Oleh: Yuli UmmuRaihan
( Member Akademi Menulis Kreatif)
MuslimahTimes— Rabu, 23 Januari 2019 dilaksanakan deklarasi tolak terorisme dan radikalisme di wilayah Banten yang dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, yaitu ulama dan da’i yang ada di Kabupaten Tangerang, bertempat di Gedung Serba Guna (SGS), Puspemkab Tangerang Banten.
Selain menolak radikalisme dan terorisme, para tokoh agama itu juga menolak hoaks dan ujaran kebencian serta politisasi dan provokasi di tempat ibadah.
Deklarasi itu dibacakan dalam kegiatan diskusi dengan tema” Peran Tokoh Agama dalam rangka Deteksi dan Pencegahan Dini terhadap Terorisme dan Radikalisme.”
Bupati Tangerang Zaki Iskandar dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan diskusi ini, ia mengatakan bahwa kewaspadaan untuk mendeteksi dini terorisme dan radikalisme harus dilakukan. Peran tokoh agama sangat dibutuhkam untuk membendung sebaran paham radikal.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, kegiatan diskusi ini untuk membekali para da’i mengenai terorisme dan radikalisme. Sebab sebagai mubaligh mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga pesan anti radikalisme dan terorisme dapat semakin luas disampaikan melalui ceramah mereka.
Diskusi ini terselenggara atas kerjasama MUI Kabupaten Tangerang, Pemkab, dan Polresta Tangerang.
Tak dapat dipungkiri bahwa isu terorisme dan radikalisme bukan hal baru di negeri ini, seperti tak pernah ada habisnya.
Berbagai diskusi, seminar, dan acara lainnya membahas masalah ini bahkan hingga tingkat internasional, namun tidak membuahkan hasil yang signifikan. Terorisme terus saja terjadi dan dijadikan alasan untuk pihak asing ikut campur dengan alasan memberantas terorisme dan radikalisme.
Padahal yang menjadi sumber masalah adalah defenisi terorisme dan radikal itu sendiri, apa saja kriteria suatu perbuatan atau paham bisa disebut terorisme dan radikalisme.
Selama ini terorisme dan radikalisme selalu diidentikan kepada Islam terutama muslim yang taat agama, sering mengadakan kajian, yang berjenggot, muslimah bercadar, dan yang ingin menerapkan Islam secara kaffah sebagai sistem kehidupan.
Barang bukti yang dijadikan sebagai alasan tindakan terorisme dan radikalisme tak jarang adalah kitab suci umat Islam yaitu Al quran, buku-buku agama terutama buku tentang jihad.
Penanganannya pun begitu cepat bahkan disiarkan secara live di stasiun TV Nasional dan dijadikan headline di beberapa media cetak dan elektronik berhari-hari.
Berbagai reaksi muncul mengutuk keras, menggalang aksi protes, bahkan hingga penyusunan UU guna memberantasnya bahkan di Indonesia ada Densus 88 anti teror yang khusus menangani kasus ini. Namun isu terorime dan radikalisme bukannya berkurang tapi terus berkembang dengan berbagai macam hal yang melatarbelakanginya seperti ketidakadilan, balas dendam, ekonomi, dan kesalahpahaman memaknai arti jihad.
Ironinya jika pelakunya non muslim maka label teroris dan radikal tidak pernah disematkan pada mereka seperti OPM di Papua, Yahudi laknatullah di Palestina, oknum pemerintah China di Xinjiang, Myanmar, dan dibelahan bumi lainnya.
Dunia seolah buta, tuli, dan membisu atas semua ini, meski berbagai kecaman, kritikan, dan aksi protes dilayangkan tetap tidak membuat mereka dilabeli sebagai teroris dan radikal.
Andai kita mau serius membasmi isu terorisme dan radikalisme dengan memakai standar yang baku dan penanganan yang sama, bukan tebang pilih, kepastian hukum yang jelas, maka insya Allah tak kan adalagi kasus serupa wallahu a’lam.