Oleh. Ayu Mela Yulianti, S.Pt
(Pemerhati Umat, tinggal di Tangerang)
Tingginya tingkat aborsi di tengah masyarakat memantik pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan melegalkannya. Karena sebelumnya aborsi masuk dalam kategori tindakan bernilai negatif dalam ranah hukum dan kesusilaan di masyarakat.
Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan dari seorang perempuan karena satu sebab. Bisa karena alasan medis dan lain sebagainya. Dalam ilmu fiqih, tindakan aborsi ini diperbolehkan selama janin dalam kandungan belum masuk usia 40 hari. Karena sebelum masa itu, belum terbentuk organ manusia secara sempurna. Juga tindakan aborsi ini diperbolehkan atas alasan medis, yaitu jika kehamilannya ini bermasalah dalam pandangan kesehatan semata, baik untuk ibu maupun janinnya.
Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa aktivitas aborsi ini banyak dilakukan di atas usia kandungan yang diperbolehkan dalam agama untuk digugurkan, juga kebanyakan kasus aborsi ini dilakukan akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Entah itu kehamilan akibat pergaulan bebas atau yang lainnya. Sementara pergaulan bebas dalam kacamata agama bisa dimasukkan dalam kategori zina.
Tentu saja jika permasalahan maraknya aborsi karena kehamilan yang tidak diinginkan akibat pergaulan bebas (zina), maka harus ditinjau kembali keinginan pemerintah untuk melegalkannnya. Karena upaya pelegalannya justru akan menambah tumbuh suburnya aktivitas aborsi. Dan ini apabila dibiarkannya akan menimbulkan masalah besar bagi negeri ini dari sisi sosial kemasyarakatan maupun tinjauan agama. Yaitu bisa meruntuhkan nilai nilai positif sosial kemasyarakatan juga norma agama yang berkembang di dalamnya.
Islam dengan syariatnya yang mahasempurna telah mengatur tata kelola masyarakat sedemikian baik, sehingga jika diterapkan betul-betul akan menghasilkan tata kehidupan masyarakat yang bermoral. Sungguh syariat Islam telah memberikan aturan yang bersifat pencegahan dan penanggulangan.
Pencegahan yang dilakukan oleh syariat Islam agar tidak terjadi tindakan asusila di dalam masyarakat antara lain sebagai berikut :
Pertama, mewajibkan kepada setiap laki-laki dan setiap perempuan mukmin untuk menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.
kedua, mengharamkan aktivitas kholwat dan ikhtilat antara laki-laki dan perempuan. Kholwat adalah berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Ikhtilat adalah campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa kepentingan yang diperbolehkan oleh syariat.
Ketiga, mewajibkan kepada para laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat secara sempurna dalam batasan aturan yang wajib ditutupnya. Jika laki-laki batasan aurat yang wajib ditutupnya adalah dari pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan pada saat berada dalam kehidupan umum.
keempat, Islam melarang keberadaan sarana-sarana yang dapat menyulut aktivitas asusila semacam hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi.
Kelima, Islam mendorong setiap manusia agar menjaga keimanan.
keenam, adanya kontrol sosial di kalangan masyarakat dengan nilai-nilai agama.
Jika keenam pencegahan ini dilakukan, sebetulnya sungguh sangat efektif dalam mencegah terjadinya kasus perzinaan yang berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan.
Namun jika aktivitas pencegahan ini telah dilakukan, akan tetapi masih terjadi pelanggaran terhadap hukum syariat berupa perzinaan yang berujung pada tindakan aborsi. Maka syariat Islam telah menentukan hukuman bagi pelakunya, antara lain :
Pertama, jika pelaku zina telah terbukti melakukan aktivitas tersebut, maka syariat Islam akan mengganjarnya dengan hukuman berupa hukuman jilid sebanyak 100 kali bagi pezina yang belum pernah menikah. Atau hukuman rajam bagi pezina yang sudah pernah menikah.
Kedua, diasingkan selama satu tahun setelah menerima hukuman jilid sebanyak seratus kali.
Ketiga, membayar denda atas aktivitas aborsi yang dilakukannya setelah aktivitas perzinaan. Nilai dendanya senilai dengan menghilangkan satu nyawa manusia tanpa hak.
Dengan menjalani hukuman ini, maka dosa pelaku zina diharapkan dapat ampunan dari Allah SWT. Karena syarat mendapatkan ampunan dari Allah SWT adalah taubatannasuha dan keikhlasan menjalankan hukuman yang telah Allah SWT tetapkan.
Pelaksana hukuman ini adalah Khalifah dalam bingkai Khilafah, bukan yang lain.
Jadi jelaslah, bahwa maraknya kasus aborsi ini adalah akibat dari merajalelanya pergaulan bebas di masyarakat yang berujung pada kasus perzinaan. Hal ini terjadi karena diterapkannya sekularisme yang menafikan nilai-nilai agama dalam mengatur urusan kehidupan.
Solusi total atas hal ini adalah mengganti sistem hidup sekular dengan sistem hidup yang berasal dari Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur, Allah SWT, yaitu sistem Islam Kaffah dalam bingkai Khilafah. Bukan dengan melegalisasi aborsi yang proses legalisasinyapun hanya akan menghabiskan dana umat, tanpa menghasilkan kemaslahatan sedikitpun bagi masyarakat.
wamataufiqi illabillah.
[Mnh]