Penulis : Isty Shofiah
#MuslimahTimes –– Fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terus terjadi begitu menyayat hati. Termasuk di Pasuruan. Kekerasan seksual, pergaulan bebas, narkoba hingga aborsi seolah menjadi tontonan sehari-hari.
Atas kegelisahan terhadap persoalan itu, Komunitas Tokoh Muslimah Peradaban menyelenggarakan Kajian Tokoh Muslimah yang bertempat di Kediaman Ibu Iffah di Wironini Kota Pasuruan, dengan tema “Selamatkan Generasi dengan Syariat Islam”. Pada selasa (5/2/2019).
Acara dibuka dengan hangat oleh Ustadzah Sukhufil Retno sebagai host. Beliau mengawali kegelisahannya tentang kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak SD di kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. Mirisnya kejadian itu dilakukan didalam kelas di depan semua teman kelasnya. Na’udzubillah..
“Anak-anak kita hari ini begitu dirusak dari segala arah. Depan belakang kanan kiri. Dengan serangan brutal media-media yang ada. Disisi lain, kita menginginkan generasi yang salih salihah. Tetapi rasanya begitu sulit menjaganya.” Tutur sedih Ustadzah Sukhufil di depan para tokoh muslimah yang hadir.
Paparan pornografi dan pornoaksi yang begitu masif melalui internet yang mudah di akses oleh siapapun. Termasuk anak-anak. Ditambah lingkungan yang tak lagi menjalankan ketaatan kepada Allah sebagai hal utama. Sehingga kian hari kian banyak terjadi kasus serupa. Papar Ustadzah Hermin membuka materi.
Akar permasalahan maraknya pornografi dan pornoaksi adalah sistem sekuler-liberal dengan kebebasan berekspresi. Belum tuntas persoalan satu, negeri ini kembali di uji dengan adanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Yang sejatinya semakin memperparah keadaan, generasi rusak semakin dirusak, dengan melegalkan segala apa yang telah di haramkan dalam Islam. Apabila sistem hukum yang ada tak bisa lagi mengatasi segala persoalan lalu dengan apa masyarakat bisa dilindungi? Jawabnya, cuma satu yakni dengan Islam. Jelas beliau dengan membeberkan fakta serta isi dari RUU P-KS.
RUU P-KS jelas harus ditolak. Maka sangat berbahaya jika RUU tersebut berhasil legal. Maka free sex hingga LGBT akan semakin bebas tanpa jeratan hukum apapun. Na’udzubillah
Untuk itu, Islam memiliki solusi tuntas untuk setiap persoalan termasuk memberantas pornografi dan pornoaksi, kekerasan seksual dan lain-lain. Lanjut beliau. Hanya saja pelaksanaannya membutuhkan sebuah negara. Islam memiliki seperangkat sistem dan norma yang mampu membentengi individu dan masyarakat. Dalam pandangan Islam, pornografi dan pornoaksi saja adalah sebuah tindak kriminal kemaksiatan yang haram dilakukan. Apalagi seks bebas dan LGBT, jelas tindak kriminal besar.
Islam melarang penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Apalagi memproduksi materi pornografi. Sanksinya pun sangat tegas, rajam bagi yang sudah pernah menikah dan cambuk 100 kali bagi yang bujang/perawan. sanksinya sangat tegas dan cukup berat. Dalam kaitan ini negara mengawasi secara ketat seluruh media yang ada. Langkah ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan, tapi ini sebagai upaya membentengi umat dari tindak kemungkaran yang bisa mendatangkan murka Allah SWT. Bila pornografi dan pornoaksi itu haram, maka jalan yang menuju ke kedua hal itu pun haram. Di sinilah negara memiliki peran vital. Pungkas Ustadzah Hermin.
Di penghujung acara, host menyemangati peserta tokoh muslimah untuk rutin hadir setiap bulannya. Membekali diri dan harapannya adalah turut mampu menyampaikan ke umat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut memperjuangkan Islam. Karna hanya Islam satu-satunya sistem yang mampu melindungi dan menyelamatkan generasi dari kerusakan.
Allahu a’lam bish shawab.