Oleh. M2P press. Pasuruan
#MuslimahTimes — Majelis Ta’lim Fatimah Az-Zahro kembali menyelenggarakan kajian yang bertajuk “Islam Memuliakan Perempuan”, pada ahad (17/02/2019). Acara dihadiri oleh puluhan peserta ibu-ibu dari berbagai kalangan di Kota Pasuruan.
Hadir Ustadzah Aisyah selaku pemateri yang mengawali dengan memaparkan fakta- fakta kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan yang banyak terjadi termasuk di Pasuruan. “Pada periode Januari sampai akhir September 2018, jumlah kasus kekerasan di Kabupaten Pasuruan yang tercatat di Dinas KB dan PP mencapai 33 kasus, mulai dari kekerasan terhadap anak hingga kekerasan dalam rumah tangga.” jelasnya.
Banyak upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemuliaan perempuan salah satunya maraknya aksi women’s march yang mengusung isu kekerasan terhadap kelompok L6BT, perlindungan atas pekerja rumah tangga, pernikahan usia anak, kekerasan dalam pacaran, dan perlindungan terhadap pekerja seks dan juga pemberdayaan perempuan yang massif dilakukan pemerintah. Upaya ala feminis – kapitalis liberal inilah yang justru menjadi sumber penderitaan, perempuan dijadikan sebagai pencetak uang.
Setali tiga uang dengan tuntutan-tuntutan feminis yang lainnya. Jika masih berpijak pada sekulerisme dan liberalisme maka bahagia hakiki bagi kaum hawa hanyalah mimpi. Karena paham ini tidak menghendaki aturan agama (Islam) di ranah kehidupan dan kebebasan sebagai asasnya. Maka penindasan, penderitaan, dan kekerasan terhadap perempuan akan terus terjadi, jelasnya.
Beliau juga menjelaskan bagaimana Islam memandang perempuan mulia, tidak hanya dari sisi kekayaan, fisik atau yang lain, tapi karena ketaqwaannya kepada Allah. Islam menjaga kehormatan perempuan dengan seperangkat aturan, dengan kewajiban menutup aurat, dari sisi kebutuhan pokok (Penafkahan), perempuan dijamin dinafkahi walinya, serta dari sisi kebutuhan masyarakat, kesehatan, pendidikan dan keamanannya dijamin oleh negara. Sehingga perempuan fokus menjalani perannya sebagai Ibu, pengatur rumah tangga untuk menciptakan peradapan mulia.
Semua itu akan bisa terlaksana secara sempurna hanya dengan Penerapan Syariah Islam secara Kaffah . Oleh karena itu sudah saatnya melakukan perubahan untuk mewujudkan kembali kehidupan Islam sehingga kemuliaan perempuan bisa terwujud. []