Oleh: Hana Rahmawati
(Anggota Revowriter dan WCWH)
#MuslimahTimes — Tata ruang kota, yakni mempercantik sebuah kota dengan memfungsikan lahan-lahan yang tersedia untuk sarana dan prasarana publik. Terdengar rapi memang, namun ada beberapa hal yang di atur dalam Islam mengenai hal ini, yakni tidak mengambil alih lahan produktif milik pribadi (sebelum mendapat izin) dan bukan untuk membangun tempat-tempat kemaksiatan yang mengundang murka.
Di Indonesia sendiri, pembahasan tentang tata ruang kota menjadi polemik. Pasalnya, banyak didapati bahwa tata ruang kota selama ini justru telah mengambil alih fungsi lahan. Misalnya saja di sekitar Tangerang, ada 400 ha lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi perumahan ataupun perindustrian.
Terlebih lagi kini, pemerintah kabupaten Tangerang sedang melakukan rencana strategis nasional yaitu pembangunan Bandara Soekarno-Hatta 2 di kecamatan Pakuhaji kabupaten Tangerang, jalan tol pantai utara Tangerang dan jalan tol Serpong-Balaraja. Yang berarti akan ada beberapa lahan berubah fungsi dari fungsi awalnya.
Dilansir dari PelitaBanten.com bahwa menurut Badan Pusat Statistika (BPS) Provinsi Banten, laju penyusutan lahan pertanian di Banten dalam lima tahun terakhir mencapai 0,14% pertahun atau menghilang sekitar 273 hektar tiap tahun.
Bahkan menurut penelitian Kepala Bidang Statistik Produksi BPS provinsi Banten, Nandang Effendi, dikatakan bahwa berdasarkan data di tahun 2016, luas lahan sawah yang tersebar di 4 kabupaten dan 4 kota Tangerang tersisa 194.716 ha. Dan yang lebih mencengangkan fakta dari Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017, ada sekitar 60 ribu hektar sawah telah beralih fungsi setiap tahun di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah ini setara dengan 300 ton beras. Sungguh memprihatinkan, di tengah arus gencar nya pemerintah mendorong upaya swasembada beras untuk pangan namun lahan pertanian malah semakin menyusut. Miris.
//Dampak Alih Fungsi Lahan Sawah Bagi Ketahanan Pangan//
Problem alih fungsi lahan pertanian jelas menjadi masalah tersendiri. Bukan hanya menjadi masalah bagi para petani tetapi juga terhadap kelangsungan bahan baku pangan dalam negeri.
Alih fungsi lahan pertanian juga menyebabkan menurunnya produktivitas lahan pertanian. Hal ini terbukti bahwa pada triwulan II 2017, laju pertumbuhan sektor pertanian turun menjadi 3,33%.
“Rendahnya pertumbuhan sektor pertanian tersebut membuat kesejahteraan petani terus mengalami penurunan yang di cerminkan dari Nilai Tukar Petani (NTP) dan upah riil buruh tani dalam 3 tahun terakhir.” Ujar pengamat Ekonomi, Bima Yudhistira.
Ada beberapa hal yang disebabkan dari akibat alih fungsi lahan. Pertama, berkurangnya lahan pertanian. Hal ini jelas berdampak secara langsung kepada hasil pangan nasional terutama buruh tani. Buruh tani adalah orang-orang yang tidak memiliki lahan pertanian namun mereka menawarkan tenaga untuk mengolah lahan milik orang lain. Sehingga apabila lahan pertanian banyak yang beralih fungsi dan menjadi semakin sedikit, tentu saja hal ini mengancam mereka akan kehilangan mata pencaharian.
Kedua, mengancam keseimbangan ekonomi. Sawah dan berbagai lahan pertanian lainnya merupakan ekosistem alami bagi beraneka ragam populasi. Sehingga jika lahan-lahan tersebut beralih fungsi, binatang-binatang di dalamnya akan kehilangan tempat tinggal dan dapat berakibat mengganggu permukiman warga. Lahan pertanian juga merupakan tadah hujan yang baik sehingga mengurangi resiko banjir saat musim penghujan.
Ketiga, menurunnya produksi pangan nasional. Sebagai negara agraria, Indonesia memiliki begitu banyak lahan pertanian atau perkebunan. Namun dengan adanya alih fungsi lahan yang salah menyebabkan menurunnya luas lahan pertanian. Hal ini menyebabkan hasil produksi beras sebagai bahan pangan terganggu. Begitu juga dalam skala besar, stabilitas pangan nasional akan sulit tercapai.
Keempat, harga pangan semakin mahal. Dengan menurunnya lahan pertanian, maka akan menurun pula hasil produksi tani dan perkebunan. Hal ini akan menyebabkan bahan-bahan pangan di pasaran semakin melonjak harganya. Belum lagi usaha swasembada pangan yang kemudian gagal terealisasi. Alih-alih mengekspor beras malah sebagai negara yang dijuluki negeri agraria justru mengimpor beras dari luar negeri.
