Oleh. Eva Arlini, SE
(Anggota Komunitas Revowriter)
#MuslimahTimes –– Indonesia menjadi bagian dari 70 negara yang ikut memperingati International day of the Girl Child (IDG)atau Hari Anak Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 11 Oktober.IDG hadir atas inisiatif Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB). Dimaksudkan untuk menyoroti dan menangani kebutuhan anak-anak perempuan di seluruh dunia. Seperti tahun – tahun sebelumnya, IDG diperingati dengan mengangat tema tertentu. IDG 2018 mengangkat tema kota aman untuk anak perempuan.
Dalam pandangan pihak – pihak pencetus IDG, anak – anak perempuan membutuhkan kesetaraan. Belum terwujudnya kesetaraan gender dianggap menjadi penyebab anak – anak perempuan rentan menjadi korban kejahatan. Dipandang perlu adanya rasa aman bagi anak – anak perempuan terutama yang tinggal di perkotaan.Maka dalam mengisi peringatan IDG 2018 Yayasan Plan International sebagai penyelenggara IDG di Indonesia membuat kompetisi video blog dengan tema “Ciptakan Kota Aman untuk Anak Perempuan”. 12 anak perempuan yang menjadi pemenang diberi kesempatan mengambil alih posisi sejumlah pemimpin di berbagai institusi pemerintahan, BUMN, hingga lembaga internasional selama sehari penuh. Artinya, dalam hal ini kesetaraan yang dianggap ideal bagi anak – anak perempuan jika kelak mereka berkesempatan menjadi bagian dari pengambil keputusan dalam kebijakan publik. Pihak penyelenggara IDG mengajak semua pihak memberi kesempatan dan kesetaraan untuk anak – anak perempuan.
Tema mewujudkan kota aman untuk anak perempuan terdengar baik. Sayangnya spirit yang mewarnainya adalah kesetaraan gender. Dalam sejarahnya, berpuluh tahun lalu ide kesetaraan gender tak lebih sebagai respon para perempuan Eropa terhadap budaya patriarki saat itu. Berharap perempuan lebih terjaga kehormatannya karena punya peran di ranah publik. Namun ide tersebut justru menjadi bomerang.Saat para perempuan didorong untuk berkarir, tak jarang pelecehan seksual terjadi di tempat kerja. Anak perempuan yang ditinggal sendiri di rumah oleh ibu bapak yang bekerja rentan menjadi mangsa para predator anak.Kepemimpinan perempuan dalam pemerintahan yang pernah ada pun tak lantas mampu menyelesaikan masalah kaumnya.
Berbicara mengenai penyebab pelecehan terhadap anak – anak perempuan, sejumlah tokoh angkat bicara. Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan ada beberapa penyebab kekerasan seksual pada anak. Diantaranya pertama, dari sisi anak berpotensi menjadi korban ketika mereka cenderung penakut, berbaju ketat dan hiperaktif. Kedua, ada anak yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan karena merupakan korban kekerasan atau meniru tv, video game, dan film. Sedangkan untuk orang dewasa, yang berpotensi menjadi pelaku adalah mereka yang maniak dan kecanduan pornografi, miras, dan narkotika. Ketiga, adanya peluang kekerasan semisal anak yang hanya tinggal dengan pembantu, ayah tiri, ibu tiri atau pamannya saja (metro.tempo.co).
Menurut Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana pelecehan seksual terjadi akibat pengaruh teknologi dan faktor ekonomi (pontianak.tribunnews.com).
Sementara Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Konferensi Pers Hasil Penelitian tentang Kekerasan Seksual Anak Terhadap Anak menyampaikan beberapa penyebab pelecehan seksual pada anak. Faktor – faktor tersebut, yakni pornografi (43%), pengaruh teman (33%), pengaruh narkoba/obat (11%), pengaruh historis pernah menjadi korban atau trauma masa kecil (10%) dan pengaruh keluarga (10%) (www.tribunnews.com).
Dari berbagai faktor penyebab pelecehan seksual yang ada, pornografi menempati ranking pertama. Tersebarnya pornografi disebabkan jaminan kebebasan yang diusung oleh paham sekuler. Adapun tindakan pemerintah yang coba menghentikan pornografi karena efek buruknya, tampak lemah. Wajar saja, produksi pornografi tetap jaya sebab kebebasan berprilaku masih diizinkan merajalela.Seharusnya jika ingin menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi anak – anak perempuan, maka tuntaskan akar masalahnya. Tinggalkan sekuler liberal.
Beralihlah kepada sistem Islam yang memiliki seperangkat aturan dalam melindungi kehormatan perempuan. Diantaranya, sistem Islam memerintahkan pemimpin untuk mencegah beredarnya segala sarana yang memicu syahwat. Pornografi termasuk sarana yang dapat mendorong manusia kepada perbuatan zina. Para ulama ahli fiqih membuat suatu kaidah: “Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram”. Maka beredarnya pornografi dalam pandangan Islam adalah sebuah kejahatan yang akan diberi sanksi tegas dan berefek jera. Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, rasa aman pada seluruh anak – anak perempuan akan terjamin.