Oleh : Neng RSN
Propaganda kaum feminis dan liberal semakin gencar di negeri-negeri kaum muslim, terutama di negeri ini. Strategi kaum feminis dan liberal merupakan agenda musuh guna mengacak-acak negeri kaum muslim melalui berbagai cara yang bertujuan merusak kepribadian dan jati diri seorang muslimah.
Mereka datang untuk menyesatkan pemahaman umat muslim yang kemudian tanpa sadar masuk kedalam ranah pemikiran, yang menyerukan kebebasan, kesamarataan gender dan kemanusiaan. Slogan ini berjaya menipu dan mengaburkan mata wanita muslimah sehingga dilihat benar dan nyata. Akibatnya, banyak propaganda yang memplitirkan ajaran Islam yang terkandung didalam Al-Qur’an.
Di tengah virus liberalisme yang kian menggerogoti kaum muslim, peran Pemerintah dalam membendungnya virus ini sangat minim bahkan cenderung mendukung. Hal ini nampak dari tidak adanya penentangan Pemerintah terhadap ide-ide yang justru merusak akidah tersebut. Seperti dilansir dari ANTARA News (19/12/18), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengusulkan batas minimal usia menikah untuk perempuan 20 tahun dan laki-laki 22 tahun, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Propaganda yg dihembuskan kali ini adalah penolakan adanya Pernikahan usia dini. Mereka sengaja mempropagandakan bahwa pernikahan dini berkorelasi dengan meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Dan dilihat dari sisi fisik, sistem reproduksi remaja perempuan belum sepenuhnya matang. Menikah di usia dini berisiko kelahiran prematur, cacat, angka kematian ibu serta bayi pun tinggi. Jadilah, slogan ‘stop nikah dini’ solusi pragmatis yang mereka tawarkan.
Padahal, kalau kita mau menilik lebih cermat dan berpikir cemerlang, sistem Kapitalisme-Sekulerisme-lah biang kerok dari semua permasalahan yang terjadi. Lewat gaya hidup yang hedonistik, diusunglah kebebasan berperilaku termasuk free sex yang menjamur di kalangan masyarakat. Budaya ‘pacaran’ dikalangan remaja menjadi pintu terjadinya Freesexs, akibatnya banyak remaja terpaksa menikah muda agar menutupi aibnya.
Ini dibuktikan, dengan banyaknya pengajuan dispensasi nikah karena kasus ‘kecelakan’, indikator banyaknya pernikahan dini. Seperti yang terjadi di Bontang, dalam waktu 8 bulan, tercatat sedikitnya 17 pasangan muda mudi melepas masa lajang. 60 persen dari jumlah tersebut terpaksa menikah karena hamil duluan. Fajar.co.id (17/09/18).
Begitupun di Kabupaten Pangandaran, hamil di luar nikah atau hamil duluan jadi salah satu penyebab terjadinya nikah usia dini. Berdasarkan catatan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran, jumlah pernikahan dini tahun 2018 tercatat 15 pernikahan. Sindonews.com (19/12/18)
Bring back to Islam. Karena Islam mengatur segala sisi kehidupan umatnya. Salah satunya adalah dalam hal pergaulan, yaitu membatasi pergaulan antara wanita dan pria. Salah satu dosa besar dalam Islam adalah melakukan zina. Bahkan, mendekatinya saja sudah dilarang. Namun, Islam menganjurkan untuk menikah kepada mereka yang telah mampu guna menghindari diri dari fitnah dan berbuat maksiat. Sesuatu yang baik haruslah disegerakan. Salah satunya adalah menikah. Beberapa firman Allah ta’ala dalam Al-Qur’an:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [QS. Ar-Ruum : 21]
Juga dalam surat lain :
“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”[QS. An-Nuur : 32]
Hikmah disyariatkannya pernikahan adalah menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta dalam rangka memperoleh keturunan yang baik. Menjaga keturunan (hifz al-nasl) adalah salah satu tujuan diturunkannya syariat Islam. Maka kemampuan menjaga keturunan tersebut juga dipengaruhi usia calon mempelai yang telah sempurna akalnya dan siap melakukan proses reproduksi.
Menurut syariat Islam, usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ wa al-wujub). Islam tidak menentukan batas usia namun mengatur usia baligh untuk siap menerima pembebanan hukum Islam. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” [Shahiih al-Bukhari (IX/112, no. 5066)]
Jadi, menikah adalah sebuah sunnah Rasulullah Saw, maka bagi yang telah mampu secara jasmani, psikis, akal, dan materi sangat dianjurkan untuk menikah. Karena menikah dapat menjaga dari dosa-dosa zina dan fitnah. Masalah demi masalah yang menimpa umat Islam yang semakin memahamkan kita, betapa pentingnya penerapan Islam secara Kaffah dalam bingkai negara yakni Khilafah Islamiyyah. Hanya Islam dengan aturan paripurnanya, yang mampu memuliakan manusia.
Wallâhu a’lam.