Oleh dr. Erwina Mei Astuti, SpA
(Praktisi Kesehatan dan Anggota Komunitas Revowriter Jombang)
#MuslimahTimes — Indonesia punya cerita. Tak hanya hasil alamnya yang dijarah. Tak cukup dengan pekerjanya yang diperah dengan gaji rendah, per 3 juli 2018 pemerintah resmi memblokir aplikasi tik tok. Banyak pelanggaran di dalamnya, demikian menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Mestinya ada mekanisme tentang standar konten dan cara mencegah serta menyelesaikan bila ada konten yang melanggar undang-undang.
Tak dipungkiri aplikasi asal Cina yang diluncurkan September 2017 di Indonesia ini langsung menarik perhatian. Khususnya di kalangan remaja. Sebagai komunitas video 15 detik yang kreatif, cara kerjanya cukup sederhana. Pengguna tinggal merekam video selama 15 detik dan menghiasinya dengan berbagai musik, filter, atau efek-efek seperti telinga kelinci, gambar hati, atau menyundul bola. Tik Tok sendiri merupakan bagian dari Bytedance Inc, perusahaan internet raksasa Cina yang juga jadi induk usaha Musical.ly. (bbc.com)
Tik tok semakin viral saat fenomena “bowo” naik daun. Selebritas tik tok pada akun Tik Tok Bowoo_Outt_Siders punya lebih dari 840 ribu fans dan video-video singkatnya telah disukai lebih lebih dari 7,4 juta kali.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tik tok dibuka kembali bila dua permintaan dipenuhi manajemen Tik Tok. Pertama, membersihkan konten negatif di platform-nya. Kedua, menaikkan batas umur pengguna aplikasinya. Zhen Liu, SVP bytedance mengatakan batas umur pengguna aplikasi Tik Tok di Indonesia akan dinaikkan menjadi 16 tahun dari sebelumnya 12 tahun. (kumparan.com)
Sejatinya batas usia 12 atau 16 tahun telah memasuki usia baligh. Artinya dalam Islam, dia telah menjadi mukallaf, orang yang terkena beban hukum. Dengan kata lain, sudah mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya karena telah dewasa. Beda dengan anak-anak. Ditandai dengan menstruasi pada wanita dan mandi basah pada laki-laki.
Sayangnya di tengah masyarakat jamak dipahami bahwa usia belasan tahun merupakan usia remaja, aktivitas yang diperbuat masih dimaklumi. Dianggap masih di bawah umur karena batasan dewasa berdasarkan UU Perlindungan Anak adalah dibawah 18 tahun. Demikian pula, remaja masih dianggap sebagai status labil karena masih mencari jati diri. Berbagai aktivitas nyelenehpun bisa dianggap bagian pencarian jati diri.
Aplikasi tik tok seolah angin segar yang mewadahi upaya mengekpresikan diri. Cara kerja yang simpel menjadi daya tarik. Ditambah dengan cepatnya menjadi populer dan ngetop. Maka bagi generasi yang pragmatis dan ingin serba instan, tik tok memberi solusi.
Namun pengekspresian diri menjadi kebablasan. Tengok saja, penggemar Bowo berani membuat agama baru dan menuhankan si Bowo, hingga buka lowongan menjadi nabi dan rasul. Yang lain rela pecah keperawanan, rela jual ginjal, hingga mencuri uang orangtua. Nampaklah kuatnya arus liberalisme menghegemoni remaja. Kebebasan berekspresi dan berpendapat menyeruak menembus batas, termasuk batas agama.
Batas itu merupakan standar aktivitas. Bila dikembalikan pada masing-masing orang maka menjadi samar karena diserahkan pada kepentingan dan kemanfaatan bagi dirinya. Standar haruslah jelas sehingga batasnyapun jelas. Dalam Islam, standar aktivitas adalah halal haram, kembali pada syariat Islam. Tunduk pada perintah Allah dan menjauh dari laranganNya.
Pemahaman ini harus sudah dipahami oleh seseorang sebelum menginjak dewasa. Disinilah peran orangtua menanamkan pemahaman, sehingga remajapun sudah stabil. Paham jati dirinya. Kondisi demikian perlu didukung pilar berikutnya yaitu masyarakat. Kontrol sosial darinya atas pengekspresian yang dilakukan remaja penting keberadaannya. Namun pilar ketiga yaitu negara memegang peranan utama untuk membuat remaja dalam koridor yang benar pengekspresian dirinya. Sehingga tak akan muncul generasi alay.
Karenanya negara wajib mengontrol segala kemajuan teknologi yang mampu menampung ekspresi remaja. Tak dipungkiri bahwa teknologi seperti dua sisi mata uang. Baik dan buruknya tergantung pada penggunanya. Pembiaran terhadap penggunanya sebagai bentuk abainya negara sebagai pilar ketiga. Maka ketegasan dalam memberikan standar perbuatan, penting adanya. Satu-satunya cara dengan menerapkan syariat Islam secara sempurna. Waallahua’lam bis showab.
==============================
Sumber Foto : GooglePlay