Kelima, tingginya angka urbanisasi. Sebagian pemukiman di pedesaan dekat dengan lahan pertanian. Sehingga ketika lahan pertanian mereka di alih fungsikan maka secara otomatis akan mematikan lapangan pekerjaan bagi petani. Hal inilah yang kemudian menyebabkan angka urbanisasi meningkat. Orang-orang dari pedesaan akan berbondong-bondong memadati kota dengan harapan kembali mendapat pekerjaan yang lebih layak. Padahal bisa jadi, mereka tidak berubah signifikan setelah di kota di karenakan persaingan dengan para pemilik modal yang lebih kuat.
//Tatanan Kota Harus Sesuai Tuntunan Agama//
Secara jelas aturan tentang alih fungsi lahan sudah tertuang dalam pasal 44, UU 41 tahun 2009 mengamanatkan, bahwa alih fungsi itu boleh dengan syarat adanya kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, adanya pembebasan kepada pemilik lahan, tersedianya lahan pengganti. Sementara banyak alih fungsi lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan, sebagaimana amanat Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1990, bahwa pemberian ijin lokasi dan ijin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan, dilakukan dengan ketentuan tidak mengurangi areal tanah pertanian.
Namun pada prakteknya masih banyak yang salah dalam memfungsikan lahan kosong atau malah mengambil alih fungsi lahan. Hutan lindung dijadikan lahan produktif, pantai di reklamasi menjadi bangunan menjulang di atasnya, lahan retensi juga pertanian di jadikan perumahan dan permukiman, rusaknya DAS (Daerah Aliran Sungai), kawasan pendidikan dijadikan kawasan bisnis kaum kapitalis, kawasan pariwisata di jadikan kawasan maksiat, dan masih banyak lagi penyalahgunaan fungsi lahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab baik untuk pribadi, perusahaan maupun instansi pemerintahan.
Alih fungsi lahan menjadi sektor-sektor perekonomian kota, justru semakin memperjelas buruknya sistem kapitalisme yang ada. Dimana para pemilik modal dapat menguasai sebanyak-banyak hajat hidup orang banyak.
Tata ruang sebuah wilayah memang bermanfaat untuk mempercantik wilayah tersebut. Namun ada hal-hal yang perlu untuk diperhatikan. Dalam Islam, pembangunan kota dan tata ruang nya bisa kita lihat pada sejarah umat terdahulu. Dimana masih di terapkan aturan dalam mengkonversi lahan, yakni apabila merupakan lahan produktif dan tidak ada yang memanfaatkan maka pemanfaatannya di kembalikan pada negara. Apabila merupakan lahan pribadi maka harus ada izin terlebih dahulu yang di berikan si pemilik lahan ataupun kompensasi dari pembeli lahan dan dengan pertimbangan kerelaan dari pemiliknya bukan merupakan paksaan.
Sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saat akan mendirikan masjid Nabawi di atas tanah dua orang anak yatim, Sahal dan Suhail. Dalam Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam dituturkan bahwa ketika Rasulullah ingin mendirikan sebuah masjid di tempat itu, Muadz bin Afra’ Sahl berkata, “Wahai Rasulullah, tempat penjemuran ini milik Sahal dan Suhail, keduanya anak Amr. Mereka anak yatim dan masih keluargaku. Saya akan meminta kerelaan keduanya, kemudian jadikankah tempat tersebut sebagai masjid.”
Kisah ini memberikan isyarat bahwa harus ada izin terlebih dahulu dari pemilik lahan jika ingin mengkonversi lahan milik pribadi untuk fasilitas umum. Begitu juga perlu di perhatikan agar tidak mengambil daerah-daerah resapan air, mengambil alih fungsi lahan, mengeksploitasi alam dan tidak membangun kota-kota yang keluar dari aturan Islam. Sebab, pembangunan yang dilakukan untuk merusak moral bangsa dan akidahnya sama saja artinya dengan sedang menunggu kehancuran dan bencana.
“Berapalah banyaknya kota yang kami telah membinasakannya. Yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota roboh dan menutupi atap-atapnya. Dan berapa banyak pula sumur yang telah di tinggalkan dan istana yang tinggi tidak ada penghuninya”. (QS. Al-hajj:45)
Maka terbukti bahwa rezim telah gagal dalam membuat sistem. Sistem Islamlah yang memberikan aturan secara rinci termasuk tentang penggunaan lahan. Tak ada solusi lain selain mengganti sistem gagal kapitalis dan aturan yang salah yang tidak mengikat dengan aturan yang benar yang bersumber dari syari’at. Sebab hanya Islamlah solusi nyata permasalah umat. [] Wallahu A’lam.