Oleh Lulu Nugroho
(Muslimah Revowriter Cirebon)
#MuslimahTimes — Media menangkap satu fenomena yang berkelindan di tengah kehidupan umat, yakni adanya para emak yang masuk dalam lingkaran narkoba. Meski benda haram itu tidak identik dengan dunia emak, namun nyatanya ada yang terlibat dalam peredarannya.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, di Kendari Sulawesi Tenggara, seorang ibu kedapatan menjual 14 paket sabu yang disembunyikan di warungnya (VideoOkezonev.com, 3/7/2021). Kasus serupa terjadi di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Bahkan di wilayah Kekalik, Mataram, ibu dan anak yang kompak menjadi bandar narkoba pun, akhirnya diamankan petugas. Faktor ekonomi menjadi alasan mereka menjalani bisnis haram tersebut. Tentu dengan iming-iming fantastis, yaitu mengantongi untung besar dalam tempo singkat.
Fakta ini sangat mengerikan. Meski Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) diperingati pada 26 Juni setiap tahunnya, akan tetapi jumlah pengguna narkoba terus meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia 27% dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Bahkan generasi millenial di kisaran usia 16-35 tahun, paling rawan terkena narkoba. (Bnn.go.id, 15/9/2019).
Sulit dinalar bahwa para ibu yang merupakan madrasatul uula, atau sekolah pertama bagi anak-anaknya, turut andil merusak generasi menggunakan obat terlarang. Padahal jelas efek merusak pada narkoba, sangat besar. Ia berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan emosional. Malah bisa mengantarkan pada kematian.
Celakanya tidak hanya fisik yang tumbang, mental pun akan terganggu. Pengguna narkoba menjadi apatis terhadap lingkungan, lamban, malas, tidak percaya diri, dan bisa jadi tanpa sadar melakukan tindak kekerasan lainnya. Bayangkan jika generasi penerus bangsa ini limbung, sakit tubuh dan jiwanya, maka dipastikan negeri ini akan hancur, dan tidak ada yang akan membangun peradaban.
Perlu Solusi Terintegrasi
Masifnya peredaran dan penggunaan narkoba merupakan buah dari penerapan sistem Kapitalisme. Dengan prinsip sekularisme liberal, kehidupan manusia jauh dari tuntunan agama. Manusia bebas melakukan apapun tanpa peduli halal-haram, bahkan tanpa berpikir kemudharatan-nya.
Ekonomi Kapitalisme telah membentuk manusia materialis, segala sesuatu dihitung dari untung-rugi dan juga kesenangan secara materi. Tak ayal lahirlah bisnis barang haram seperti narkoba dan lain sebagainya. Selama banyak permintaan dan mendatangkan keuntungan berlipat ganda, sah-sah saja. Maka bermunculan oknum nakal dari hulu hingga hilir, menarik orang-orang yang lemah iman untuk terlibat di dalamnya
Di sisi lain Ekonomi Kapitalisme juga melahirkan permasalahan bawaan berupa kesenjangan ekonomi dan krisis keuangan. Kesulitan ekonomi acapkali menjerumuskan manusia untuk mencari penghasilan instan dengan cara haram, sebagaimana yang terjadi pada para ibu yang terjerat dalam peredaran narkoba.
Betapa peliknya permasalahan ini, maka tak ada jalan lain untuk menumpas tuntas peredaran dan penggunaan narkoba selain mencampakkan akar masalahnya, yaitu Sistem Kapitalisme. Kemudian menggantinya dengan Sistem Islam.
Sistem Islam lahir dari akidah Islam, dimana setiap perbuatan ditujukan untuk meraih keridaan Allah Subhanahu wata’ala. Syariat Islam lah yang menjadi acuan perbuatan, dan halal-haram menjadi standarnya. Dalam permasalahan narkoba, Islam telah jelas mengharamkan dan memerintahkan manusia menjauhi segala hal yang melemahkan akal, baik proses produksi, distribusi dan penyalahgunaannya.
Ummu Salamah ra. berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309)
Islam mewajibkan negara melaksanakan syari’at secara kaffah dalam mengatur urusan rakyatnya, dalam sistem politik, Pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan lain sebagainya. Negara wajib mengedukasi dan menanamkan ketakwaan pada rakyat, baik secara formal maupun nonformal. Dengan takwa, rakyat akan menjauhi semua perkara yang haram dan mudharat.
Penerapan Sistem ekonomi Islam oleh negara memastikan setiap warganya hidup sejahtera. Negara wajib memenuhi kebutuhan asasiyah warganya, baik itu pangan, sandang dan papan. Juga hak mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dengan demikian tak ada lagi individu rakyat yang berbisnis haram dengan alasan kesulitan ekonomi.
Semua usaha preventif yang dilakukan oleh negara akan diperkuat dengan penerapan sanksi hukum yang keras, tegas dan berkeadilan terhadap para pelanggar aturan. Bagi pengguna, pengedar dan produsen narkoba, negara akan memberlakukan sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi(hakim), misalnya dipenjara, dicambuk, bahkan sampai pada hukuman mati, semua sesuai kadar kesalahannya.
Pemberantasan narkoba akan berjalan baik dengan adanya sinergi masyarakat dan aparat. Dengan semangat yang dilandasi keimanan, menjadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk muhafadhoh ‘ala aql atau perlindungan atas akal.
Jelaslah bahwa hanya Sistem Islam yang mampu menutup semua pintu kemungkaran. Hal ini hanya bisa terwujud ketika ia diterapkan dalam sebuah negara yang berbentuk Khilafah. Inilah sebaik-baik model negara yang memastikan tidak ada nilai kebebasan dan paham merusak lainnya. Para ibu pun akan dikembalikan pada peran strategisnya dalam peradaban yaitu sebagai ummu wa robbatul baiyt. Allahumma ahyanaa bil Islam.