal yang diperoleh dari ghanimah atau dari harta milik umum.
Institusi Islam akan melakukan tindakan-tindakan antisipasi terhadap instabilitas ekonomi. Ancaman dan intervensi asing tidak akan ditoleransi oleh Institusi Islam. Potensi sumber daya alam yang luar biasa besar dan kemandirian ekonomi Institusi Islam, maka ancaman sabotase dan boikot ekonomi pihak asing tidak akan berarti apa-apa. Perekonomian yang kuat akan menjadikan negara mampu membiayai infrastruktur pertahanan dan keamanan Institusi Islam hingga perlengkapan industri dan militer yang mendukungnya. Institusi Islam tidak akan gentar sedikitpun terhadap ancaman invasi militer pihak asing.
Pemerintah Indonesia seharusnya berani mengambil alih sumber daya alam, khususnya tambang-tambang yang besar, yang selama ini dikuasai oleh swasta dalam negeri maupun luar negeri untuk dikelola negara dan ditingkatkan nilai tambahnya. Hasilnya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kita tidak perlu ragu untuk mencampakkan kapitalisme yang telah nyata menimbulkan berbagai persoalan dan penderitaan kepada seluruh rakyat, menguasai hajat publik demi menyejahterakan kepentingan pribadi. Kewajiban memperjuangkan dan kebutuhan akan Institusi Islam adalah bentuk nyata melindungi negeri ini.
Wallahu’alam Bisshawab