Oleh. Agustinae
Muslimahtimes.com – Indonesia dihebohkan dengan adanya pernyataan dari Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang mengucapkan selamat hari raya Naw-Ruz 178 EB ke komunitas Baha’i. Aksi dari Menag tersebut menjadi sorotan dan menuai kontroversi di kalangan masyarakat umum. Seperti yang diketahui, di kalangan masyarakat umum ada yang menganggap Baha’i sebagai bagian dari aliran dalam Islam dan dianggap sesat serta menyimpang, atau dianggap agama yang belum diakui. Lalu seperti apa sebenarnya peran negara dalam menyikapi permasalahan agama ini? Yuk kita telurusi faktanya.
Dilansir dari tulisan Abdul Jamil Wahab (Peneliti Puslitbang Kemenag) (Jumat,30 Juli 2021), mengatakan bahwa dari hasil riset Balitbang Kemenag tahun 2014 (juga beberapa pihak lain) menyimpulkan Baha’i adalah suatu agama tersendiri dan bukan aliran dari suatu agama tertentu. Baha’i memiliki nabi, kitab, doktrin, dan ajaran tersendiri. Komunitas Baha’i ini lahir di Iran sekitar tahun 1844. Pada tulisan Abdul Jamil Wahab ini juga menjelaskan bahwa komunitas Baha’i memiliki peribadatan seperti puasa, sembahyang, dan doa. Dari inilah banyak yang menganggap bahwa Baha’i menyamai agama Islam.
Tulisan Abdul Jamil Wahab juga membahas tentang UUD 45 Pasal 28 E ayat (1) yang disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam Pasal 28 I Ayat (2), juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya dalam Pasal 29 Ayat (2) ditegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama. Pasal-pasal tersebut sangat jelas menjamin hak dan kebebasan beragama setiap warga negara. Dalam penjelasan Pasal 1 UU No.1 PNPS Tahun 1965, disebukan bahwa agama-agama yang dipeluk masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, semua mendapatkan perlindungan dan bantuan pemerintah. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 1 UU tersebut juga dijelaskan agama diluar yang 6 agama diatas, tetap mendapatkan jaminan negara dan dibiarkan adanya selagi tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Apabila melihat fakta tersebut bisa kita nilai bahwa sistem demokrasi sangat mengagungkan kebebasan, dan salah satunya yaitu kebebasan beragama. Dalam sistem demokrasi pun setiap agama mendapatkan jaminan perlindungan, terlepas apakah agama tersebut terdapat ajaran yang menyimpang atau tidak.
Inilah mirisnya sistem demokrasi yang sedang diterapkan saat ini, akidah umat Islam tidak dijaga dan dilindungi bahkan terkesan membuka jalan yang lebar untuk masing-masing individu bebas memilih agama yang menurut pribadinya benar.
Apabila ada individu bahkan sekelompok orang yang keluar dari agama yang dianutnya, contohnya saja keluar dari agama Islam, negara tidak memberikan sanksi atau hukuman kepada orang tersebut. Karena dalam sistem demokrasi setiap masyarakat dijamin hak dan kebabasan dalam memilih agama. Padahal sangat jelas bahwa dalam sistem pemerintahan Islam apabila ada yang keluar dari agama Islam, maka orang tersebut akan diberikan peringatan, negara akan memberikan kesempatan selama tiga hari untuk bertobat sembari diingatkan kembali kepada agama Islam.
Apabila tidak bertobat dalam waktu yang diberikan, pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati. Sanski atau hukuman ini diberikan untuk menjaga akidah dan keimanan pada diri kaum muslimin agar tetap pada keislamannya. Dengan adanya ketegasan dan tindakan dari negara, maka tidak akan ada yang berani keluar masuk agama lain dengan sesuka hati.
Inilah sempurnanya sistem pemerintahan Islam, bahkan dalam beragama pun kaum muslimin dijaga keimanan dan akidahnya. Karena sejatinya Islam adalah agama sekaligus ideologi. Allah Swt berfirman yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, telah Kucukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Kuridai Islam menjadi agamamu. ” (TQS. Al-Maidah [5]: 3)
Hanya dalam sistem pemerintahan Islamlah berlaku sanksi atau hukuman bagi orang yang keluar dari agama Islam, dan hanya dalam sistem pemerintahan Islam aturan-aturan yang dibuat berdasarkan aturan Allah Swt bukan berdasarkan aturan buatan manusia. Sehingga tidak akan ada dan muncul kebebasan-kebebasan beragama yang eksis dalam suatu negara. Karena sempurnanya agama Islam sehingga Allah Swt memerintahkan kita untuk masuk Islam secara keseluruhan. Karena apabila kita masuk Islam setengah-setengah maka inilah hasilnya, mudah bagi kita keluar masuk agama dengan sesuka hati.
Allah Swt berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman. Masuklah kamu semua kedalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh nyata bagimu.” (TQS. Al-Baqarah: 208).