Breaking News

Kebutuhan Air Bersih Tidak Terpenuhi, di Mana Peran Negara?

Spread the love

Oleh. Nurun Nahdhoh Shohihah

(Pemerhati Masyarakat)

MuslimahTimes.com–Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadinya penurunan jumlah kelas menengah di Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019 jumlah kelas menengah di Indonesia mencapai 57, 33 juta orang atau 21,45% dari total penduduk. Namun pada tahun 2024 jumlah kelas menengah turun menjadi 47,85 juta orang, setara dengan 17,13% penduduk.

Di sisi lain, jumlah warga yang termasuk dalam kelompok kelas menengah rentan (aspiring middle class) dan kelompok masyarakat rentan miskin justru naik. Dengan demikian, terdapat banyak warga dari kelompok kelas menengah yang turun kelas ke dalam dua kelompok tersebut.

Mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menyatakan bahwa penurunan jumlah kelas menengah yang terjadi di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh pandemi Covid-19 dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun juga diakibatkan oleh kebiasaan konsumtif masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-sehari termasuk terhadap air kemasan.

Ia menyebutkan bahwa ketergantungan terhadap air galon, botol dan sebagainya secara perlahan dapat menggerus pendapatan dalam jumlah yang cukup besar. Bambang menambahkan bahwa kebiasaan konsumsi air kemasan tidak terjadi di semua negara. Beberapa negara maju menyediakan fasilitas air minum di tempat-tempat umum, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk memenuhi kebutuhan air.

Terdapat berbagai faktor yang mendorong masyarakat untuk membeli air kemasan di antaranya adalah kesulitan memenuhi kebutuhan air karena kemarau panjang serta air yang tersedia dari PDAM dinilai kurang berkualitas. Oleh karena itu, masyarakat harus menambah pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan air tersebut yang secara perlahan mengubah kelompok kelas menengah menjadi miskin. Di sisi lain, Indonesia memiliki sumber daya air berlimpah yang sayangnya masih dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar untuk kemudian diolah menjadi air siap jual.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah telah gagal dalam menyejahterakan masyarakat terbukti dari meningkatnya angka kemiskinan serta ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan primer masyarakat berupa air bersih.

Tentunya, kebijakan negara yang memberi izin pihak swasta melakukan eksploitasi sumber daya air untuk kepentingan bisnis dinilai tidak berpihak terhadap masyarakat karena harus membayar lebih untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sedangkan pihak swasta dapat meraup keuntungan. Kapitalisasi sumber daya air tersebut lumrah terjadi dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Hal ini dikarenakan negara memiliki orientasi aturan berlandaskan keuntungan materi sehingga lebih condong terhadap kepentingan para kapitalis.

Air merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi setiap individu untuk digunakan sehari-hari sehingga sudah sepatutnya kebutuhan tersebut dijamin oleh Negara. Namun realitanya, masyarakat saat ini justru kesulitan untuk memenuhi kebutuhan air tersebut. Berbeda halnya dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan pokok termasuk air akan di jamin oleh negara. Hal ini dikarenakan sudah menjadi tanggung jawab bagi pemimpin Negara untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

“Siapa yang diamanahi kekuasaan oleh Allah -‘Azza wa Jalla- pada sebagian urusan umat Islam lalu dia menutup diri dari memenuhi kebutuhan dan kemiskinan mereka, maka Allah akan menutup diri dari memenuhi kebutuhan dan kemiskinannya pada hari Kiamat” (HR. Tirmizi)

Dalam sistem Islam, sumber daya air diposisikan sebagai kepemilikan rakyat. Air tidak diperkenankan menjadi objek komersialisasi demi keuntungan pihak tertentu, sebaliknya sumber daya air akan dikelola untuk kemaslahatan umat. Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas serta membuat penampungan air untuk mencukupi kebutuhan rakyatnya tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu, penerapan sisitem islam secara menyeluruh oleh negara dapat mewujudkan kejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap individu masyarakat.