Oleh: Eri
(Pemerhati Masyarakat)
MuslimahTimes.com–Pandora Papers, namanya seperti mitologi Yunani. Kata yang diambil sebagai satiris, menjadi sesuatu yang berharga namun menyimpan kutukan. Terkuaknya Pandora Papers membuka tabir kejahatan para miliarder yang secara ilegal menghindari pajak.
Sejak dibocorkan tanggal 3 Oktober 2021, dikutip dari detikfinance.com, hampir 12 juta lembar dokumen membuka rahasia harta tersembunyi, pengemplang pajak, bahkan sampai ada pencucian uang yang dilakukan oleh orang-orang kaya dunia. Sebagai pihak yang memperoleh data, Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) mengajak lebih dari 140 media untuk melakukan investigasi bersama.
Laporan yang berisi tentang data-data investigasi kekayaan para konglomerat di seluruh dunia termasuk Indonesia. Para pelakunya adalah para pejabat, pengusaha, atlet bahkan artis yang turut masuk daftar laporan Pandora Papers. Kasus ini melibatkan sekitar 300 politisi dari 90 negara dan wilayah, termasuk 35 pimpinan atau eks pimpinan negara.
Pejabat dan pebisnis Indonesia yang masuk daftar terkait adalah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang tercatat memiliki Petrocapital SA yang terdaftar di Republik Panama. Selain itu, nama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memiliki dua perusahaan cangkang di British Virgin Island, yuridiksi bebas pajak di kawasan Karibia.
Mahalnya pajak di beberapa negara menjadi alasan para miliarder enggan membayar pajak. Dalam menghindari pajak, mereka mengalihkan laba pada perusahaan cangkang atau perusahaan yang hanya ada di atas kertas. Cara lain yang dilakukan dengan mendirikan perusahaan di negeri surga pajak (suaka pajak) untuk menyembunyikan kepemilikan bisnis dari penegak hukum atau publik.
Kasus Pandora membuka mata dunia akan kegagalan sistem kapitalisme saat ini. Sebelum Pandora mengguncang dunia, sudah ada Panama dan Paradise Papers yang mengungkap hal serupa. Sesungguhnya, kasus penggelapan pajak akan terus terjadi selama kapitalisme global terus diemban. Perundang-undangan yang diterapkan memberi celah bagi para miliarder mengalihkan asetnya agar terbebas dari pajak yang tinggi. Sehingga negara kehilangan banyak pendapatan dari pajak.
Meskipun negara ini kaya sumber daya alam, pajak menjadi tumpuan utama pendapatan. Sebab SDA bukan lagi milik negara, hampir seluruh SDA telah dikuasai asing. Sehingga sistem APBN menjadikan pajak sebagai pemasukan terbesar. Sayangnya, pajak bagi orang-orang kaya tidak maksimal dengan diberikan berbagai keringanan bahkan bebas pajak untuk barang mewah. Ditambah penggelapan pajak yang telah terbongkar, menjadikan rasio penerimaan pajak semakin rendah.
Akhirnya, rakyat miskinlah yang terbebani pajak. Betapa ironis, untuk biaya hidup lainnya mereka sangat susah mencukupi. Kini, dibebankan berbagai macam pajak yang harus dibayar. Seperti kenaikan PPN di sektor pangan dan jasa demi menyelamatkan kas negara. Sungguh, kebijakan zalim yang menyengsarakan rakyat. Padahal, para miliarder dengan mudah menghindari pajak dan hidup berfoya-foya.
Inilah kebobrokan sistem kapitalisme mengatur roda perekonomian negara. Penerapan pajak merupakan kezaliman pemerintah dalam mengurusi urusan umat. Undang-undang sebagai alat untuk palak rakyat melalui pajak. Sedang para konglomerat memanfaatkan UU untuk berbuat curang melegitimasi ketidakadilan pajak. Tampak wajah asli kapitalisme dengan segala praktik ekonomi dan kebijakan-kebijakan yang sarat intrik dan eksploitasi rakyat.
Untuk menutup kotak Pandora dan kejahatan pajak lainnya, dunia butuh perubahan revolusioner. Satu sistem kepemimpinan yang dapat menyelesaikan akar permasalahan manusia secara tuntas. Berharap pada sistem kapitalisme, sama sekali tidak akan berpihak pada rakyat. Sistem rusak ini memosisikan pemerintah sebagai regulator yang dimanfaatkan para kapital. Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang memiliki peran sebagai pengurus dan penjaga rakyat.
Hanya Islam yang memiliki sistem aturan hidup komprehensif. Sistem yang dibangun atas dasar akidah sahih yang dilandasi nilai-nilai ibadah. Mengharap ridha Allah bukan orientasi materi semata. Membangun individu yang bertakwa menjalankan perintah-perintah- Nya. Para penguasa yang memegang amanah akan menerapkan hukum-hukum Syara’ dalam aspek kehidupan termasuk sistem ekonomi. Hukum Syara’ akan mencegah aktivitas ekonomi zalim, eksploitasi SDA dan pengemplang pajak.
Islam juga akan mengatur kepemilikan secara adil. Sehingga eksploitasi sumber daya dalam sistem Islam tidak akan terjadi. Sebab, hasil pengelolaan negara menjadi hak rakyat. Tidak boleh SDA diserahkan kepada asing atau diprivatisasi oleh swasta. Sistem ekonomi Islam memiliki mekanisme agar perputaran harta rakyat berjalan lancar. Rakyat dilarang melakukan penimbunan untuk memperkaya diri. Menarik zakat mal terhadap orang-orang kaya. Cara ini membuat harta tidak berputar di sekitar orang kaya saja.
Baitul Mal merupakan struktur negara yang mengelola seluruh harta umat. Pemasukan baitul mal bersumber dari fa’i, kharaj, ghanimah, zakat, dharibah (pajak) dan hasil dari kepemilikan umum. Pajak boleh menjadi pemasukan baitul mal, tapi bukan sumber utama dan rutin. Pajak ditarik dalam kondisi darurat, saat baitul mal kosong atau menutupi pengeluaran wajib sesuai kebutuhan. Hanya orang-orang kaya yang dibebani pajak bukan rakyat miskin.
Konsep pajak sistem kapitalisme berbeda dengan Islam. Dalam praktik kapitalisme, pajak merupakan bentuk kezaliman penguasa terhadap rakyat. Bahkan, regulasi pajak yang ada hanya memihak para kapital. Untuk mencegah kasus Pandora dan pengemplang pajak terulang lagi, dunia butuh institusi yang bisa menerapkan Islam secara sempurna. Hanya Khilafah yang mampu menjamin penerapan hukum-hukum Syara’ sebagai aturan di segala aspek kehidupan. Sehingga menghilangkan kezaliman dan mampu mewujudkan keadilan serta kesejahteraan umum.
Waallahu a’lam bis shawwab.