Oleh. Krisdianti Nurayu Wulandari
MuslimahTimes.com–Untuk ke sekian kalinya, kasus penistaan agama kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang Youtuber bernama Muhammad Kece. Dalam video yang ia unggah, M. Kece menyebut Rasulullah saw dekat dengan jin. “Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah, ” kata M Kece dalam tayangan di akun youtubenya.
Adapun tanggapan dari Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah meminta polisi untuk segera menangkap Youtuber atas nama M Kece karena ia telah menghina dan merendahkan agama Islam. (iNews.id)
Ia menilai perbuatan M. Kece ini tidak etis dan dapat memancing kemarahan umat Islam. Sebab ucapan M.Kece menurutnya merendahkan dan menghina Allah Swt, Al-Quran, dan Nabi Muhammad saw.
Menurut Pakar Hukum Pidana, yaitu Suparji Ahmad, apa yang diucapkan oleh M.Kece ini telah menjurus kepada penistaan agama. Sebab tindakan M.Kece telah memenuhi KUHP unsur 156a. Pasal tersebut berbunyi, “Dipadana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. (Republika, 22/8/2021)
Tindakan M.Kece ini telah menuai banyak kontra dari berbagai kalangan. Misalnya lagi dari Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI, yakni Netty Prasetiyani. Beliau menilai pernyataan M.Kece ini sangat provokatif. Ia juga meminta pemerintah untuk bertindak cepat supaya tidak terjadi kegaduhan yang memecah belah.
Di samping itu, Wakil Ketua MUI Komisi Fatwa, Abdul Muiz, juga mendesak Polri untuk segera menangkap M.Kece. Bahkan desakan itu pun sampai menggema di jagat maya dengan tagar #SegeraTangkapMKece. (MuslimahNews.com)
Menanggapi persolaan kasus di atas sudah barang tentu sangat wajar sekali kita temui dalam sistem sekuler ini. Dimana dalam sistem ini yang menjadi landasannya adalah pemisahan agama dari kehidupan. Terlebih lagi, terdapat empat kebebasan yang sangat diagung-agungkan dalam sistem ini. Pertama, kebebasan berpendapat. Kedua, kebebasan bertingkah laku. Ketiga, kebebasan beragama. Keempat, kebebasan kepemilikan.
Penerapan hukum yang berasal dari akal manusia ini, pasti akan senantiasa menciptakan berbagai bentuk persoalan yang baru. Atau bahkan kesalahan lama yang senantiasa berulang. Seperti kasus penistaan agama ini. Aturan kehidupan dari penerapan sistem sekuler sudah pasti memengaruhi bagaimana cara pandang penguasa dalam menyelesaikan suatu masalah. Selama tidak menggunakan dan menerapkan peraturan Islam sebagai solusi bagi berbagai persoalan, wajar saja tidak akan bisa menyelesaikan dengan tuntas berbagai persoalan yang ada. Yang ada hanyalah ketidakadilan dan menimbulkan keresahan di tengah umat.
Akan lain ceritanya apabila Islam yang dijadikan sebagai peraturan kehidupan. Islam akan menindak tegas orang-orang yang telah menistakan agama. Sebab di dalam Islam, agama adalah sesuatu yang wajib dijaga dan dimuliakan. Dan salah satu yang menjadi tujuan diterapkannya syariat Islam adalah memelihara dan melindungi agama.
Negara tidak akan membiarkan para penista agama tumbuh subur di tengah-tengah umat. Negara akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku penista agama supaya dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Dan memberikan peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang semisal (yang melanggar syariat). Itulah peran yang semestinya dilakukan oleh negara. Betapa negara akan memelihara serta melindungi agama. Juga menjaga akidah umat di tengah gempuran paham-paham yang disebarkan oleh Barat. Oleh karena itulah, hanya dengan tegaknya syariat Islam secara kafah dalam naungan Khilafah sajalah agama ini akan terlindungi.
Wallaahu A’lam