Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt
(Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat)
#MuslimahTimes –– Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah mucikari yang berasal dari Jakarta Selatan, berinisial TN (28) dan ES (37). (Republika.co.id, januari 2019).
Nasib apes dialami oleh mucikari. Aksinya terendus dan terciduk pihak berwenang. Sehingga terbongkarlah bisnis kotor yang digelarnya, yaitu prostitusi. Akan tetapi menjadi tanda tanya besar bagi sebagian besar warga masyarakat, kenapa hanya mucikari yang terciduk, sedangkan pelaku prostitusinya sulit untuk dideteksi dan dihukum ?, inilah anomali sindikat prostitusi dinegeri ini.
Prostitusi banyak berkembang biak bak jamur dimusim hujan, terjadi saat ini, saat manusia diatur dalam sistem hidup sekuler kapitalis. Sebuah sistem hidup yang mempertuhankan hawa nafsu. Menjadikan hawa nafsu sebagai sumber hukum, jauh dan tidak mengenal hukum agama.
Sebuah sistem hidup yang diatur oleh uang para pemilik modal (kapital). Yang menafikan aturan halal dan haram.
Semua sektor dan aspek kehidupan akan dijadikan lahan bisnis selama mampu memberikan keuntungan materi. Tak terkecuali bisnis prostitusi. Tak peduli, resiko besar berupa kerusakan moral harus ditanggung, demi mengumpulkan pundi-pundi keuntungan materi.
Prostitusi oleh sebagian kalangan dijadikannya sebagai bisnis yang menggiurkan. Tak peduli resiko besar harus ditanggung. Penyakit kelamin dan kerusakan moral masyarakat. Tersebab sistem sekuler kapitalis mengkategorikan prostitusi ini sebagai ladang bisnis. Terbukti dari perubahan istilah pelaku prostitusi, dari sebutan pelacur menjadi pekerja seks komersil (PSK).
Melacur dikategorikan sebagai pekerjaan oleh sistem sekuler kapitalis. Karenanya timbullah apa yang yang disebut sebagai lokalisasi. Artinya adalah tempat legal untuk melacur. Naudzubillah. Wajarlah jika hari ini manusia diliputi oleh kesempitan hidup.
Kerusakan moral, merebaknya tindak asusila, penyebaran penyakit kelamin dan virus HIV-AIDS, menjadi sebuah kepastian. Pasti menyebar dan pasti merusak tatanan kehidupan dalam masyarakat.
Prostitusi Dalam Pandangan Islam
Sebetulnya jauh sebelum hari ini datang. Ribuan tahun yang lalu aktivitas prostitusi ini pernah terjadi. Bahkan saat awal Rasulullah Muhammad SAW hidup dan diangkat sebagai Nabi dan Rasul.
Hingga suatu ketika ada seorang dari kalangan muslim, yang tertarik dengan wanita pelacur dan berhasrat menikahinya.
Akhirnya Rasulullah Muhammmad SAW melarang kaum muslimin yang beriman menikahi pelacur atau pezina. Allah menetapkan hukum, bahwa pezina laki-laki hanya untuk pezina perempuan, dan sebaliknya. Dan kaum mukmin dilarang menikah dengan seorang pezina, baik laki-laki maupun perempuan.
Selain itu dikisahkan pula jika Abdullah bin Ubay bin Salul seorang muslim munafik menyuruh budak wanitanya untuk melacur dan menyetorkan pundi uang hasil melacurnya kepada Abdullah bin Ubay bin Salul. Kemudian sang budak mengadukan perilaku Abdullah bin Ubay bin Salul kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Akhirnya Rasulullah melarang aktivitas pelacuran yang seolah diorganisir oleh Abdullah bin Ubay bin Salul seorang muslim munafik. Setelah Allah SWT menurunkan hukum dan perundang-undangan kepada Rasulullah SAW melalui wahyunya yang disampaikan oleh malaikat Jibril as, bahwa melacur masuk dalam kategori zina.
Akan tetapi untuk para mucikari semodel Abdullah bin Ubay bin Salul, tidak ditetapkan hukuman langsung oleh Rasulullah SAW. Tersebab Allah SWT menetapkan jika yang mendapat hukuman langsung adalah para pelacur atau pezina.
Sejak saat itu, masyarakat dibawah kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW bersih dari aktivitas prostitusi dan perzinaan.
Tersebab adanya larangan bagi seorang muslim yang mukmin yaitu dilarang menikahi pezina, baik laki-laki maupun perempuan.
Larangan ini bersifat pasti, tersebab diikuti dengan hukuman fisik dan sosial yang sangat pedih dan berat yang akan ditimpakan pada seorang pezina. Yaitu dijilid seratus kali jilid bagi pezina atau pelacur yang belum menikah atau dirajam hingga mati bagi pelacur atau pezina yang sudah pernah menikah.
Akhirnya tak ada satupun manusia yang berani melacurkan diri. Tersebab adanya hukuman yang sangat tegas dan tidak bisa ditawar oleh apapun.
Karenanya, jika ingin memutus siklus prostitusi maka, diperlukan perangkat hukum yang tegas dan jelas. Selain juga pemimpin tangguh, unggul dan cerdas yang mampu menegakkan hukum yang tegas dan jelas tadi.
Dan perangkat hukum yang tegas dan jelas yang tidak bisa ditawar dan diperjualbelikan itu, hanya ada dalam hukum syariat Islam kaffah yang dilaksanakan oleh seorang Khalifah dalam bingkai Khilafah. Sebuah perangkat hukum yang mampu menyumbangkan banyak kebaikan dan keberkahan hidup serta mampu menekan dan menghilangkan berbagai macam kemaksiatan dan pelanggaran terhadap fitrah manusia, yang menyukai dan menghendaki keterjagaan kesucian dan kehormatan diri.
Karenanya, saatnya manusia meninggalkan sistem hidup yang sangat rusak yang bernama sekuler kapitalis, agar manusia bisa kembali hidup normal sebagai manusia yang memiliki tata aturan dan norma dalam kehidupannya, bukan sebagai binatang yang tak memiliki akal dan hanya memperturutkan hawa nafsu semata.
Wamataufiki ilahi billahi.
==========================
Sumber Foto : Celebrity Okezone