Oleh : Neng RSN
#MuslimahTimes — Bengis, mungkin kata yang cocok untuk menggambarkan betapa sadisnya pembunuhan yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Bagaimana tidak, pelaku tega melakukan pembunuhan berencana dengan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi suami dan anak tirinya. Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23) merupakan korban aksi keji yang diotaki langsung istri korban berinsial AK (45). Jenazah keduanya ditemukan dalam mobil terbakar di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (Kompas.com, 25/8/2019). Itu baru fakta di satu daerah. Bagaimana dengan realita di daerah yang lainnya?. Mirisnya lagi, hampir tiap hari media cetak maupun digital menyajikan berbagai berita pembunuhan.
Sistem Kapitalisme-Sekulerisme Biang Kerok
Mengerikan sekaligus memprihatinkan memang. Sebegitu mudahnya menghilangkan nyawa orang lain dengan dalih yang terkadang tak masuk logika. Sama halnya dengan motif AK yang merencanakan pembunuhan suami dan anak tirinya, karena merasa sakit hati dengan suaminya yang tidak mau membantu melunasi utang. Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyebut, utang sebesar Rp 10 miliar tersangka AK dikarenakan usahanya yang gagal, selain itu perilakunya yang banyak menggunakan kartu kredit (Kompas.com, 30/8/2019).
Sistem kehidupan kapitalis yang individualis, materialistis berhasil memporakporandakan keutuhan keluarga dan memunculkan banyaknya kriminalitas di negeri ini. Ditambah pemahaman agama yang dangkal, semakin memperparah keringnya jiwa manusia. Materi lebih berharga dibandingkan iman. Hilang rasa kasih sayang di antara keluarga. Kasus pembunuhan terus terjadi tanpa solusi mendasar. Sistem sekuler mencabut hilangnya rasa manusiawi dan fitrah, ditambah pembebanan ekonomi dalam sistem kapitalisme menambah stres dalam menjalani kehidupan. Sungguh kini harga sebuah nyawa tak berharga.
Rasa kemanusiaan seseorang kini semakin meluntur akibat sistem kapitalisme yang mengabaikan aspek aqidah seseorang. Bahkan kini masyarakat semakin dijauhkan dari perkara–perkara yang mampu memperkokoh aqidah masyarakat. Sehingga ketika berbagai permasalahan yang terjadi membuat seseorang mengalami tekanan dan menjadikan akal sehatnya tidak mampu dikendalikan karena menipisnya aqidah dalam dirinya. Akhirnya membunuh menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah. Bukan hanya itu, hukum yang ada saat ini tidak akan pernah membuat seseorang jera untuk melakukan tindak kejahatan. Bahkan semakin hari semakin banyak orang yang melakukan tidak kejahatan karena hukum yang jauh dari kata tegas. Tanpa syari’at Islam, terbukti aturan manusia tak bisa mencegah dan membuat jera orang-orang yang berbuat aniaya, dengan melukai, sampai membunuh jiwa orang lain.
Syari’at Islam Penyelamat Jiwa.
Islam melarang membunuh seorang manusia atau seekor binatang sekalipun, kalau tidak berdasarkan kebenaran. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS al-Maidah: 32).
Dan Islam memandang betapa berharganya nyawa seorang muslim, Dari Abdullah bin Amru, dari Nabi saw, beliau bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang Muslim.” (HR. An–Nasa’I, At–Tirmidzi, dan Al–Baihaqi).
Jiwa setiap warga negara adalah suatu yang harus dilindungi. Jika ada yang membunuh satu manusia saja, negara wajib menjatuhkan sanksi yang tegas. Pembunuhan merupakan jarimah (tindak kriminal), pelakunya diancam hukuman berat sebagaimana ditetapkan syari’at. Untuk kasus pembunuhan yang tak disengaja sanksinya yaitu membayar diyat (denda) berupa 100 ekor unta. Sedangkan pembunuhan disengaja, sanksinya adalah qishash kecuali dimaafkan ahli waris korban dan harus membayar diyat. Allah SWT dalam firman-Nya : “Di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.” (TQS. al-Baqarah: 179).
Besar diyat mughaladzah menurut madzhab Syafi’iyah dan satu riwayat dalam madzhab Hambali senilai 100 ekor unta, dengan rincian: 30 unta hiqqah (unta betina dengan usia masuk tahun keempat), 30 unta jadza’ah (unta betina usia masuk tahun kelima), dan 40 unta induk yang sudah pernah beranak satu yang sedang hamil. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 21/51).
Dengan pelaksanaan hukum syariat tersebut, Insha Allah berbagai tindakan kriminal bisa diminimalkan, bahkan dihilangkan. Sebab sanksi dalam sistem Islam, dapat menggugurkan atau menebus dosa pelaku dari siksa di akhirat (jawabir). Sanksi tersebut juga mampu sebagai pencegah dari kejahatan (zawajir) bagi masyarakat yang menyaksikan hukumannya. Sehingga jika ada yang terbersit di benaknya melakukan hal serupa, dia akan mengurungkannya.
Sebagai agama paripurna, Islam menjadikan ketakwaan kepada Allah bagi tiap individu sebagai hal mendasar. Sehingga akan terwujud saling koreksi dan mengingatkan di dalam masyarakat. Selain itu, sanksi tegas bukanlah satu-satunya cara mencegah terulangnya perbuatan kriminal. Islam selalu menyelesaikan permasalahan dari berbagai sudut. Negara tak henti-hentinya membina keimanan dan ketakwaan rakyat, keimanan dan ketakwaan itu akan menjadi faktor pencegah sangat efektif dalam diri seseorang yang bisa mencegah dia dari melakukan kejahatan apapun bentuknya. Kemudian sistem ekonomi islam menyalurkan kekayaan negeri secara merata dan adil kepada seluruh masyarakat. Jika ada yang luput oleh sistem ekonomi islam, maka islam mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok dijamin melalui sistem non-ekonomi. Islam mewajibkan negara mewujudkan hal itu, dengan begitu alasan ekonomi tidak lagi menjadi faktor orang melakukan kejahatan. Alhasil, nyawa manusia benar-benar terjaga karena dipandang sangat berharga
Namun, semua penyelesaian dengan keterkaitan seluruh sistem kehidupan ini tidak bisa diterapkan pada sistem negara saat ini, hanya bisa terwujud jika berada dalam pengaturan sistem Islam. Dan model pemerintahan dalam sistem Islam tak lain adalah Daulah Khilafah Islamiyah. Yang mampu menerapkan syari’ah secara kaffah. Sehingga, dengannya terjaminlah pelaksanaan seluruh hukum Islam, termasuk dalam menjaga nyawa manusia.
Wallahu’alam bish shawwab.