Oleh: Niqi Carrera
MuslimahTimes–Pandemi ini sudah merenggut nyawa jutaan manusia di seluruh belahan bumi. Perekonomian negara pun ikut ambruk. Efek domino lainnya adalah banyak warga yang terpapar konten negatif. Menurut Menkominfo, salah satu penyebab banyak warganet yang terpapar konten negatif yang menyesatkan adalah karena masifnya penggunaan teknologi komunikasi digital sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Lalu apa yang sudah dilakukan negara untuk mengatasi hal itu? Dilansir dari siaran pers di laman Kominfo, Minggu (19/9/2021), hingga September 2021, Menkominfo menyebut mereka telah menghapus 24.531 konten negatif. Konten negatif yang dihapus termasuk 214 kasus pornografi anak, 22.103 konten terkait terorisme, 1.895 miss-informasi Covid-19, dan 319 miss-informasi vaksin Covid-19.
Terdapat tiga pendekatan yang dilakukan Kemkominfo dalam menanggulangi masifnya hoax dan konten negatif di Indonesia. Hal itu mencakup tingkat hulu, menengah, dan hilir. Terkait pendekatan di tingkat hulu, Kementerian Kominfo gencar melakukan literasi digital. Di tingkat menengah, institusinya mengambil langkah pencegahan dengan menghapus akses konten negatif yang diunggah ke situs web atau platform digital. Di tingkat hilir, dilakukan tindakan hukum. Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian guna mencegah penyebaran informasi negatif di ruang digital. (kominfo.go.id, 20/09/2021)
Namun, apakah solusi tersebut efektif? Mengingat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, sendiri mengeluh meski instansinya telah memblokir 850 ribu situs yang negatif, namun konten serupa terus bermunculan. Ia mencontohkan jika ada satu konten negatif telah diblokir kemudian besok kembali muncul dua konten yang sama. Atau pihaknya telah memblokir dua situs kemudian muncul empat konten yang serupa.
Akibat Kebebasan Berekspresi
Pandemi memang sebuah takdir Ilahi. Tapi efek domino yang ditimbulkan sebenarnya bisa diminimalisasi selama negara mau melakukannya, termasuk pada konten negatif yang sudah mengalir deras dan sulit diberantas.
Semua ini bisa terjadi karena pemerintah tidak menutup “pabriknya”. Makna “pabrik” di sini adalah sistem demokrasi. Sistem yang menghalalkan kebebasan berpendapat, berekspresi dan bertingkah laku. Tidak ada batasan apa pun dalam kebebasan tersebut. Setiap pengunggah konten negatif dapat dengan mudah berlindung di balik nama kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, regulasi yang disusun sarat akan kepentingan dan kelompok tertentu. Tentu saja karena kembali pada prinsip demokrasi, negara hanyalah regulator kebebasan berekspresi tersebut. Ditambah pula arus kapitalisme yang kuat, menyebakan konten sampah pun bahkan dengan mudah menjadi tenar. Karena regulasi yang lemah juga mengakibatkan banyak konten negatif seperti pornografi, LGBT ataupun kekerasan di penyedia over the top (OTT) asing yang tidak tersentuh hukum.
Semua orang akan terus bersaing menciptakan konten apapun demi keuntungan materi. Nilai edukasi apalagi agama tidak lagi menjadi acuan. Tak ayal pelanggaran hukum terus diproduksi, baik penipuan, memperdaya orang lain, pencurian identitas, ujaran kebencian, maupun hoax. Sehingga, solusi yang diberikan pemerintah diatas layaknya tambal sulam yang gagal melindungi warganya dari paparan konten negatif. Butuh solusi jitu atau “vaksin” yang tepat untuk menghentikan penyebaran konten negatif secara total.
Ketakwaan sebagai Benteng
Konten negatif akan terus bermunculan selama edukasi yang diberikan oleh pemerintah tidak bersandar pada aspek mendasar yang kuat, yaitu ketakwaan. Selama ini edukasi yang diberikan hanya menjadikan konotasi baik sebagai standar. Tetapi kata baik tidak dipahami sama oleh semua pengunggah konten. Bisa jadi konten tersebut dikatakan baik menurut seseorang, hanya karena dibaca, ditonton bahkan disebarluaskan banyak orang. Tidak peduli apakah itu bermanfaat atau tidak.
Demikian pula ketika mendefinisikan konten negatif. Menurut Menkominfo, konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Dari sini pendefinisan tersebut masih sangat umum, belum terdefinisi secara gamblang. Misalnya salah satu definisi konten negatif adalah gambar porno. Lalu gambar yang terdefinisi porno batasannya seperti apa? Apakah menampakkan organ vital saja, atau sebagian aurat perempuan, itu juga tidak jelas. Padahal jika standar yang dipakai adalah ketakwaan, maka definisi yang dipakai jelas. Ketika bertentangan dengan syariat Islam, maka dinamakan konten negatif dan sebaliknya. Demikian pun definisi pornografi sudah jelas terdefinisi , jika memakai standar Islam. Sesuatu akan dikatakan porno jika menampakkan aurat, baik laki-laki ataupun perempuan.
Islam Mengatur Media Massa
Di dalam Islam, media massa (wasaail al’ilam) berfungsi strategis dalam melayani ideologi Islam (khidmat al-mabda` al-islami) baik di dalam maupun di luar negeri (Sya’rawi, 1992). Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat Islam yang kokoh. Sedang di luar negeri, media massa berfungsi untuk menyebarkan Islam, dan sekaligus untuk membongkar kebobrokan ideologi kufur buatan manusia (Ghazzal, 2003).
Untuk konten seperti informasi keseharian, program atau acara politik, pemikiran dan sains, serta informasi tentang peristiwa dunia, tetap dikontrol penuh oleh negara. Sebab konten tersebut berkelindan dengan ideologi dan sikap negara terhadap hubungan internasional. Negara akan menyusun regulasi yang memuat garis besar pengaturan informasi yang mendukung pengokohan masyarakat Islam untuk tetap teguh dalam memegang syariah Islam.
Di tengah masyarakat Islam tidak ada tempat bagi penyebaran konten yang mengandung pemikiran dan pemahaman negatif. Karena baik negara maupun warga negara sudah “divaksin” dengan pemahaman hukum syara’ dengan dosis optimal. Negara juga melarang penyiaran berita bohong, propaganda negatif, fitnah, penghinaan, pemikiran porno dan amoral, dan sebagainya. Sehingga media massa akan dikembalikan fungsinya untuk membangun masyarakat Islam yang kokoh.
Dari sini, maka akan nmtampak pentingnya keberadaan lembaga penyiaran atau media massa yang sesuai dengan ketentuan Islam. Karena masyarakat sudah jenuh dengan konten negatif yang terus mengintai setiap saat. Bangsa kita akan semakin mundur jika dibiarkan malinformasi. Karenanya seruan penyadaran itu wajib ditujukan untuk mewujudkan lembaga penyiaran atau media massa sesuai dengan ketentuan Islam, dengan terlebih dulu merealisasikan adanya khilafah Islam yang dengannya terwujud lembaga dan media massa Islam yang konstruktif membangun peradaban hidup yang mulia.