Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt
(Pemerhati Generasi)
MuslimahTimes.com–Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Yogyakarta, Hempri Suyatna, menyayangkan kebijakan adanya impor cabai yang dilakukan pemerintah Indonesia pada saat pandemi. “Perlu mengurangi impor cabai dari luar negeri. Hal ini karena selama pandemi ini Indonesia tetap melakukan impor cabai besar-besaran, sehingga panenan produk lokal rentan terganggu seperti saat ini,” jelas Hempri saat dihubungi AYOYOGYA.COM.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, pada bulan Januari-Juni 2021 ini, Indonesia melakukan impor cabai yang mencapai 27.851,98 ton atau senilai Rp8,58 triliun. Adapun India sebagai pemasok paling besar. (Sleman, Ayoyogya.com, Agustus 2021).
Praktik para kapitalis di negeri ini begitu sangat mencolok. Terbukti, di tengah panen cabai petani lokal, praktik impor cabai masih dilakukan. Hal yang seharusnya tidak terjadi, sebab akan menurunkan harga cabai di pasaran, jika tidak dikatakan akan membuat cabai petani lokal tak laku jual, sebab pastilah harga cabai lokal akan lebih tinggi dari harga cabai impor. Hal ini dikarenakan biaya produksi cabai lokal terbilang tinggi. Mulai dari pengadaan bibit, pupuk, obat pembasmi hama, dan lain sebagainya, yang tidak lagi mendapat subsidi dari pemeintah. Atau jikapun mendapat subsidi, nilainya sangat kecil, sehingga para petani tetap harus mengeluarkan modal uang dan tenaga untuk memelihara tanaman cabai hingga panen. Apesnya, di saat panen, harga cabai petani lokal dipaksa tiarap sebab datangnya cabai impor.
Impor cabai adalah salah satu bukti kapitalisasi dari praktik para kapital legal yang dilindungi negara. Mereka mendatangkan semua produk luar negeri melalui praktik impor, walaupun sebetulnya bisa diproduksi di dalam negeri. Sebab praktik kapitalisasi oleh para kapital legal hanya mengedepankan nilai keuntungan materi saja. Tidak peduli walaupun praktik para kapital legal ini menyakiti hati para petani.
Inilah pil pahit saat hidup diatur oleh sistem kapitalisme yang banyak memihak bagi keuntungan para kapital legal saja, yaitu para kapital yang ada di balik perlindungan undang-undang yang melegalkan praktik kapitalisasi. Selamanya rakyat akan selalu merugi sebab hanya dijadikan sebagai tumbal praktik kapitalisasi yang semakin melilit negeri. Entah sampai kapan praktik sistem kapitalisme yang dijalankan oleh para kapitalis melalui proses kapitalisasi ini akan terus berlangsung. Selama rakyat tidak mengerti bahwa saat ini hidupnya diatur oleh sistem rusak kapitalisme, maka selama itu pula rakyat akan selalu mengalami penderitaan. Sungguh praktik kapitalisme yang saat ini menghantam kehidupan petani cabai lokal sangat tidak manusiawi, sebab praktik kapitalisasi melalui impor cabai contohnya,akan membunuh para petani, terutama di kala pandemi ini.
Sejatinya manusia akan nyaman dan akan merasa terlindungi manakala kehidupannya ada dan diatur oleh satu sistem yang sangat manusiawi, yaitu satu sistem yang dapat menentramkam hati, memuaskan akal, dan sesuai dengan fitrah penciptaan manusia. Sistem tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah sistem Islam.
Di dalam sistem Islam, negara tidak diperkenankan untuk mengimpor barang atau benda yang bisa dihasilkan di dalam negeri. Misalnya jika cabai bisa dihasilkan dengan sangat baik di dalam negeri, maka negara tidak boleh melakukan praktik impor cabai. Aturan ini akan memiliki efek yang sangat luar biasa bagusnya bagi ketahanan pangan di dalam negeri. Sebab negara akan tidak bergantung pada produk -prosuk luar negeri. Sebab produk-produk yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam kehidupannya semua ada dan dapat diproduksi di dalam negeri, semisal cabai. Sebab tidak diperbolehkannya impor cabai yang bsa dihasilkan di dalam negeri dengan baik, maka petani akan bersemangat dalam memproduksi cabai sesuai dengan permintaan seluruh rakyat. Jikapun produksi berlebih, negara akan mengekspornya ke luar negeri, sehingga bisa meningkatkan pendapatan para petani. Dan hal ini akan menjadikan para petani bersungguh-sungguh dalam pekerjaan pertaniannya, sebab kebijakan negara memihak rakyatnya dalam setiap kebijakan yang dihasikannya.
Negara pun diwajibkan oleh sistem Islam untuk memudahkan dalam distribusi cabai ke seluruh pelosok negeri, dengan membangun jalan-jalan yang dapat menghubungkan satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga memudahkan distibusi produk apa pun yang dihasilkan di dalam negeri.
Negara diwajibkan untuk membantu para petani dalam melakukan aktivitas pertaniannya dengan memberikan modal gratis untuk aktivitas pertaniannya, memberikan subsidi bagi semua aspek yang dibutuhkan oleh para petani. Sehingga saat modal untuk memproduksi cabai misalkan, adalah rendah sebab adanya support yang sangat tinggi dari pemerintah terhadap rakyatnya, secara otomatis, harga cabai pun akan bernilai normal dan sewajarnya sesuai keridaan para petani dan konsumen cabai.
Di saat yang sama pun negara diwajibkan oleh sistem Islam untuk memudahkan seluruh urusan rakyatnya, harus mampu menanggung seluruh beban kehidupan rakyatnya dengan baik, sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan, dan pendidikan dengan mengeluarkan kebijakan pro rakyat yaitu kebijakan yang dilandasi pada satu kesadaran bahwa rakyat adalah aset berharga bagi pemimpin dan para pejabat negara, sebab akan mampu mengalirkan banyak pahala, manakala rakyat merasa rida dengan penguasanya dan penguasa pun rida dengan rakyatnya. Sehingga penguasa negara yang diatur oleh sistem Islam tidak akan semena-mena mengeluarkan kebijakan publik yang bisa menyakiti hati rakyatnya. Penguasa negara dalam sistem Islam akan selalu berusaha untuk melayani rakyatnya dengan sepenuh hati, sebab hal itu adalah kewajibannya. Penguasa negara yang diatur oleh sistem Islam akan mengeluarkan kebijakan publik yang dapat menjaga kebaikan rakyatnya dan kedaulatan negerinya. Sehingga rakyat dan negerinya akan dipenuhi dengan keberkahan hidup manakala negara, penguasa, dan rakyatnya mau diatur oleh sistem Islam, bukan sistem kapitalisme yang membinasakan.
Wallahualam.