Oleh. Riska Kencana
Muslimahtimes.com – Calon jamaah haji tahun ini kembali harus menelan pil pahit. Pasalnya ibadah haji yang mereka tunggu bertahun-tahun harus kembali ditunda. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan bahwa ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/6/2021). (kompas.com, 4/6/2021)
Ini berarti sudah kali kedua haji di Indonesia dibatalkan. Ada beberapa alasan yang disampaikan pemerintah terkait pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Pertama, alasan kesehatan, keselamatan, dan pandemi Covid-19 yang belum juga hilang. Kedua, bahwa pemerintah Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk membahas kesepakatan dan persiapan penyelenggaraan haji. Ketiga, bahwa Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan haji dan yang terakhir, kabarnya kementrian sudah membahas hal ini kepada berbagai pihak, seperti DPR maupun ormas-ormas Islam.
//Haji Tertunda, Antrean Mengular//
Akibat penundaan haji selama 2 tahun menyebabkan antrean haji semakin lama. Tahun tunggu untuk DKI saja 25 tahun. Artinya, untuk yang daftar haji tahun 2021 akan berangkat tahun 2046. Provinsi Kalimantan Selatan saja antreannya mencapai 38 tahun. Subhanallah.
Kenapa antreannya begitu panjang? Ini bermula dari adanya dana talangan haji dan tabungan haji. Jadi para pendaftar yang notabene baru punya sedikit uang (belum mampu) sudah bisa pesan kursi. Belum lagi orang kaya yang sudah haji lebih dari satu kali. Makin memperpanjang antrean.
//Negara Pemegang Tanggung Jawab//
Dikatakan dalam sebuah hadis, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)
Sudah jelas dalam Islam, seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan memiliki tanggung jawab besar terhadap pengurusan rakyatnya, termasuk salah satunya pelaksanaan ibadah haji.
Terlebih, ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Melaksanakan ibadah haji bagi seorang muslim yang mampu merupakan kewajiban dan kewajiban ini harus menjadi perhatian bagi pada pemimpin. Karena ketika ibadah haji tidak diselenggarakan padahal individunya mampu, maka pemimpinnya akan ikut menanggung dosanya.
Maka dari itulah, perlu kecermatan dan keseriusan dalam pengelolaan dan pengaturan urusan haji. Dalam rinciannya, KH Hafidz Abdurrahman (Khadim Ma’had Syaraful Haramain) menjelaskan bagaimana seharusnya Khalifah dalam menyelesaikan persoalan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Pertama, negara menyiapkan departemen khusus yang saling terkait dalam mengatur urusan jamaah haji mulai dari persiapan, keberangkatan, pelaksanaan hingga kepulangannya.
Kedua, terkait ongkos naik haji (ONH). Besarnya biaya benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan para jemaah haji. Misalnya ongkos transportasi, penginapan, makan, dsb. Perhitungan ini tidak didasarkan pada asas untung rugi, apalagi dana haji diputar untuk bisnis atau investasi.
Sudut pandang yang harus dipakai oleh pemimpin adalah sudut pandang syariat bahwa pelaksanaan ibadah haji merupakan perintah Allah dan meringankan biayanya, memudahkan urusannya merupakan termasuk ketaatan kepada Allah.
Seperti pada masa Kekhalifahan Utsmani, Khalifah Sultan Abdul Hamid II membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus, hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji. Ini memudahkan para jemaah haji dari pelosok untuk bisa ikut berhaji.
Begitu pun yang dilakukan Khalifah pada masa Abbasiyah, Khalifah Harun ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Mekah—Madinah). Dan sepanjang jalan tersebut dibangun pos-pos logistik untuk para jemaah sekadar untuk istirahat maupun yang kehabisan bekal.
Ketiga, penghapusan visa haji dan umroh. Para jamaah hanya perlu menunjukkan kartu identitas saja.
Rumitnya administrasi dan birokrasi terkait pelaksanaan haji sebenarnya karena negeri kaum muslimin tersekat oleh batas-batas nasionalisme. Dengan adanya daulah sebagaimana daulah Islam di masa lalu, maka masalah birokrasi dan administrasi akan dengan mudah diselesaikan.
Keempat, pembatasan kuota haji dan umroh. Pembatasan ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Saw bahwa untuk ibadah haji hanya wajib satu kali seumur hidup.
Ini dimaksudkan memberi kesempatan kepada saudara muslim lainnya untuk melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji pun akan diperuntukkan bagi yang benar-benar mampu secara lahir batin, baik dari sisi kesehatan maupun finansial. Sehingga bagi yang belum mampu tidak usah dipaksakan berutang hingga haji dengan dana talangan.
Kelima, pembangunan infrastruktur area Mekah-Madinah tidak boleh menghilangkan situs-situs sejarah, sehingga ketika umat berkunjung ke sana, mereka masih bisa napak tilas perjuangan Rasulullah Saw.
Demikianlah kurang lebih yang disampaikan KH Hafidz Abdurrahman terkait bagaimana negara mengurusi urusan ibadah haji.
Polemik haji saat ini tidak terlepas dari sistem sekuler yang menjadikan materi (keuntungan) sebagai asasnya. Tidak ada lagi asas ketakwaan dalam mengurusi rakyat. Kebijakan demi kebijakan seolah tidak lagi memihak kepada rakyat.
Sungguh, hanya dengan Islam-lah segala problematika umat akan terurai dan terpecahkan satu persatu. Wallahu’alam bishawab.