Oleh: Ari Sofiyanti (Alumni Universitas Airlangga)
MuslimahTimes.com–Sebagai masyarakat Indonesia tentu kita mengenal “Laskar Pelangi”, bukan? Sebuah novel yang kemudian diangkat menjadi film. Novel ini bercerita tentang perjuangan anak-anak pedalaman menimba ilmu di sekolah demi meraih cita-cita. Dikisahkan, SD tempat mereka belajar hanya memiliki 10 murid, 2 guru dan fasilitas yang tak layak.
Ironisnya, kondisi seperti ini tidak hanya ada pada novel fiksi. Kenyataannya, masih banyak potret pendidikan yang menyedihkan. Banyak sekolah yang kekurangan murid, sebaliknya banyak pula anak-anak yang tidak dapat bersekolah. Ada sekolah-sekolah yang fasilitasnya tidak memadai, gedung-gedung yang ambruk tak kunjung direnovasi dan bahkan ada yang tidak punya gedung.
Kemudian masyarakat dan sekolah berharap pada dana BOS dari pemerintah. Namun kabarnya dana BOS reguler hanya diberikan dengan syarat sekolah memiliki jumlah siswa minimal 60 dalam 3 tahun terakhir. Masalah ini lantas menjadi polemik di tengah masyarakat karena kebijakan ini dinilai tidak adil dan diskriminatif bagi sekolah yang kondisinya seperti novel Laskar Pelangi di atas.
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, memberikan respon terhadap penolakan ini. Nadiem mengatakan bahwa masa pandemi ini masih memberi dampak besar kepada siswa, maka Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada tahun 2022. Nah, bagaimana dengan tahun 2023 dan selanjutnya?Apakah kebijakan ini akan diberlakukan atau tidak? Wallahu a’lam.
Meskipun dana BOS telah diluncurkan, ternyata problem pendidikan mahal tetap saja eksis. Masyarakat tetap menjerit karena terjerat biaya SPP, uang gedung, buku-buku pelajaran, seragam, alat peraga dan sebagainya. Sebagian beralasan bahwa dana BOS tidak dapat mengcover seluruh pembiayaan fasilitas jika ingin meningkatkan mutu pendidikan. Sebagian lagi menganalisis karena adanya korupsi. Padahal bukankah dana BOS adalah dana dari rakyat juga? Astaghfirullah, rakyat sudah susah payah membayar pajak, malah bertambah bebannya untuk membayar biaya sekolah yang seharusnya gratis.
Masalah pelik ini membuat kita bertanya-tanya, akankah semuanya dapat diselesaikan? Sesungguhnya solusi problem pendidikan ini telah ada dalam jangkauan kita, namun kita tidak menyadarinya. Ya, Islam sebagai sistem yang mengatur seluruh bidang kehidupan, tak terkecuali pendidikan, mampu menjadi solusi. Allah dan Rasul-Nya telah mewajibkan menuntut ilmu dalam hadis,
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap individu muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Makna dalam hadis ini adalah bahwa menuntut ilmu Islam merupakan fardhu ‘ain bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan. Sedangkan untuk ilmu pengetahuan dan teknologi bersifat fardhu kifayah. Dengan demikian, negara Islam yaitu Khilafah yang dipimpin oleh Khalifah akan menyediakan layanan pendidikan yang gratis dan berkualitas untuk setiap warga negaranya. Layanan pendidikan ini harus dipastikan agar bisa diakses oleh seluruh rakyat, karena apabila ada satu saja rakyat yang tidak mendapat layanan pendidikan, maka akan menjadi tanggung jawab para pemimpin di hadapan Allah kelak.
Rasulullah saw. bersabda,
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Pendidikan dalam Khilafah dijalankan menurut syariat Islam dalam hal penyusunan kurikulumnya, pendanaannya, pengadaan fasilitas dan sebagainya. Khilafah akan menjamin setiap sekolah memiliki mutu dan fasilitas terbaik. Tidak ada diskriminasi antara sekolah satu dengan lainnya.
Pendanaan sistem pendidikan dalam Khilafah juga telah diatur dalam Islam, yaitu berasal dari Baitul Mal. Untuk menggaji para guru diambil dari pos kepemilikan negara seperti fa’i dan kharaj. Sedangkan untuk layanan sarana dan prasarana seperti gedung, buku pelajaran l, dan fasilitas lainnya diambil dari pos milkiyah ammah atau kepemilikan umum. Pos ini berisi dana yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam.
Berkebalikan dengan sistem sekuler kapitalisme yang menyerahkan SDA pada korporasi, Islam mewajibkan atas negara mengelola kekayaan alamnya secara mandiri dan hasilnya diserahkan untuk kemaslahatan umat. Dengan kekayaan alam negeri-negeri muslim yang telah dianugerahkan oleh Allah, insya Allah akan mampu meng-cover dengan baik seluruh pembiayaan layanan pendidikan. Sehingga rakyat dapat mengakses pendidikan secara gratis. Demikianlah Allah telah mengatur sistem pendidikan secara terperinci dan tanpa cacat cela karena aturan ini berasal dari Sang Maha Pencipta yang sempurna. Tentu jika kita menginginkan sebuah solusi yang cemerlang, maka tiada lain harapan satu-satunya selain Islam, Bukan?